<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Zarof Ricar Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/zarof-ricar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/zarof-ricar/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Dec 2024 04:22:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Zarof Ricar Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/zarof-ricar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua MA Nyatakan Tak Boleh Campuri Penyidikan Kejagung</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 04:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MA Sunarto]]></category>
		<category><![CDATA[Markus Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6091</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri penyidikan kasus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/">Ketua MA Nyatakan Tak Boleh Campuri Penyidikan Kejagung</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong>‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri penyidikan kasus tentang oknum peradilan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>
<p>“Proses masih ada di proses Kejaksana Agung. Kami tidak boleh mencampuri urusan lembaga lain,” katanya.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/">Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 di MA, Jakarta, Jumat, (27/12), menyampaikan, pihaknya hanya fokus ke internal MA untuk melakukan pembenahan dan proses pelanggaran etik‎.</p>
<p>Khusus terkait Zarof Ricar, Sunarto menyampaikan, yang bersangkutan bukan hakim agung di MA. Dia adalah mantan pejabat tinggi di MA, tepatnya mantan ‎Kepala Balitbang Diklat Kumdil.</p>
<p>‎“ZR adalah pegawai Makam Agung, pernah pejabat eselon I di Makam Agung dan sudah pernah bakti sejak tahun 2022 awal, kalau tidak salah, di bulan Januari,” ujar dia.</p>
<p>Karena itu, MA tidak mau mengomentari, termasuk‎ soal uang serta 51 kg emas yang totalnya nyaris Rp1 triliun. Soal tindak pidana yang bersangkuta itu merupakan kewenangan Kejagung untuk mengungkapnya.</p>
<p>‎Ia tak menampik bahwa sesuai keterangan Kejagung, Zarof Ricar diduga melakukan aksinya sejak tahun 2012, termasuk saat menjabat di MA.</p>
<p>“Saya enggak tahu pasti [perkara yang diurus], cuma saya memang di media mendengar seperti itu,” katanya.</p>
<p>Sunarto kembali menegaskan, Zarof Ricar bukan hakim agung. Dia sudah purna bakti sejak awal Januari 2022 lalu. “Sudah hampir tiga tahun,” ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, ‎MA mempersilakan Kejagun memeriksa Hakim Agung Soesilo ‎terkait dissenting opinion-nya dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>Juru Bicara MA, Yanto di MA, Jakarta, Senin, (16/12/2024), menyampaikan, MA mempersilakan Kejagung karena setiap warga negara bisa menjadi saksi jika keterangannya dibutuhkan.</p>
<p>“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan ketika dikonfirmasi apakah dissenting opinion atau perbedaan pendapat soal kasus Ronald Tanur, yakni Soesilo sependapat dengan majelis hakim PN Surabaya karena sempat bertemu Zarof Ricar, mantan pejabat MA, Yanto menjawab normatif.</p>
<p>“Sebetulnya hal biasa dessenting itu,” ujarnya. Ia menjelaskan, ‎dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam suatu perkara ini diatur dalam Undang-Undang (UU), baik itu di UU Pokok Kekuasaan Kehakiman maupun UU MA.</p>
<p>‎“Maka untuk menjaga, karena ada lembaga dessenting maka susunan majelis itu kan tiga, ganjil. Kenapa ganjil? Kalau terjadi perbedaan pendapat maka dipakai suara yang terbanyak,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, dissenting dari hakim agung Soesilo, yakni menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiyaan tersebut tidak berarti karena dua hakim agung lainnya menyatakan Ronald Tannur terbukti.</p>
<p>‎“Ya, hal biasa [dissenting], walaupun ada dessenting, ya. Nah, yang dipakai yang mana? Ya, yang suara terbanyak,” ujarnya.</p>
<p>‎“Suara terbanyak kan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dengan pertimbangan, karena dakwannya itu subsideritas, primer, subsider, lebih subsider. Nah, ternyata menurut majelis kasasi yang terbukti adalah dakwan subsider,” katanya.</p>
<p>Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, meminta bantuan Zarof Ricar, mantan pejabat MA, agar mengondisikan hakim agung sehingga tetap memvonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Lisa Rahmat akan memberi Rp1 miliar untuk Zarof Ricar. Lisa telah memberikan Rp5 miliar ke Zarof Ricar untuk 3 hakim yang menyidangkan perkara kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung S, A, dan S‎.</p>
<p>Zarof Ricar telah menemui salah seorang hakim agung untuk mengurus vonis perkara Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga pacarnya Dini Sera Afrianti merengang nyawa.</p>
