Menu

Dark Mode
Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan Danantara & Uang Negara Penebus Dosa Oligarki

Hukum

Tambang Ilegal Sumbar Diadukan, Kapolres Solok Selatan Diduga Terima Rp600 Juta per Bulan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi tambang ilegal. Perbesar

Ilustrasi tambang ilegal.

 

Jakarta, Indonesiawatch.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) ‎bersama sejumlah pihak mengadukan tambang ilegal yang dibekingi oknum pejabat Polri ke Kompolnas.

Walhi mengadukan penambangan ilegal yang materialnya digunakan untuk ‎Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sumbar itu, bersama perwakilan tokoh adat di Nagari Lubuk Aluang dan Eksekutif Nasional Walhi.

Baca juga:
Polisi Tembak Polisi, Dugaan Beking & Kondisi Tambang Galian C di Solok Sumbar

Pelaporan kegiatan tambang ilegal di wilayah Sumbar ini berangkat dari kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan beberapa waktu lalu.

 

Kegiatan tambang ilegal yang dibekingi oknum pejabat Polri berujung aksi brutal Kabagops Polres Solok, AKP Dadang Iskandar, menembak mati Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar‎ yang membongkar tambang ilegal.

Walhi juga melaporkan maraknya aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal yang masif dan sistematis menggunakan alat berat di Nagari Lubuk Aluang dan Balah Hilia, Kabupaten Padang Pariaman.
Walhi bersama tokoh adat melaporkan langsung aktivitas penambangan ilegal yang masif dan sistematis itu kepada Kompolnas pada medio pekan ini.

‎Anggota Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo dan Yusuf, menerima laporan tersebut. Walhi dan tokoh adat melaporkan bahwa sejumlah aktivitas tambang ilegal itu diduga kuat dibekingi Dadang Iskandar dan komplotannya.

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, ‎dalam keterangan tertulis dikutip pada Minggu, (22/12), menyampaikan, kejahatan penambangan ilegal ini telah meruntuhkan wibawa negara.

“‎Telah meruntuhkan wibawa negara di hadapan sindikat pelaku kejahatan lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan keterangan dari persidangan etik tersangka polisi tembak polisi, Ajun Komisaris Dadang Iskandar, pada 26 November 2024.

Berdasarkan hasil sidang etik tersebut, Kapolres Solok Selatan menerima aliran dana Rp600 juta per bulan dari aktivitas pertambangan ilegal di Solok Selatan. Dia menerima uang lebih dari setengah miliar semenjak dia menjabat.

Menurut Tommy, merujuk isi sidang etik AKP ‎Dadang Iskandar, Kapolres Solok Selatan diduga telah menerima Rp16,2 miliar selama 27 bulan menjabat.

‎“Sumber dana tersebut berasal dari setoran penggunaan 20 unit alat berat, yang satu alat berat menyetor Rp25 juta, dan setoran peti yang tidak menggunakan alat berat,” ungkapnya.

Setoran kepada beking oknum polisi tersebut telah menyuburkan tambang ilegal, utamanya galian c atau pasir, batu, dan emas di wilayah Sumbar.

Lebih lanjut Tommy menyampaikan, kegiatan tambang ilegal tersebut bukan hanya merusak lingkungan dan memicu berbagai bencana, ‎tetapi juga telah merenggut korban jiwa.

‎Berdasarkan catatan Walhi, kata dia, sepanjang tahun 2012-2024, sebanyak 40 orang penambang liar tewas karena tertimbun material tanah pertambangan.

“Praktik pertambangan ilegal menyebabkan kerugian pada perekonomian negara lewat bencana ekologis berupa banjir dan longsor yang dipicunya,” katanya.

Tommy mengungkapkan, tambang ilegal sudah terdata sangat jelas dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Provinsi Sumbar (2023-2043). Luasnya mencapai 7.662 hektare.

Adapun lokasinya, kata Tommy, tersebar di empat wilayah kabupaten yang menjadi hulu dari Daerah Aliran Sungai atau DAS Batanghari.

Keempat kabupaten tersebut yakni Dharmasraya terdapat 2.179 hektare, Solok 1.330 hektare, Solok Selatan 2.939 hektare, dan Sijunjung 1.174 hektare.

Tommy mengakatan, luasnya lokasi tambang ilegal tersebut sangat berhaya pada kesehatan dari penggunaan merkuri untuk memisahkan emas.

Berdasarka hasil kajian ‎dari Runi Sahara dan Dwi Puryanti dari Jurusan Fisika FMIPA Universitas Andalas, kata dia, air Sungai Batanghari di Dharmasraya, di aliran Batu Bakauik, sudah tidak layak konsumsi.

Dari pengujian atomic absorption spectrometry (AAS), kandungan logam berat merkuri (Hg) maksimum 5,198 mg/L, jauh melampaui baku mutu 0,001 mg/l (berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum).

Tokoh masyarakat dari Padang Pariaman, Herik Rinal Datuak Sirajo, menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal ‎di Nagari Lubuk Aluang telah menyebabkan kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal itu kian marak dengan adanya PSN Jalan Tol Trans Sumatera di Sumbar. Hasil dari penambangan ilegal itu kemudian digunakan untuk material jalan tol.

Ia menegaskan, PSN jalan tol tersebut ‎bukan hanya merusak lingkungan tapi juga membuat masyarakat di sekitar penambangan ilegal menjadi korban.

“Memicu bencana ekologis dan telah menimbulkan kerugian perekonomian negara,” ujar Herik.
[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi