<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Dec 2024 12:52:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>‎Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 12:52:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Lebih Ringan]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan Jaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6153</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan atau eks Direktur Utama (Dirut)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">‎Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan atau eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, 8 tahun penjara.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim ‎Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipkor Jakarta, Senin, (30/12), menyampaikan, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani terbukti melakukan korupsi.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/crazy-rich-pik-helena-lim-divonis-5-tahun-penjara-terkait-korupsi-dan-cuci-uang-timah/">Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi dan Cuci Uang Timah</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Adapun perkaranya yakni korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Rianto membacakan amar putusan.</p>
<p>Bukan hanya mengganjar 8 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa ‎dirut PT Timah periode 2016–2021 tersebut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>‎Mejelis hakim menyatakan terdakwa Mochtar Riza Pehlevi Tabrani melakukan korupsi tersebut bersama-sama Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra; dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan.</p>
<p>Majelis menyatakan perbuatan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani melanggar Pasal 2 Ayat (1) junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Majelis hakim dalam persidangan tersebut juga menghukum Emil ‎dengan vonis, ketentuan, dan pasal yang sama dengan Mochtar dalam perkara korupsi tata kelola niaga timah ini.</p>
<p>Sedangkan ‎terdakwa MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan ‎Mochtar dan Emil.</p>
<p>Adapun pertimbangan majelis hakim ‎yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).</p>
<p>Sedangkan hal meringankan mereka, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan di persidangan, dan menyesali perbuatannya.</p>
<p>Sama seperti vonis Harvei Moeis dan komplotannya, hukuman terhadap Mochtar, Emil, dan MB Gunawan juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>JPU menuntut Mochtar dan Emil dihukum pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.</p>
<p>JPU mendakwa Mochtar Riza bersama Emil telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>Sedangkan MB Gunawan, dituntut pidana penjara 8 tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. ‎Dia didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan negara sejumlah Rp300 triliun, terdiri Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan <em>processing</em> (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">‎Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-16 23:36:55 by W3 Total Cache
-->