<p>Uang sejumlah Rp5 miliar itu diduga belum diserahkan Zarof Ricar kepada ketiga hakim agung tersebut. Majelis hakim kasasi kemudian memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.</p>
<p>‎“Tersangka LR [Lisa Rahmat] meminta agar ZR [Zarof Ricar] mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata dia.</p>
<p>Vonis 5 tahun penjara itu tidak bulat karena Hakim Agung Soesilo menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah. Ini sebagaimana putusan PN Surabaya.</p>
<p>Belakangan MA menyatakan bahwa ketiga hakim agung perkara kasasi Ronald Tannur itu tidak terbukti menerima suap.</p>
<p>MA menyatakan, berdasarkan yang dilakukan bahwa ketiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).‎</p>
<p>Dengan demikian, kata Yanto, Jubir MA, kasus dugaan pengurusan perkara majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024 ‎dinyatakan ditutup.</p>
<p>Sedangkan dalam kasus sebelumnya, yakni penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa Rahmat menyuap 3 hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo‎, dan Mangapul. Penyuapan tersebut juga ada andil Zarof Ricar.</p>
<p>‎Kejagung menetapkan Zarof Ricar, mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil MA‎ dan Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permufakatan jahat berupa suap dan atau garatifikasi.</p>
<p>Kejagung menyangka Zarof Ricar melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Kemudian sangkaan kedua, yakni‎ Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Sedangkan tersangka Lisa Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br />
<strong>‎[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/">Ketua MA Nyatakan Tak Boleh Campuri Penyidikan Kejagung</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 03:30:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[Markus Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6087</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Mahkamah Agung (MA) telah membuat sejumlah langkah untuk memutus mata rantai dan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/">Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Mahkamah Agung (MA) telah membuat sejumlah langkah untuk memutus mata rantai dan mencegah berulangnya dugaan makelar kasus seperti yang dilakukan Zarof Ricar.</p>
<p>‎“Ada kasus mantan aparatur kita, ZR [Zarof Ricar]. Yang jelas MA langsung meresponsnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai,” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/hakim-agung-soesilo-sempat-bertemu-makelar-kasus-zarof-ricar-ma-tidak-ditemukan-pelanggaran/">Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menyampaikan, upaya untuk memutus mata rantai seperti kasus mantan petinggi MA, Zarof Ricar, ini agar ke depannya hakim maupun aparatur peradilan tidak bisa dipengaruhi dengan uang atau berbagai iming-iming lainnya.</p>
<p>“Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita,” kata dia.</p>
<p>Meski demikian, MA akan terus mewujudkannya. Adapun langah pertama, yakni menindak tegas semua pihak yang terlibat. Ini diawali dengan pemeriksaan dan MA telah membentuk tim.</p>
<p>Tim memeriksa nama-nama yang diduga terlibat, baik dari unsur hakim maupun elemen lainnya di badan peradilan, khususnya yang santer di beritakan media massa.</p>
<p>“‎Telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media. Termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada [disidik] di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua,” tandasnya.</p>
<p>MA menjatuhkan saksi sesuai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum hakim atau elemen lainnya di peradilan.‎ Sunarto mengaku telah menandatangani sanksi etik terkait oknum hakim PN Surabaya.</p>
<p>“Itu sudah saya tanda tangan, terakhir mungkin minggu [pekan] kemarin. Nanti kepala Badan Pengawasan bisa melihat atau bisa membuka di portalnya atau laman Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Itu sudah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.</p>
<p>Langkah selanjutnya, MA akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP ini diterapkan secara tranparan mulai dari pimpinan MA hingga ‎Badan Peradilan di seluruh Indonesia.</p>
<p>“Termasuk para Hakim Agung, kita beri kewenangan untuk melakukan menjadi Hakim Agung Pengawas dan Pembina Aparatur di daerah,” katanya.</p>
<p>MA juga memberikan‎ kewenangan kepada pimpinan tingkat banding atau ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan-tindakan sementara, yaitu memutasi aparatur diduga bermasalah yang ada di wilayah tingkat banding.</p>
<p>“[Ini] bila mana ada indikasi-indikasi aparatur tersebut melakukan atau dugaan melakukan pelanggaran kode etiknya. Itu kita berikan kepada pengadilan tingkat banding,” ujarnya.</p>
<p>Para pimpinan, mulai dari ketua MA hingga tingkat bawah harus memberikan contoh atau teladan. Para pimpinan jangan menjadi bagian dari masalah di institusi‎nya.</p>
<p>“Itu langkah-langkahnya. ‎Ini komitmen kita bersama. Jadi mohon juga media bisa memantau, bisa mengawasi. Itulah komitmen kita,” ujarnya.</p>
<p>‎Sunarto menegaskan, semua pimpinan jangan menjadi bagian dari masalah di institusinya. Ini juga mengingatkan diri sendiri karena kalau pemimpinnya menjadi bagian dari masalah, maka tidak akan berkinerja optimal.</p>
<p>“Segala potensi yang ada hanya habis digunakan untuk menyelesaikan masalah pimpinan. Kapan masalah institusi atau lembaga akan diselesaikan,” tandasnya.</p>
<p>Langkah selanjutnya, MA telah melakukan fit and proper test untuk mencari calon-calon pimpinan yang bukan bagian dari masalah. Calon-calon pimpinan tersebut memiliki intelektualitas, skill atau keterampilan, dan memiliki integritas yang bagus,” katanya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/">Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar terkait Kasus Ronald Tannur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 00:39:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Lisa Rahmat]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6020</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anak dan istri tersangka Zarof Ricar dalam kasus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/">Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar terkait Kasus Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.kejaksaan.go.id/">‎</a></span></strong><span style="color: #ff6600;">Kejaksaan Agung (Kejagung)</span> memeriksa anak dan istri tersangka Zarof Ricar dalam kasus korupsi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>“Penyidik Pidsus memeriksa dua orang saksi,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin malam, (‎23/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/hakim-agung-soesilo-sempat-bertemu-makelar-kasus-zarof-ricar-ma-tidak-ditemukan-pelanggaran/">Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Adapun anak dan istri tersangka Zarof Ricar yang diperiksa sebagai saksi, yakni RBP dan DA. Keduanya sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023–2024.</p>
<p>“[Saksi untuk] tersangka ZR [Zarof Ricar dan tersangka LR [Lisa Rahmat],” ujarnya.</p>
<p>Harli menyampaikan, pemeriksaan terhadap dua saksi saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.</p>
<p>‎Dalam perkara permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung (MA) ini, Kejagung telah menetapkan Lisa Rahmat dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar sebagai tersangka.</p>
<p>Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, Lisa Rahmat meminta bantuan Zarof Ricar agar hakim agung di MA tetap memvonis bebas Ronald Tannur atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Lisa Rahmat akan memberi Rp1 miliar untuk Zarof Ricar. Lisa telah memberikan Rp5 miliar untuk 3 hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, yakni Hakim Agung S, A, dan S‎.</p>
<p>Zarof Ricar telah menemui salah seorang hakim agung untuk mengurus vonis perkara Ronald Tannur, yakni pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.</p>
<p>Uang sejumlah Rp5 miliar itu diduga belum diserahkan Zarof Ricar kepada ketiga hakim agung. Mereka kemudian memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga Dini Sera Afrianti meregang nyawa.</p>
<p>‎“Tersangka LR [Lisa Rahmat] meminta agar ZR [Zarof Ricar] mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata dia.</p>
<p>Pada bulan Oktober 2024, tersangka Lisa Rahmat menyampaikan pesan kepada Zarof Ricar akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung inisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur.</p>
<p>Belakangan MA menyatakan bahwa ketiga hakim agung perkara kasasi Ronald Tannur itu tidak terbukti menerima suap terkait perkara tersebut.</p>
<p>MA menyatakan, berdasarkan yang dilakukan babahwa ketiga hakim agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).‎</p>
<p>Dengan demikian, kata Yanto, Juru Bicara MA, kasus dugaan pengurusan perkara majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024 ‎dinyatakan ditutup.</p>
<p>Sedangkan dalam kasus sebelumnya, yakni penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa Rahmat juga menyuap 3 hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo‎, dan Mangapul.</p>
<p>‎Kejagung menetapkan Zarof Ricar, mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil MA‎ dan Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permufakatan jahat berupa suap dan atau garatifikasi.</p>
