<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>minerba Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/minerba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/minerba/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Mar 2025 11:08:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>minerba Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/minerba/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pernyataan-menteri-esdm-blunder-lagi-eks-dirjen-minerba-bahlil-omon-omon-saja-karena-nggak-ngerti/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pernyataan-menteri-esdm-blunder-lagi-eks-dirjen-minerba-bahlil-omon-omon-saja-karena-nggak-ngerti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 11:08:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Bahlil Lahadalia]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6914</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali blunder, setelah mengatakan bahwa proyek hilirisasi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pernyataan-menteri-esdm-blunder-lagi-eks-dirjen-minerba-bahlil-omon-omon-saja-karena-nggak-ngerti/">Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali blunder, setelah mengatakan bahwa proyek hilirisasi Dimenthyl Ether (DME) berbasis batu bara akan dibiayai pemerintah sekitar USD 11 miliar atau setara Rp 181,5 triliun (USD Rp 16,500) berasal dari Danantara.</p>
<p>Mantan Dirjen Minerba di Kementerian ESDM, yang juga konseptor Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Simon F. Sembiring menilai, Bahlil tidak paham tentang Minerba. Menurutnya, Bahlil kebanyakan omon-omon saja lantaran tidak mengerti seluk beluk persoalan Minerba.</p>
<p>&#8220;Semestinya Dia (Bahlil) baca isi amanah UU Nomor 4/2009 juncto UU Nomor 3/2020 Pasal 169 A ayat (4) yang menyatakan, Pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan,” kata Simon.</p>
<p>Karena itu, lanjut Simon, perpanjangan dari PKP2B menjadi IUPK operasi produksi mendapatkan mandatori untuk nilai tambah tersebut. Bahkan harus terintegrasi sejak diberikan perpanjangan.</p>
<p>“Sekarang malah bukan menjadi kewajiban ke perusahaan tersebut, tapi akan dilakukan oleh Pemerintah, ini sangat aneh?&#8221; ungkap Simon, Kamis (6/3).</p>
<p>Sebaliknya menurut Simon, pemegang izin batu bara semestinya kena penalti, mengingat batu bara tersebut tidak dimanfaatkan di dalam negeri sebagai peningkatan nilai tambah, sejak diperpanjang izinnya.</p>
<p>Para pemain batu bara malah mengekspor dengan harga pasar yang cukup besar. Diduga ini ada lobi besar oleh perusahaan-perusahaan ex PKP2B Generasi-1 yang saat ini sudah mendapatkan IUPK operasi produksi.</p>
<p>&#8220;Negeri ini sudah semakin dicengkram oleh pengusaha-pengusaha oligarki. Satu-satunya yang bisa memberantas ini, kembalikan UU Minerba ke Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan penyesuaian Amandemen UU Otonomi Daerah, dimana pasal kewenangan pemerintah kabupaten/kota dihilangkan. Peran BUMN akan lebih besar dan dapat mengontrol semua tingkah laku oligarki. Pemerintah otomatis ongkang-ongkang kaki, konsentrasi ke hal penting lainnya,&#8221; ungkap Simon.</p>
<p>Simon juga menambahkan, menurut UU Nomor 4 Tahun 2009, pejabat yang memberikan IUP dan bertentangan dengan peraturan perundangan, dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.</p>
<p>&#8220;Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal ini dihapus. Karena para pejabat Pemda ketakutan, dimana era otonomi daerah pertama, Pejabat Daerah memberikan IUP seenaknya sehingga banyak yang tumpang tindih, yang merugikan para pengusaha,&#8221; ungkap Simon.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pernyataan-menteri-esdm-blunder-lagi-eks-dirjen-minerba-bahlil-omon-omon-saja-karena-nggak-ngerti/">Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pernyataan-menteri-esdm-blunder-lagi-eks-dirjen-minerba-bahlil-omon-omon-saja-karena-nggak-ngerti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Tambang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pemerintah-pusat-wajib-kembalikan-kewenangan-aceh-dalam-pengelolaan-tambang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pemerintah-pusat-wajib-kembalikan-kewenangan-aceh-dalam-pengelolaan-tambang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Sep 2024 11:22:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3864</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Kesepakatan damai Aceh, kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemerintah-pusat-wajib-kembalikan-kewenangan-aceh-dalam-pengelolaan-tambang/">Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Tambang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Kesepakatan damai Aceh, kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, sejatinya adalah bentuk komitmen kedua belah pihak yang bertikai.</p>
<p>Demi menghentikan konflik bersenjata dan sacara bersama-sama melaksanakan hak dan kewajibannya, membangun Aceh yang bermartabat, dalam koridor kedaulatan RI.</p>
<p>Salah satu yang diamanatkan UU PA adalah kewenangan pengelolaan sumber daya alam. Sebagaimana tertuang pada Pasal 156 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.</p>
<p>Kemudian ayat (2) pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budidaya.</p>
<p>Selanjutnya ayat (3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.</p>
<p>Sejenak kita menengok ke belakang, untuk memahami anatomi konflik Aceh, dipicu oleh ketidakadilan Pemerintah Pusat, dalam pengelolaan kekayaan alam Aceh. Oleh sebab itu, sulit diterima akal sehat, ketika Kementerian ESDM menerbitkan surat Nomor: T125/MB.05/SJN.H/2023, tanggal 19 Januari 2023 Perihal Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh.</p>
<p>Isi surat tersebut, merujuk kepada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, meminta agar melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batubara.</p>
<p>Kebijakan Kementerian ESDM dipandang, telah mencederai semangat damai yang diraih dengan pengorbanan darah rakyat Aceh.</p>
<p>Jika surat Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, merujuk kepada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, seharusnya Kementerian ESDM tidak picik dalam mengimplementasikannya, artinya UU Nomor 3 Tahun 2020 berlaku untuk Provinsi lain, tapi tidak untuk Provinsi Aceh yang memiliki otonomi khusus, sebagaimana diatur UUPA.</p>
<p>Bagaimana mungkin surat menteri ESDM dapat menganulir UUPA sebagai produk hukum. Sebagai bahan renungan, apa yang sudah dilakukan kementerian ESDM dalam mengelola kekayaan alam Indonesia yang melimpah.</p>
<p>Jawabannya “Kementerian ESDM tidak lebih hanya sebagai calo dari investor dan oligarki tambang yang merampok kekayaan alam Indonesia, sama sekali tidak memberi manfaat terhadap hajat hidup rakyat yang sampai hari ini tetap miskin.”</p>
<p>Kebijakan Kementerian ESDM menganulir kewenangan Aceh dalam pengelolaan minerba, sebagaimana diatur dalam UU PA, adalah tindakan melawan hukum yang berpotensi memicu konflik baru di Aceh. Patut diduga kebijakan Kementerian ESDM tersebut, merupakan grand scenario “menggelar karpet merah untuk para investor dan oligarki tambang menjarah kekayaan alam Aceh”.</p>
<p>Fakta sebagai bukti awal, setiap permohonan ijin Wilayah Pertambangan Rakyat yang diajukan Pemerintah Aceh ke Kementerian ESDM, tidak pernah jelas rimbanya dan berakhir di tong sampah. Koperasi tambang rakyat, dianggap hanya akan menjadi hambatan para investor besar dan oligarki tambang.</p>
<p>Harapan besar rakyat Aceh, diletakan dipundak Presiden terpilih Prabowo Subiyanto dan Gubernur Aceh terpilih, untuk berani mengambil sikap tegas, terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat.</p>
<p>Kesabaran rakyat Aceh telah teruji dalam menghadapi pemimpin korup, tapi bukan berarti rakyat Aceh tidak siap untuk mempertahankan harkat dan martabatnya selaku pemilik kedaulatan.</p>
