Jakarta, Indonesiawatch.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan atau eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipkor Jakarta, Senin, (30/12), menyampaikan, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani terbukti melakukan korupsi.
Baca juga:
Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi dan Cuci Uang Timah
Adapun perkaranya yakni korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Rianto membacakan amar putusan.
Bukan hanya mengganjar 8 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dirut PT Timah periode 2016–2021 tersebut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mejelis hakim menyatakan terdakwa Mochtar Riza Pehlevi Tabrani melakukan korupsi tersebut bersama-sama Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra; dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan.
Majelis menyatakan perbuatan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani melanggar Pasal 2 Ayat (1) junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut juga menghukum Emil dengan vonis, ketentuan, dan pasal yang sama dengan Mochtar dalam perkara korupsi tata kelola niaga timah ini.
Sedangkan terdakwa MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan Mochtar dan Emil.
Adapun pertimbangan majelis hakim yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan mereka, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan di persidangan, dan menyesali perbuatannya.
Sama seperti vonis Harvei Moeis dan komplotannya, hukuman terhadap Mochtar, Emil, dan MB Gunawan juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Mochtar dan Emil dihukum pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.
JPU mendakwa Mochtar Riza bersama Emil telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Sedangkan MB Gunawan, dituntut pidana penjara 8 tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan negara sejumlah Rp300 triliun, terdiri Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
[red]