<p>Kejagung menyangka Zarof Ricar melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Kemudian sangkaan kedua, yakni‎ Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Sedangkan tersangka Lisa Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/">Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar terkait Kasus Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bongkar Korupsi Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Direktur Golden Trimulia Valasindo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bongkar-korupsi-perkara-ronald-tannur-kejagung-periksa-direktur-golden-trimulia-valasindo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bongkar-korupsi-perkara-ronald-tannur-kejagung-periksa-direktur-golden-trimulia-valasindo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 01:29:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korusi perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Lisa Rahmat]]></category>
		<category><![CDATA[Meirizka Widjaja]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5176</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar kasus suap dan atau gratikasi terkait pengurusan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bongkar-korupsi-perkara-ronald-tannur-kejagung-periksa-direktur-golden-trimulia-valasindo/">Bongkar Korupsi Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Direktur Golden Trimulia Valasindo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div>
<div class="mceTemp"></div>
</div>
<div><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar kasus suap dan atau gratikasi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur yang membelit 6 tersangka.</div>
<div></div>
<div>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu petang, (4/12), menyampaikan, kali ini Kejagung memeriksa dua orang.</div>
<blockquote>
<h6><span style="color: #ff6600;">Baca juga:</span></h6>
<h6><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/tersangka-ini-peran-ibu-ronald-tannur-dalam-kasus-suap-hakim-pn-surabaya/">Tersangka! Ini Peran Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya</a></span></h6>
</blockquote>
<div>Kedua orang yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung tersebut, lanjut Harli, yakni Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, PW, dan anak ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja, FRT.</div>
<div></div>
<div>“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW [Meirizka Widjaja],” ujarnya.</div>
<div></div>
<div>Harli menjelaskan, pemeriksaan kedua saksi di atas dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.</div>
<div></div>
<div>‎Selain dua orang tadi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahat, sebagai tersangka dalam kasus ini.</div>
<div></div>
<div>“Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tersangka LR [Lisa Rahmat],” katanya.</div>
<div></div>
<div>‎Dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan atau gratifikasi ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Lisa Rahmat.</div>
<div></div>
<div>Ketiga hakimnya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul. Mereka majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang membuat pacarnya, Dini Sera Afriyanti, meregang nyawa.</div>
<div></div>
<div>Ketiga hakim membebaskan Ronald Tannur yang dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi ‎kepada kelurga korban atau ahli warisnya sebesar R263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.</div>
<div></div>
<div>Ketiga hakim ini memvonis bebas karena diduga menerima suap sejumlah Rp5 miliar dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Meirizka Widjaja menyiapkan Rp1,5 miliar sedangkan sisanya Rp3,5 miliar adalah uang talangan Lisa Rahmat.</div>
<div></div>
<div>Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, Lisa Rahmat mau memberikan pinjaman uang sejumlah Rp3,5 miliar karena mereka sudah sangat akrab.</div>
<div></div>
<div>Penetapan tersangka tersebut setelah Kejagung menangkap mereka dan melakukan penggeledahan kediaman mereka dan menyita uang sekitar Rp20 miliar.</div>
<div></div>
<div>Uang sejumlah Rp20 miliar itu di antaranya Rp‎1,5 miliar dari rumah Lisa Rahmat di Surabaya dan sejumlah mata uang asing senilai Rp2,1 miliar di apartemen Lisa di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).</div>
<div></div>
<div>Selanjutnya, menyita uang Rp97.500.000, Sin$32.000, RM35.992, dan sejumlah barang bukti elektronik dari apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar Surabaya.</div>
<div></div>
<div>Kemudian, ‎uang Rp104.000.000, US$2.200, Sin$9.100, Yen100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik di apartemen Heru Hanindyo di Gayungan, Surabaya. Terakhir ‎uang Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$32.000 dari apartemen Mangapul di Surabaya.</div>
