<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>wilmar Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/wilmar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/wilmar/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jan 2026 04:29:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>wilmar Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/wilmar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/menegakkan-keadilan-di-kasus-hukum-wilmar-group/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/menegakkan-keadilan-di-kasus-hukum-wilmar-group/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 04:28:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[wilmar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7518</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Wilmar Group adalah PMA yang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menegakkan-keadilan-di-kasus-hukum-wilmar-group/">Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Wilmar Group adalah PMA yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Wilmar diduga merugikan negara dan rakyat terkait kelangkaan minyak goreng pada periode 2021-2022.</p>
<p>Pada September 2025, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Wilmar International dan menyatakan perusahaan tersebut bersalah dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng.</p>
<p>Akibat perbuatan yang melanggar hukum, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menyita dan menerima penyerahan uang sebesar Rp11,8 triliun dari lima anak usaha Wilmar Group sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.</p>
<p>Wilmar Group tidak saja memanipulasi. Izin ekspor yang tidak memenuhi syarat <em>Domestic Market Obligation</em> (DMO) dan <em>Domestic Price Obligation</em> (DPO), tetapi telah mengakibatkan kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng yang membebani masyarakat.</p>
<p>Wilmar Group juga terlibat dalam kasus suap terhadap kepala pengadilan negeri Jakarta Pusat, untuk mengamankan Wilmar dalam kasus eksport CPO. Ternyata masih ditemukan sederet kejahatan Wilmar Group yang terbukti merugikan masyarakat.</p>
<p>Diantaranya kasus pengoplosan beras premium dengan beras biasa yang mengakibatkan konsumen dirugikan secara fantastic sekitar Rp90 triliun, karena membeli beras premium dengan kualitas dibawah standar.</p>
<p>Tidak berhenti sampai disitu, lagi-lagi Wilmar Group melalui anak perusahaannya, PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) di Kalimantan Barat, selama 2 dekade perusahaan ini diduga menguasai tanah rakyat secara melawan hukum, tanpa konsekuensi hukum yang berarti.</p>
<p>Kasus penyerobotan lahan masyarakat tersebut, tidak semata-mata persoalan konflik agrarian biasa, tetapi mencerminkan system hukum yang tumpul keatas dan tajam kebawah.</p>
<p>Secara administratif, status kepemilikan lahan telah terang benderang. Pemeriksaan di Kantor BPN Pontianak pada 25 Agustus 2002 menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah H. Abdullah bin H. Abdul Razak.</p>
<p>Tercatat dalam Peta Besar BPN Mempawah dengan Kode Blad 082, dan tidak pernah dialihkan, diagunkan, maupun didaftarkan sebagai lahan plasma. Namun, PT BPK tetap membuka kebun sawit melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.</p>
<p>Tindakan ini memenuhi unsur mens rea dan actus reus dalam pelanggaran hukum agraria dan pidana, karena dilakukan secara sadar dan berkelanjutan. Lebih ironis lagi, pihak perusahaan secara lisan mengakui penyerobotan tersebut dan meminta pemilik lahan mengajukan klaim resmi.</p>
<p>Pemerintah daerah pun pernah memfasilitasi penyelesaian. Surat kesepakatan pembayaran ganti rugi yang dikeluarkan Pemda Kabupaten Pontianak pada 25 September 2002 menetapkan tanggal realisasi 13 Januari 2003.</p>
<p>Namun, kesepakatan itu runtuh oleh sikap ingkar janji perusahaan yang tidak pernah hadir. Negara, yang seharusnya menjamin kepastian hukum, justru membiarkan wanprestasi korporasi berlangsung tanpa sanksi. Upaya untuk memperoleh keadilan tidak berhenti di situ.</p>
<p>Pada 27 Maret 2025, Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum mengeluarkan rekomendasi tegas. Komisi meminta Kabid Propam Polda Kalbar mengevaluasi penghentian penyidikan (SP3) atas laporan polisi Nomor L/K/167/IX/2005 serta menelusuri dugaan pelanggaran etik dan suap oleh oknum aparat penegak hukum yang diduga melibatkan PT BPK.</p>
<p>Komisi III juga secara eksplisit mendukung pelepasan hak dan kompensasi atas pemanfaatan lahan rakyat selama lebih dari 23 tahun.</p>
<p>Wilmar Group sebagai PMA dengan head office di Singapura, terbukti telah melakukan kejahatan manipulasi ekspor CPO, penyuapan terhadap pejabat hukum, penipuan terhadap konsumen dengan modus pengoplosan beras dan penyerobotan lahan rakyat.</p>
