Jakarta, Indonesiawatch.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk membantah memberikan pinjaman kepada PT Indobara Utama Mandiri (IUM) untuk membeli objek lelang kasus Jiwasraya. Hal ini disampaikan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo kepada Indonesiawatch.id.
“Kami menegaskan bahwa tidak terdapat pemberian kredit kepada PT Indobara Utama Mandiri untuk membeli objek lelang saham PT Gunung Bara Utama sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan fakta,” ujar Okki, (29/07).
Menurut Okki, PT IUM bukan merupakan debitur BNI. “Oleh karena itu, kami tidak pernah memberikan kredit atau pembiayaan kepada PT Indobara Utama Mandiri dalam bentuk apapun dan untuk tujuan apapun,” katanya.
Pihak BNI mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Dan tidak melakukan spekulasi yang dapat merugikan nama baik kami dan pihak-pihak terkait,” kata Okki.
Okki mengatakan, sebagai bank milik negara yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), BNI berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara prudent. “Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara prudent, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk dalam penyaluran kredit,” pungkas Okki.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) bersama lembaga pegiat antikorupsi lainnya menduga ada penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Dugaan itu terjadi dalam pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU), perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara.
Pelelangan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri pada 8 Juni 2023. Dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun atau sesuai harga limit lelang.
“Dimana uang pembayarannya bersumber dari pinjaman PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 Triliun,” kata Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly di Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Karena itu, KSST pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah ke KPK, 27 Mei 2024. KSST menduga adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri juga menyampaikan bahwa lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama senilai Rp1,94 triliun patut diduga bermasalah. Menurutnya, lelang diduga telah dikondisikan untuk dimenangkan oleh PT IUM sebagai satu-satunya peserta lelang.
Menurut Faisal, masalah ini diperparah karena uang yang digunakan untuk membayar lelang berasal dari pinjaman dari Bank BNI cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun. “Kasus ini diperparah lantaran teryata uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman Bank BNI,“ ujar Faisal Basri.
Faisal Basri dan Ronald menyampaikan tentang tudingan kredit dari BNI kepada PT IUM ketika acara Dialog Publik Membedah Lelang 1 (Satu) Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Selain Faisal dan Ronald ada juga narasumber lainnya yang hadir, seperti Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Praktisi Hukum Deolipa Yumara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar.
[red]