<div></div>
<div>Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Kejagung lantas menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, usai menangkapnya di Bali pada Kamis petang, 24 Oktober 2024.</div>
<div></div>
<div>Mantan ‎Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu diduga turut melakukan permufakatan jahat bersama Lisa Rahmat menyuap 3 hakim PN Surabaya sejumlah Rp5 miliar.</div>
<div></div>
<div>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejagung mendapati Zarof Ricar juga kerap menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dan pengadilan di bawahnya, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.</div>
<div></div>
<div>Adapun hasil gratifikasi Zarof Ricar di MA yang telah disita Kejagung mencapai sekitar Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram. Jumlahnya nyaris Rp1 triliun.</div>
<div></div>
<div>‎Zarof Ricar yang diduga markus di MA dan perdilan di bawahny ini juga akan mengurus perkara kasasi Ronald Tannur di MA. Lisa menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Ricar untuk 3 hakim agung. Selain itu, Ricar dijanjikan mendapat Rp1 miliar oleh Lisa dalam membantu mengurus perkara ini.</div>
<div></div>
<div>Belakangan MA menyatakan bahwa ketiga hakim agung perkara kasasi Ronald Tannur yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara itu tidak terbukti menerima suap terkait perkara tersebut.</div>
<div></div>
<div>MA menyatakan, berdasarkan yang dilakukan babahwa ketiga hakim agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).‎</div>
<div></div>
<div>Dengan demikian, kata Yanto, Juru Bicara MA, kasus dugaan pengurusan perkara majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024 ‎dinyatakan ditutup.</div>
<div></div>
<div>Selepas itu, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia menyediakan uang suap untuk hakim PN Surabaya dan untuk mengurus kasasi anaknya di MA.</div>
<div></div>
<div>Kejagung menyangka Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul melanggar Pasal 5 Ayat (2) jucto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</div>
<div></div>
<div>Kemudian, Lisa Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</div>
<div></div>
<div>‎Sedangkan Zarof Ricar disangka melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</div>
<div></div>
<div>Kemudian sangkaan kedua, yakni‎ Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</div>
<div></div>
<div>Adapun Meirizka Widjaja disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎</div>
<div></div>
<div><strong>[red]</strong></div>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bongkar-korupsi-perkara-ronald-tannur-kejagung-periksa-direktur-golden-trimulia-valasindo/">Bongkar Korupsi Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Direktur Golden Trimulia Valasindo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bongkar-korupsi-perkara-ronald-tannur-kejagung-periksa-direktur-golden-trimulia-valasindo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/hakim-agung-soesilo-sempat-bertemu-makelar-kasus-zarof-ricar-ma-tidak-ditemukan-pelanggaran/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/hakim-agung-soesilo-sempat-bertemu-makelar-kasus-zarof-ricar-ma-tidak-ditemukan-pelanggaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2024 04:31:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[hakim agung]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4924</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Hakim Agung Soesilo, yang menjadi hakim ketua dalam sidang pengadilan kasasi kasus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/hakim-agung-soesilo-sempat-bertemu-makelar-kasus-zarof-ricar-ma-tidak-ditemukan-pelanggaran/">Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Hakim Agung Soesilo, yang menjadi hakim ketua dalam sidang pengadilan kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afriani yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, ternyata sempat bertemu dengan makelar kasus Zarof Ricar.</p>
<p>Meski demikian, <a href="https://www.mahkamahagung.go.id/id">Mahkamah Agung</a> menilai Soesilo tidak melanggar etik atau aturan di MA. “Dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, (18/11).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/geger-mahfud-md-ungkap-kompi-a-lift-khusus-markus-di-gedung-ma/">Geger! Mahfud MD Ungkap Kompi A, Lift Khusus Markus di Gedung MA</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, Soesilo memang pernah bertemu dengan Zarof Ricar (ZR). Pertemuan tersebut terjadi ketika keduanya menghadiri acara pengukuhan guru besar honoris causa, di Universitas Negeri Makassar (UNM), Makassar pada tanggal 27 September 2024.</p>
<p>Dikutip dari website UNM, pada tanggal 27 September 2024 UNM memberikan gelar professor atau guru besar kehormatan kepada Herri Swantoro, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.</p>
<p><iframe class="my-youtube-video" title="PENGUKUHAN Prof. Dr. HERRI SWANTORO, S.H., M.H." width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/rIDYKSXPB_M?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p>Herri diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 September 2023. Prosesi pemberian gelar profesor Herri oleh UNM, dihadiri tokoh-tokoh penting, seperti para Hakim Agung.</p>
<p>“Hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa, di UNM makasar, pada tanggal 27 september 2024. Yang mana keduanya adalahh tamu undangan dalam acara tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Di acara itu, Zarof sempat menyampaikan keinginannya terkait perkara Ronald Tannur kepada hakim agung Soesilo. Menurut Yanto, saat itu Soesilo tidak menanggapinya.</p>
<p>“Pada pertemuan singkat itu, ZR sempat menyingging masalah kasus Ronald tanur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim S. dan tidak ada fakta pertemuan lain selain di UNM tersebut. Adapun hakim agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR. Dan tidak ppernah bertemu dengan ZR,” katanya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/hakim-agung-soesilo-sempat-bertemu-makelar-kasus-zarof-ricar-ma-tidak-ditemukan-pelanggaran/">Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/hakim-agung-soesilo-sempat-bertemu-makelar-kasus-zarof-ricar-ma-tidak-ditemukan-pelanggaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Geger! Mahfud MD Ungkap Kompi A, Lift Khusus Markus di Gedung MA</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/geger-mahfud-md-ungkap-kompi-a-lift-khusus-markus-di-gedung-ma/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/geger-mahfud-md-ungkap-kompi-a-lift-khusus-markus-di-gedung-ma/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 08:20:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[mahfud md]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Polhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4684</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Temuan duit hampir Rp1 triliun di kediaman pejabat pensiunan Mahkamah Agung (MA),...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/geger-mahfud-md-ungkap-kompi-a-lift-khusus-markus-di-gedung-ma/">Geger! Mahfud MD Ungkap Kompi A, Lift Khusus Markus di Gedung MA</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Temuan duit hampir Rp1 triliun di kediaman pejabat pensiunan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar membuat geger publik. Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur. Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023.</p>
<p>Zarof Ricar yang pernah menjabat posisi mentereng di MA sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI mencoreng marwah lembaga hukum di Indonesia. Selain menangkap produser eksekutif film layar lebar “Sang Pengadil”, Kejagung juga menemukan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof yang berada di Senayan, Jakarta.</p>
<p>Kasus Zarof Ricar menjadi sinyalamen makelar kasus alias markus sudah bersarang di tubuh MA. Hal itu diungkap oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam siaran <em>podcast channel</em> YouTube Deddy Corbuzier &#8220;Close the Door&#8221; pada Selasa, 12 November 2024.</p>
<p>Mahfud membeberkan bahwa terungkapnya jejak Zarof Ricar sebagai markus berawal dari putusan kontroversi atas kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tanur. Mahfud meyakini, bahwa uang Rp1 triliun yang disimpan dalam rumah Zarof merupakan duit hasil kerja sebagai markus.</p>
<p>“Rp1 triliun itu menurut saya, saya yakin itu uang haram. Itu artinya urusan perkara. Apalagi dia statusnya mengaku sebagai markus <em>lah</em> bahasa sekarang, karena ini dia bilang untuk urusi perkara,” kata Mahfud.</p>
<p>Mahfud MD meyakini, ada banyak hakim yang terlibat dalam urusan kongkalikong perkara di pengadilan. “Itu sebabnya menurut info yang saya peroleh ya, nampaknya ada keengganan dari MA untuk membongkar kasus (Ronald Tannur) ini,” ujarnya.</p>
<p>Guru Besar Hukum Tata Negara itu menyebut, putusan hakim terhadap penanganan kasus Ronald Tannur cenderung tak masuk akal. “Karena begini, Tanur dibebaskan itu putusannya sama sekali enggak masuk akal. Kejaksaan yang sudah bekerja keras merasa dalilnya dibolak balik. Akhirnya dihujat rakyat, lalu kasasi,” kata Mahfud.</p>
<p>Dirinya melanjutkan dalam proses kasasi itu, sudah ada Komisi Yudisial (KY) yang bisa menjatuhkan sanksi berat pada hakim yang terlibat. “Tapi MA enggak mau (melibatkan KY), karena diduga takut Rp1 triliun ini terbongkar. Nah, pada akhirnya setelah ini (Zarif) ditangkap akhirnya MA membuat keputusan,” ujarnya.</p>