<p>Dihadapkan pada kejahatan Wilmar Group, sejauh ini dipandang telah mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan nasional serta berpotensi memicu amarah publik. Berbagai elemen masyarakat konsumen, telah menggalang dukungan dalam rangka melakukan aksi boikot produk Wilmar Group, melalui penyebaran “selebaran aksi boikot” dan menyiapkan class action untuk menuntut negara melakukan blacklisting terhadap Wilmar Group di Indonesia. Hukum harus tegak mendahulukan “kepentingan publik dan kedaulatan” diatas “perlindungan terhadap investor”.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menegakkan-keadilan-di-kasus-hukum-wilmar-group/">Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/menegakkan-keadilan-di-kasus-hukum-wilmar-group/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dugaan-pembiaran-kejahatan-wilmar-bukti-negara-abai-terhadap-hak-rakyat/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dugaan-pembiaran-kejahatan-wilmar-bukti-negara-abai-terhadap-hak-rakyat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jan 2026 10:12:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[mafia sawit]]></category>
		<category><![CDATA[sawit]]></category>
		<category><![CDATA[wilmar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7507</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dugaan-pembiaran-kejahatan-wilmar-bukti-negara-abai-terhadap-hak-rakyat/">Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dengan semboyan “Peduli hutan demi kesejahteraan” terkandung tanggung jawab untuk melindungi hak rakyat. Setidaknya dari penjarahan para investor raksasa di sektor perkebunan sawit.</p>
<p>Penjarahan ini kerapkali dilindungi oleh backing aparat hukum dan keamanan. Potret paradoks keberhasilan Satgas PKH, jika hari ini hak rakyat atas tanahnya sendiri, selalu “dikalahkan” oleh kelompok mafia sawit yang terdiri dari investor, oligarki dan aparat hukum.</p>
<p>Salah satu dari sekian banyak kasus penjarahan hak rakyat atas tanahnya sendiri, diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit asing Wilmar Group di Prov Kalimantan Barat. Selama 25 tahun PT. Bumi Pratama Khatulistiwa anak Perusahaan Wilmar International, Ltd, secara melawan hukum telah menguasai tanah rakyat, tanpa tersentuh oleh hukum.</p>
<p>Ini bukti bahwa rakyat selalu diposisikan sebagai pihak yang dimarjinalkan oleh sistem hukum di negeri ini. Kemiskinan selalu dijadikan alasan kekalahan rakyat, dalam berperkara hukum dengan para investor kakap dan oligarki. Negara tetap ada, tetapi kehadirannya hanya demi melanggengkan sepak terjang mafia sawit.</p>
<p>Tindakan penyerobotan dan perampasan lahan rakyat oleh Wilmar Group, dibuktikan oleh adanya <em>mens rea</em> perusahaan asing tersebut. Pembukaan lahan kebuh sawit melampaui batas lahan yang tertera dalam sertifikat HGU milik PT. Bumi Pratama Khatulistiwa.</p>
<p>Legalitas lahan telah dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi di Kantor BPN Pontianak, pada tanggal 25 Agustus 2002 yang menyatakan bahwa benar lahan tersebut adalah milik H. Abdullah Bin H. Abdul Razak dan telah terdaftar di Peta Besar BPN Mampawah dengan Kode Blad : 082 dan tanah tersebut tidak pernah dialih agunkan atau didaftarkan sebagai plasma.</p>
<p>Bahwa pihak PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar Group lnternasional secara lisan, telah menyatakan benar telah menyerobot lahan milik H. Abdullah Bin H. Abdul Razak dan meminta Sdr. H. Abdullah Bin H. Abdul Razak untuk mengajukan klaim resmi kepada Direksi PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar Group lnternasional.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut pemeriksaan di BPN Pontianak, pada tanggal 25 September 2002 Pemda Kab. Pontianak mengeluarkan surat kesepakatan yang dituangkan di atas segel dalam rangka pembayaran ganti rugi, akan dilakukan pada tgl 13 Januari 2003.</p>
<p>Namun upaya mediasi yang difasilitasi Pemda tidak terealisasi karena pihak PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar lnternasional, Ltd, inkar janji dan tidak hadir pada waktu yang telah ditetapkan.</p>
<p>Upaya untuk memperoleh keadilan, juga telah dilakukan melalui jalur Komisi III DPR RI. Rekomendasi rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI pada tanggal 27 Maret 2025, ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, berisi poin-poin sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Meminta Kabid Propam Polda Kalbar, untuk mengevaluasi kembali terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, terhadap laporan polisi nomor : L/K/167/IX/2005 dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi polri oleh oknum polda kalbar, terkait suap oleh PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar lnternasional, Ltd, untuk menerbitkan SP3.</li>
<li>Mendukung upaya ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun oleh PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA)</li>
</ol>
<p>Sudah saatnya negara hadir dan bertindak tegas terhadap investor asing nakal seperti Wilmar International Ltd yang telah merampas hak rakyat selaku pemilik kedaulatan. Keberpihakan terhadap kepentingan rakyat, tidak sekedar dinyatakan dalam orasi para pemimpin negara, tetapi dibuktikan dalam implementasi kehidupan berbangsa bernegara.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dugaan-pembiaran-kejahatan-wilmar-bukti-negara-abai-terhadap-hak-rakyat/">Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dugaan-pembiaran-kejahatan-wilmar-bukti-negara-abai-terhadap-hak-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-19 16:28:40 by W3 Total Cache
-->