Jakarta, Indonesiawatch.id — Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengapresiasi langkah aparat gabungan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap dan mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis dan advokat Andrie Yunus.
Namun demikian, PBH AAI Jakarta Timur menyoroti adanya perbedaan informasi yang beredar di berbagai media. Yaitu terkait dengan identitas pelaku versi Puspom TNI dan Polri.
Perbedaan tersebut dinilai berpotensi membingungkan publik sekaligus mengaburkan fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.
Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, menilai untuk mengungkap kebenaran secara utuh, Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan langsung.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. Apalagi kasus ini diduga berkaitan dengan anggota TNI.
Menurutnya, Presiden perlu memanggil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat sipil. Tujuannya, untuk membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TI-GPF).
Tim ini diharapkan dapat mengumpulkan dan mengungkap seluruh fakta secara komprehensif. “Pembentukan tim independen penting agar kasus ini tidak ‘dibonsai’, di mana hanya pelaku lapangan yang ditangkap sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh,” ujarnya.
Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menambahkan bahwa pembentukan tim independen merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Ia menegaskan, tim tersebut diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. “Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban, bukan hanya berhenti pada pelaku di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Marulitua Rajagukguk, menyebut tim independen harus dibentuk langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab kepadanya, dengan tenggat waktu yang jelas untuk mengungkap kebenaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya pembentukan tim tersebut guna mencegah salah tangkap atau rekayasa kasus. Marulitua mencontohkan kasus Marsinah, aktivis buruh yang hingga kini pelaku utamanya belum terungkap secara tuntas.
Menurutnya, jika kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak diselesaikan secara menyeluruh di era pemerintahan Presiden Prabowo, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, TNI, dan Polri, sekaligus memperpanjang rantai impunitas dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Dalam pernyataannya, PBH AAI Jakarta Timur juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Presiden untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan masyarakat sipil, serta memastikan pelaku dan aktor intelektual diadili di peradilan umum.
Kedua, meminta Presiden menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan dengan menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik.
Ketiga, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan maksimal serta pemulihan fisik dan mental kepada korban.
Keempat, meminta Panitia Kerja Komisi III DPR RI memperkuat kerja Tim Independen agar pengungkapan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh dan akurat.
PBH AAI Jakarta Timur menegaskan, pengungkapan tuntas kasus ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap aktivis, advokat, dan pembela HAM di Indonesia.
[red]










