<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kasus jiwasraya Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kasus-jiwasraya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kasus-jiwasraya/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Jul 2025 09:40:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>kasus jiwasraya Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kasus-jiwasraya/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Yang Tak Terungkap di Kasus Jiwasraya &#038; Asabri</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/yang-tak-terungkap-di-kasus-jiwasraya-asabri/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/yang-tak-terungkap-di-kasus-jiwasraya-asabri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2025 09:40:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[asabri]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jiwasraya]]></category>
		<category><![CDATA[kasus jiwasraya]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[rini soemarno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7174</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus skandal keuangan PT Jiwasraya...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/yang-tak-terungkap-di-kasus-jiwasraya-asabri/">Yang Tak Terungkap di Kasus Jiwasraya &#038; Asabri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kasus skandal keuangan PT Jiwasraya berawal pada tahun 2018, akibat gagal bayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar. Kondisi Jiwasraya semakin buruk pada tahun 2019.</p>
<p>Jiwasraya mengumumkan ekuitas negatif sebesar Rp27,24 triliun. Kewajiban polis JS Saving Plan yang bermasalah tercatat mencapai Rp15,75 triliun.</p>
<p>Ternyata kisruh pengelolaan keuangan Jiwasraya telah terjadi sejak tahun 2004, kemudian pada tahun 2006-2007, ekuitas Jiwasraya tercatat negatif sebesar Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban.</p>
<p>Defisit semakin membengkak pada tahun 2008 hingga mencapai Rp5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun di 2009. Rencananya Jiwasraya akan di bailout, tetapi pemerintah masih memiliki kewajiban kasus century.</p>
<p>Pada tahun 2019, Jiwasraya mengumumkan ekuitas negatif sebesar Rp 27,24 triliun. Kewajiban polis JS Saving Plan yang bermasalah tercatat mencapai Rp 15,75 triliun.</p>
<p>Sengkarut penggunaan keuangan perusahaan asuransi plat merah yang didirikan pada tahun 1859, akhirnya harus diselesaikan secara hukum oleh kejagung. Tetapi ironinya pada tahapan penanganan Jiwasraya melalui ranah hukum, terjadi kejanggalan yang pada akhirnya mencederai rasa keadilan.</p>
<p>Jejak tata kelola keuangan jiwasraya yang salah urus, telah terjadi sejak 2004 sd 2009, mengakibatkan terjadi defisit hingga Rp 6,3 triliun. Faktor penyebabnya adalah praktik investasi yang tidak sehat, melanggar prinsip-prinsip GCG, seperti akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas.</p>
<p>Bahkan pada tahun 2015, hasil audit BPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelaporan aset investasi keuangan. Praktik investasi yang bermasalah, terutama investasi pada saham dan reksa dana yang dikelola oleh perusahaan Grup Bakrie.</p>
<p>Di era kepemimpinan menteri BUMN Rini Sumarno, Bakrie Group sangat leluasa, untuk memanfaatkan dana-dana perusahaan milik BUMN, mengingat Rini sebelumnya adalah CEO Bakrie Group.</p>
<p>Mengapa Kejagung dalam menangani kasus Jiwasraya, alih-alih mengedepankan prinsip-prinsip hukum, justru yang terjadi adalah menggunakan hukum untuk membidik siapa yang akan dikorbankan.</p>
<p>Dalam penanganan hukum kasus Jiwasraya, Kejagung hanya melakukan penyidikan kasus Jiwasraya pada kurun waktu tahun 2019. Ternyata terungkap modus dibalik pengungkapan kasus Jiwasraya, diduga kuat adalah atas perintah Jokowi, untuk menyandera Abu Rizal Bakrie, dalam rangka menggiring Golkar masuk kedalam orbit kekuasaan politik Jokowi.</p>
<p>Dengan dibackup oleh Kejagung sebagai algojo, Jokowi sukses memainkan kartu hukum untuk memperkokoh kekuasaan politiknya. Selanjutnya Pidsus Kejagung, secara membabi buta merampas asset Bencok.</p>
<p>Bahkan asset korporasi disikat juga oleh Pidsus, termasuk mobil listrik istri Bencok juga diangkut, belakangan mobil tersebut terlihat digunakan oleh salah seorang pejabat di Kejagung. Heru dan Bencok harus menjalani hukuman seumur hidup, untuk suatu tuduhan kejahatan yang sama sekali tidak mereka pahami.</p>
<p>Asabri juga mengalami nasib yang sama, harus bersimpuh di kaki Jokowi, demi kepentingan memperkokoh kekuatan politik. Kejagung kembali melakukan aksinya, dengan dalih terjadi penyalahgunaan keuangan untuk investasi saham dan reksa dana, berhasil memenjarakan Dirut Asabri Letjen Purn Soni 18 tahun dan pendahulunya Mayjen Purn Adam Damiri 15 tahun.</p>
<p>Kejagung secara ceroboh menyatakan kerugian negara sebesar Rp 22 triliun, padahal di tahun yang sama 2021, Asabri memperoleh laba bersih Rp3 triliun. Bagaimana mungkin Kejagung bisa menyatakan Asabri kebocoran Rp 22 triliun, sementara diwaktu yang bersamaan meraup laba Rp 3 triliun.</p>
<p>Letjen Purn Soni dalam keterangannya mengatakan Beni Cokro adalah pengusaha yang selama ini selalu membantu Asabri, dengan dana talangan, akibat hutang Cipta Dana milik Airlangga sekitar Rp 4 triliun.</p>
<p>Akhirnya terlihat benang merah mengapa Asabri harus dikorbankan, karena jokowi membutuhkan menyandera Airlangga, dalam rangka merampas Golkar ke dalam cengramannya.</p>
<p>Selama 10 tahun kekuasaan jokowi, dengan gaya otoritarian personality, telah memporak porandakan hukum dan demokrasi, akibat dieksploitasi menjadi alat pressure, demi memenuhi syahwat kekuasaan politik jokowi, untuk mengklaim sebagai single power dalam tatanan kekuasaan negara.</p>
<p>Memperhatikan kasus Jiwasraya dan Asabri yang kental dengan kepentingan politik Jokowi, kiranya presiden prabowo mempertimbangkan untuk meninjau kembali kasus tersebut, demi tegaknya keadilan yang hakiki di negeri ini. sebesar apapun kejahatan tak akan bisa kuasa, tapi sekecil apapun kebaikan tak akan bisa binasa.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/yang-tak-terungkap-di-kasus-jiwasraya-asabri/">Yang Tak Terungkap di Kasus Jiwasraya &#038; Asabri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/yang-tak-terungkap-di-kasus-jiwasraya-asabri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNI Bantah Beri Pinjaman Pemenang Lelang Tambang Batubara Sitaan Kejagung Kasus Jiwasraya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bni-bantah-beri-pinjaman-pemenang-lelang-tambang-batubara-sitaan-kejagung-kasus-jiwasraya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bni-bantah-beri-pinjaman-pemenang-lelang-tambang-batubara-sitaan-kejagung-kasus-jiwasraya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2024 14:08:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[BNI]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kasus jiwasraya]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian bumn]]></category>
		<category><![CDATA[ksst]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2455</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk membantah memberikan pinjaman kepada PT Indobara...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bni-bantah-beri-pinjaman-pemenang-lelang-tambang-batubara-sitaan-kejagung-kasus-jiwasraya/">BNI Bantah Beri Pinjaman Pemenang Lelang Tambang Batubara Sitaan Kejagung Kasus Jiwasraya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk membantah memberikan pinjaman kepada PT Indobara Utama Mandiri (IUM) untuk membeli objek lelang kasus Jiwasraya. Hal ini disampaikan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo kepada <strong>Indonesiawatch.id.</strong></p>
<p>&#8220;Kami menegaskan bahwa tidak terdapat pemberian kredit kepada PT Indobara Utama Mandiri untuk membeli objek lelang saham PT Gunung Bara Utama sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan fakta,&#8221; ujar Okki, (29/07).</p>
<p>Menurut Okki, PT IUM bukan merupakan debitur BNI. &#8220;Oleh karena itu, kami tidak pernah memberikan kredit atau pembiayaan kepada PT Indobara Utama Mandiri dalam bentuk apapun dan untuk tujuan apapun,&#8221; katanya.</p>
<p>Pihak BNI mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. &#8220;Dan tidak melakukan spekulasi yang dapat merugikan nama baik kami dan pihak-pihak terkait,&#8221; kata Okki.</p>
<p>Okki mengatakan, sebagai bank milik negara yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), BNI berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara prudent. &#8220;Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara prudent, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk dalam penyaluran kredit,&#8221; pungkas Okki.</p>
<p>Sebelumnya, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) bersama lembaga pegiat antikorupsi lainnya menduga ada penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Dugaan itu terjadi dalam pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU), perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara.</p>
<p>Pelelangan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri pada 8 Juni 2023. Dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun atau sesuai harga limit lelang.</p>
<p>“Dimana uang pembayarannya bersumber dari pinjaman PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 Triliun,” kata Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly di Jakarta Pusat, Rabu (15/5).</p>
<p>Karena itu, KSST pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah ke KPK, 27 Mei 2024. KSST menduga adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.</p>
<p>Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri juga menyampaikan bahwa lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama senilai Rp1,94 triliun patut diduga bermasalah. Menurutnya, lelang diduga telah dikondisikan untuk dimenangkan oleh PT IUM sebagai satu-satunya peserta lelang.</p>
<p>Menurut Faisal, masalah ini diperparah karena uang yang digunakan untuk membayar lelang berasal dari pinjaman dari Bank BNI cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun. “Kasus ini diperparah lantaran teryata uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman Bank BNI,“ ujar Faisal Basri.</p>
<p>Faisal Basri dan Ronald menyampaikan tentang tudingan kredit dari BNI kepada PT IUM ketika acara Dialog Publik <em>Membedah Lelang 1 (Satu) Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya</em>. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).</p>
<p>Selain Faisal dan Ronald ada juga narasumber lainnya yang hadir, seperti Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Praktisi Hukum Deolipa Yumara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bni-bantah-beri-pinjaman-pemenang-lelang-tambang-batubara-sitaan-kejagung-kasus-jiwasraya/">BNI Bantah Beri Pinjaman Pemenang Lelang Tambang Batubara Sitaan Kejagung Kasus Jiwasraya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bni-bantah-beri-pinjaman-pemenang-lelang-tambang-batubara-sitaan-kejagung-kasus-jiwasraya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-26 00:16:04 by W3 Total Cache
-->