<p>Mahfud menyebut terbongkarnya keberadaan markus di lembaga tinggi negara seperti MA merupakan tamparan bagi institusi tersebut. “Jadi sebelem penangkapan, diumumkan dulu agar MA enggak kehilangan muka bahwa kami sudah bertindak, itu kira-kira,” ia menambahkan.</p>
<p>Lebih lanjut, Mahfud juga menceritakan tentang adanya jalur khusus bagi para mafia kasus di MA. Untuk memasuki lift tersebut terdapat sandi khusus yang hanya diketahui oleh oknum tertentu.</p>
<p>“Di Mahkamah Agung itu ada lift khusus. Lift khusus yang disebut lift Kompi A. Tahu? Ini yang datang ke situ adalah orang-orang tertentu yang sudah punya janji bertemu dengan pejabat di atas,” tuturnya.</p>
<p>Mahfud menyatakan biasanya di tempat-tempat tertentu memang ada lift yang disediakan untuk tamu. Namun, keberadaan lift khusus menjadi pintu yang dirahasiakan. “Tapi ini ada lift khusus. Mungkin lift khusus itu untuk ketua atau siapa, pasti disediakan, tapi dia (markus) bisa masuk. Nanti ada orang tertentu yang sebelum masuk itu diarahkan. Nanti di atas itu cincai,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/geger-mahfud-md-ungkap-kompi-a-lift-khusus-markus-di-gedung-ma/">Geger! Mahfud MD Ungkap Kompi A, Lift Khusus Markus di Gedung MA</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/geger-mahfud-md-ungkap-kompi-a-lift-khusus-markus-di-gedung-ma/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Disogok Rp1 Triliun dari Hasil Urus Perkara</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/eks-pejabat-ma-zarof-ricar-akui-disogok-rp1-triliun-dari-hasil-urus-perkara/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/eks-pejabat-ma-zarof-ricar-akui-disogok-rp1-triliun-dari-hasil-urus-perkara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Nov 2024 10:32:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Qohar]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Harli Siregar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4521</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-pejabat-ma-zarof-ricar-akui-disogok-rp1-triliun-dari-hasil-urus-perkara/">Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Disogok Rp1 Triliun dari Hasil Urus Perkara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id — </strong>Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) mengakui bahwa uang dan emas hampir Rp1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari gratifikasi pengurusan perkara.</p>
<p>Sebelumnya, Kejagung menyebut Zarof Ricar terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Zarof sendiri pernah menjabat Kapusdiklat MA.</p>
<p>“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Kejagung pada Rabu, 6 November 2024.</p>
<p>Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan. “Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” kata Harli.</p>
<p>Menurutnya, Kejagung juga masih terus menggali hubungan antara Zarof Ricar dan pihak-pihak yang menggunakan “jasa” dalam mengurus perkara. Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kapusdiklat) MA tersebut.</p>
<p>Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.  Meski sudah pensiun dari MA, Zarof masih bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya.</p>
<p>Kejagung berharap Zarof bisa membuka keterlibatan pihak lain dalam suap pengurusan perkara pada kasus lainnya. “Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” tutur Harli.</p>
<p>Dalam kasus ini, Komisi Yudisial (KY) juga turut berkoordinasi dengan Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Harli menyebut bahwa setelah perkara ini diputus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, KY telah melakukan langkah pemeriksaan etik.</p>
<p>“Namun, terkait hasilnya, itu menjadi wewenang KY dan biasanya hanya disampaikan kepada pelapor, bukan ke kami,” ujar Harli.</p>
<p>Dugaan keterlibatan Zarof Ricar semula diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Qohar dalam keterangannya menyebut, Zarof menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam nilai fantastis.</p>
<p>“Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Seluruhnya jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar Abdul Qohar kepada awak media.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-pejabat-ma-zarof-ricar-akui-disogok-rp1-triliun-dari-hasil-urus-perkara/">Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Disogok Rp1 Triliun dari Hasil Urus Perkara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/eks-pejabat-ma-zarof-ricar-akui-disogok-rp1-triliun-dari-hasil-urus-perkara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-25 09:21:17 by W3 Total Cache
-->