Menu

Dark Mode
Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

Hukum

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Avatarbadge-check


					Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta Perbesar

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, Indonesiawatch,id – Kecelakaan kereta api kembali terulang. Kali ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa ini menelan banyak korban jiwa. Ada 16 orang meninggal dunia dan 90 orang penumpang mengalami luka-luka.

Menurut Praktisi Hukum Maruli Rajagukguk, terjadinya kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur merupakan pengulangan yang seharusnya dapat dicegah. Penyebab kecelakaan ini diduga disebabkan adanya kelalaian dari penyelenggara prasarana perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (KAI)..

Merujuk kepada UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah mengatur pengertian perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria persyaratan dan prosedur untuk penyelenggara transportasi kereta api.

Maruli menambahkan bahwa prasarana perkeretaapian meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi api. Kemudian prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian berupakan kelaikan teknis dan kelaikan operasional.

Selain itu, kata Maruli, untuk memastikan kelayakan prasarana harus dilakukan uji berkala untuk memastikan fungsi prasarana perkeretaapian. Menurutnya, ada beberapa kelalaian PT KAI, yang tidak menyiapkan dan memastikan prasarana berfungsi dengan baik.

“Seperti apakah ada palang pintu lintasan kereta api di stasiun Bekasi Timur? Apakah palang pintu di perlintasan kereta api berfungsi dengan baik? Apakah ada petugas dari Kereta Api yang standby menjaga palang pintu lintasan kereta api? Hal ini sebagai upaya pertama untuk mencegah terjadinya kecelakaan diperlintasan kereta api,” ujar Maruli, dalam keterangan resminya, (05/05).

Maruli juga memepertanyakan, tentang uji berkala prasarana perkeretaapian, untuk memastikan prasarana perkeretaapian berfungsi dengan baik. Misalnya peralatan persinyalan kereta api berfungsi dengan baik meliputi sinyal, tanda dan marka.

“Kemudian dipertanyakan sistem dan mekanisme pengawasan dari Direktur Jenderal Perkeretapaian. Untuk memastikan persyaratan teknis peralatan persinyalan dalam keadaan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretapian,” katanya.

Atas dasar itu, Maruli mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas terkait kelayakan prasarana kereta api dan mekanisme dan sistem pengawasan dalam memastikan kelaikan prasarana perkeretaapian. “Kemudian memastikan apakah ada palang pintu diperlintasan kereta apai? Dan apakah ada Petugas PT KAI yang standby dalam menjaga palang pintu tersebut?” ujarnya.

Maruli mendorong agar pihak terkait tidak langsung menyimpulkan bahwa kecelakaan disebabkan human error, yang ujungnya hanya mengorbankan petugas bawahan dan supir taksi.

“Padahal secara tanggung jawab dalam suatu perseroan yang bertanggung jawab adalah Direksi. Namun dari beberapa kejadian kecelakaan kereta api, Direksi PT Kereta Api Indonesia tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana,” katanya.

Secara perdata, jika terjadi kelalaian dari bawahan dalam suatu perusahaan, maka atasannya harus ikut bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Pasal 1367 KUHPerdata, yang implikasinya mengganti seluruh kerugian yang diderita korban.

Sementara itu secara hukum pidana, direksi dapat dijadikan sebagai orang yang turut serta sesuai dengan Pasal 20 KUHP Baru jo Pasal Pasal 474 jo Pasal 475 KUHP jo Pasal 187 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Oleh karenanya, Maruli meminta kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk menonaktifkan Direktur Utama dan Direktur terkait, yang melakukan pengawasan prasarana perkeretaapian. Langkah ini, kata Maruli, supaya tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.

Maruli juga berharap pada kepolisian serta agar dapat mengusut tuntas penyebab kecelakaan, dan membuat rekomendasi ke depan untuk mencegah agar kedepannya tidak terjadi lagi kecelakaan.

“Bahwa atas terjadinyai kecelakaan kereta api ini, seluruh instrumen negara harus bekerja supaya terungkap penyebab kecelakaan kereta api tersebut dan tidak boleh ditutupi dan dibonsai untuk menemukan akar masalah. Pengusutan ini juga harus memberikan solusi ke depan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi, serta dilakukan pemulihan dan mengganti kerugian yang dialami korban,” kata Maruli.

Terakhir, Maruli menyampaikan turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.”Semoga tidak ada lagi korban lainnya. Agar transportasi umum, seperti kereta api, tetap dipercaya, tanpa rasa takut penumpang, pulang tinggal nama,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi