<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Izin Impor Gula Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/izin-impor-gula/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/izin-impor-gula/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Dec 2024 17:12:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Izin Impor Gula Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/izin-impor-gula/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tahun 2025, Tak Ada Impor Beras, Jagung, Gula &#038; Garam</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/tahun-2025-tak-ada-impor-beras-jagung-gula-garam-di-2025/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/tahun-2025-tak-ada-impor-beras-jagung-gula-garam-di-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 14:38:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[impor pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[produk impor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6159</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah menghentikan impor beras, jagung, gula dan garam di tahun 2025. Hal...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tahun-2025-tak-ada-impor-beras-jagung-gula-garam-di-2025/">Tahun 2025, Tak Ada Impor Beras, Jagung, Gula &#038; Garam</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pemerintah menghentikan impor beras, jagung, gula dan garam di tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).</p>
<p>Menurutnya, keempat komoditas tersebut yakni beras, jagung, gula dan garam. Kebijakan ini sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Terbatas (ratas) di Istana Negara, Senin (30/12).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/mentan-amran-janji-mundur-jika-gagal-sikat-mafia-impor-pangan/">Mentan Amran Janji Mundur, Jika Gagal Sikat Mafia Impor Pangan</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Dalam Ratas tersebut hadir juga Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Direktur Perum Bulog Wahyu Suparyono.</p>
<p>&#8220;Alhamdullilah dalam ratas yang pertama kami sudah memutuskan, yang pertama dulu tidak impor beras, ya pak Mentan ya? tahun depan, tida impor beras, jagung, tambah gula untuk konsumsi, tambah garam,&#8221; kata Zulhas.</p>
<p>Zulhas mengatakan komitmen untuk mewujudkan swasembada pangan tersebut salah satunya dengan mengurangi ketergantungan impor pangan yang dimulai pada 2025 ini.</p>
<p>Upaya penghentian impor ini guna mencapai visi swasembada pangan yang menjadi program prioritas utama pemerintah dari awal pencapaian target pada 2029 tapi ini dimajukan ke 2027.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Menko Pangan Zulhas menyatakan pemerintah tidak akan melakukan impor beras hingga jagung pada 2025. Hal ini dilakukan untuk mendukung swasembada beras nasional.</p>
<p>&#8220;Swasembada pangan ini menjadi program prioritas utama pemerintah dari awal pencapaian target di 2029 tapi ini dimajukan ke 2027. Sehingga semua harus bekerja keras dan berkomitmen mewujudkan ini,&#8221; kata Zulkifli Hasan saat pelaksanaan rapat koordinasi pangan di Bandar Lampung seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/12/2024).</p>
<p>Sementara itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) optimistis stok beras dalam negeri aman meski pemerintah memutuskan tidak melakukan impor beras pada 2025.</p>
<p>Direktur Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Bapanas Maino Dwi Hartono menyampaikan, saat ini stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikuasai pemerintah dalam hal ini Perum Bulog sekitar 2 juta ton.</p>
<p>“Insyaallah sangat aman untuk jaga harga dan pasokan sampai nanti masuk panen raya sekitar Maret-Mei 2025,” kata Maino.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tahun-2025-tak-ada-impor-beras-jagung-gula-garam-di-2025/">Tahun 2025, Tak Ada Impor Beras, Jagung, Gula &#038; Garam</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/tahun-2025-tak-ada-impor-beras-jagung-gula-garam-di-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Nov 2024 02:13:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[KASAD]]></category>
		<category><![CDATA[Sari Yuliati]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4884</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/">Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.</p>
<p>Sari Yuliati memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016. Hal itu diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024.</p>
<p>“Tadi disebutkan Pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” ujar Sari Yuliati.</p>
<p>Di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Sari mengungkap bahwa izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong.</p>
<p>Menurutnya, jika dilihat dari waktu penerbitan izin oleh Tom Lembong, yaitu 2015 dan 2016, maka terdapat dua peraturan yang berlaku. Pertama, untuk izin impor gula diterbitkan pada 2015, yang berlaku adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmen Perindag) Nomor 527/2004 Pasal 2 ayat 2.</p>
<p>&#8220;Diatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula,&#8221; kata polisi Golkar tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut, pada Pasal 4 ayat 1 Kepmen Perindag Nomor 527/2004 untuk izin impor yang menerbitkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.</p>
<p>Pasal 2 ayat 4 menyebutkan, gula kristal mentah yang diimpor tersebut setelah diolah hasilnya dapat dijual atau didistribusikan kepada industri.</p>
<p>&#8220;Kalau memang berhenti di sini, bisa dibilang Tom Lembong melanggar peraturan. Tetapi di Pasal 23 menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh menteri,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sari Yuliati juga memberikan gambaran mengenai alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula. Alasannya karena harga gula yang tinggi membebani masyarakat khususnya yang kurang mampu.</p>
<p>&#8220;Saya memberikan ilustrasi, dikarenakan harga gula cukup tinggi dan membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sari membeberkan, sebagai tindak lanjut dari MoU antara KASAD dan Menteri Perdagangan pada 2013, induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga gula.</p>
<p>&#8220;Kemudian disetujui dalam pelaksanaannya Inkopkar dapat bekerja sama dengan produsen dalam negeri atau beberapa perusahaan dalam negeri,&#8221; Sari Yuliati menuturkan.</p>
<p>Ia menambahkan, sejumlah perusahaan kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan agar diberikan izin mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.</p>
<p>&#8220;Lalu didistribusikan kepada masyarakat di bawah harga pasar. Karena tujuannya memang untuk menstabilkan harga,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dengan alasan tersebut, Sari Yuliati berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Menteri Perdagangan saat itu sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.</p>
<p>&#8220;Jadi, di sini bisa juga kita lihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sekadar mencari untung tapi ada juga rasa nasionalisme mereka untuk membuat stabilitas nasional,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Sari Yuliati mengatakan, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengimporan gula tidak melanggar ketentuan yang ada meski penerbitan izin impor tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan sektor militer.</p>
<p>&#8220;Di sini menimbulkan pertanyaan buat saya, penerbitan izin impor tersebut melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tidak? Kalau melanggar, di mana letak pelanggarannya? Menurut Pasal 23 membolehkan Pak Menteri melakukan hal itu,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/">Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-20 00:16:41 by W3 Total Cache
-->