Menu

Dark Mode
Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan Danantara & Uang Negara Penebus Dosa Oligarki

Ekonomi

Terbit Perpres KPPU, Fanshurullah Asa: Terimakasih Pak Jokowi

Avatarbadge-check


					Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (Foto: KPPU) Perbesar

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (Foto: KPPU)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengucapkan terimakasih atas terbitnya Peraturan Presiden No. 100 tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurutnya, beleid tersebut akan memperkuat kelembagaan KPPU.

“KPPU mengucapkan terimakasih kepada Pak Jokowi selaku Presiden atas ditandatangani Pepres No 100, karena isinya penguatan lembaga KPPU ke depan,” ujar Ifan (panggilan Fanshurullah Asa) kepada Indonesiawatch.id, (12/09).

Baca juga:
KPPU: Merger Operator Seluler Berpotensi Oligopoli, Butuh Pengawasan Ketat

Dalam Perpres tersebut, tertuang aturan yaitu penambahan struktur Sekretariat Jenderal yang dipimpin Sekretaris Jenderal. Pada pasal 10 Perpres KPPU disebutkan bahwa Setjen terdiri dari 5 biro.

“Ada [penambahan struktur] Sekjen (eselon 1) yang definitif untuk membantu komisionernya juga seluruh pegawai KPPU harus ASN,” ujarnya.

Menurut Ifan, penambahan struktur tersebut seharusnya diikuti dengan penyesuaian anggaran KPPU. “Yang penting dan mendesak, konsekuensi dari Perpres tersebut mestinya anggaran KPPU bertambah signifikan karena bertambah tusi (tugas dan fungsi), transformasi kelembagaan, SDM, juga target kinerja,” ujarnya.

Baca juga:
Setelah KPK, KPPU Selidiki Kasus Proyek Pipa Transmisi Gas Cisem 2

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 2 September 2024 menyimpulkan bahwa Komisi VI DPR menyetujui penambahan anggaran KPPU sebesar Rp419,76 miliar. Yang tadinya Rp105,37 Miliar menjadi Rp525,13 miliar.

“Mudah-mudahan komitmen dan dukungan politik Komisi VI DPR RI dalam RDP tanggal 10 Juni dan 02 September lalu dari RDP penetapan anggaran, disetujui Rp525 Milyar,” ujarnya.

Perpres KPPU sendiri diteken Jokowi pada tanggal 10 September 2024 dengan jumlah 35 Pasal. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi