Penulis Opini: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Negeri ini benar-benar seolah telah jatuh di kaki para bandit. Bandit berada di eksekutif, legislatif, hingga lembaga penegak hukum. Penegakan hukum terpuruk hampir ke titik nol karena moral aparat hukum telah tergadai oleh syahwat duniawi.
Fenomena yang paling ironis adalah ketika korporasi bermasalah seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group tetap memperoleh konsesi bisnis dalam proyek strategis nasional berlabel food estate di wilayah Papua.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengungkapkan bahwa terdapat 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Beberapa di antaranya adalah Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Menurut Purbaya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan praktik transfer pricing dengan modus mengekspor produk ke perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Produk tersebut kemudian dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi. Selisih harga bahkan disebut mencapai 50 persen.
Daftar dugaan kasus yang menyeret Wilmar Group pun cukup panjang, di antaranya dugaan suap terhadap mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), terkait pengamanan dokumen laporan hasil pemeriksaan. Selain itu, terdapat pula kasus dugaan suap kepada hakim untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara CPO. Kasus tersebut juga menyeret Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dengan nilai suap yang disebut mencapai Rp60 miliar.
Belum lagi berbagai kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh Wilmar Group, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum oleh korporasi besar.
Kasus dugaan suap terhadap aparat hukum dan pejabat negara, manipulasi izin ekspor CPO, praktik transfer pricing, hingga penyerobotan lahan masyarakat yang dikaitkan dengan Wilmar Group dinilai mencerminkan budaya korporasi yang bercorak mafia.
Pidato Presiden Prabowo Subianto yang berapi-api soal pemberantasan korupsi tampaknya belum sepenuhnya berlaku bagi korporasi sawit besar seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group. Penegakan hukum terhadap kedua korporasi tersebut dinilai masih dilakukan setengah hati.
Di mana letak keadilan ketika korporasi besar yang terbukti bermasalah secara hukum dan diduga merampas tanah rakyat hanya berujung pada denda serta penangkapan pelaku kelas bawah?
Hal ini dinilai membuktikan bahwa negara telah tunduk di bawah kuasa korporasi mafia. Kehidupan politik nasional pun dianggap telah tercemar oleh praktik politik mafia, di mana uang menjadi faktor utama yang menentukan arah nasib bangsa.
Inilah potret ironi Indonesia, negara dengan sejarah panjang yang dipenuhi kisah heroisme para pahlawan. Pasal 33 UUD 1945 seolah berubah makna menjadi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran korporasi dan oligarki.”
Catatan: Opini atau tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.