<p>Mimpi rakyat Aceh tidak muluk-muluk, hanya sekedar dapat menikmati kekayaan alam Aceh yang melimpah, sebagai karunia Allah SWT .</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Aceh</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemerintah-pusat-wajib-kembalikan-kewenangan-aceh-dalam-pengelolaan-tambang/">Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Tambang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pemerintah-pusat-wajib-kembalikan-kewenangan-aceh-dalam-pengelolaan-tambang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Koperasi Tambang Rakyat Eksplorasi Minerba Berbasis Kesejahteraan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/koperasi-tambang-rakyat-eksplorasi-minerba-berbasis-kesejahteraan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/koperasi-tambang-rakyat-eksplorasi-minerba-berbasis-kesejahteraan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2024 10:48:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3850</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mencermati pernyataan Pj Gubernur Aceh Safrizal M.Si, dalam wawancara dengan wartawan di...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/koperasi-tambang-rakyat-eksplorasi-minerba-berbasis-kesejahteraan/">Koperasi Tambang Rakyat Eksplorasi Minerba Berbasis Kesejahteraan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mencermati pernyataan Pj Gubernur Aceh Safrizal M.Si, dalam wawancara dengan wartawan di media TikTok, soal pertambangan di Aceh, masih mengedepankan keikutsertaan investor tambang, di bidang pengolahan kekayaan alam Aceh.</p>
<p>Pola pikir Pj Gubernur Aceh di atas, tidak sepenuhnya keliru, karena masih dipengaruhi oleh stigma eksplorasi tambang adalah kegiatan dengan padat modal dan membutuhkan tingkat profesionalisme dan teknologi tinggi.</p>
<p>Tapi jangan lupa, kehadiran investor tambang yang kerap kali didampingi oleh oligarki tambang. Sejauh ini selalu memberi dampak negatif terjadinya konflik dengan masyarakat, kerusakan lingkungan dan belum memberi manfaat langsung bagi percepatan kesejahteraan rakyat.</p>
<p>Pasalnya regulasi tambang di Indonesia, memposisikan investor sebagai pemilik hasil tambang Sementara pemerintah dan masyarakat hanya memperoleh pajak, retribusi dan CSR. Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan UUD 45 pasal 33.</p>
<p>Aceh dengan kekayaan alam yang melimpah, dianalogikan sebagai syurga yang diturunkan Tuhan ke dunia, adalah karunia Allah SWT kepada rakyat Aceh, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat .</p>
<p>Bukan sekedar isapan jempol, jika dikatakan Aceh adalah daerah modal, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya pemanfaatan kekayaan alam Aceh, dibutuhkan sikap negarawan dari pemangku kebijakan di Aceh dan nasional, bukan hanya menjadi calo dari investor atau oligarki tambang.</p>
<p>UU PA sebagai amanat kesepakatan damai, telah memberi kewenangan Pemerintah Aceh untuk mengelola minerba. Dalam rangka mengimplementasikan amanat perdamaian Aceh, pendekatan koperasi tambang rakyat, adalah solusi berbasis percepatan kesejahteraan rakyat.</p>
<p>Aceh memiliki putra-putri terbaik yang memiliki kemampuan untuk membangun pabrik pengolahan bahan baku tambang, tidak perlu smelter dengan dana besar. Saat ini program pembangunan pabrik pengolahan bahan baku tambang di kawasan industry Langsa, sedang berjalan bekerja sama dengan Pemda Kota Langsa. Sementara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku tambang, akan dipasok dari koperasi Pinto Rimba di loong</p>
<p>Aceh Besar, telah mendapat rekomendasi Pj Bupati Aceh Besar. Hasil uji coba di workshop pabrik di Langsa, bahan baku dari koperasi Pinto Rimba, setiap anggota Koperasi memperoleh penghasilan Rp. 1,5 Juta/hari.</p>
<p>Hal ini tentunya sebuah pencapaian luar biasa dari putra-putri Aceh, untuk mengangkat harkat rakyat Aceh keluar dari kemiskinan. Tidak ada alasan untuk menghambat gagasan rakyat, jika tidak ingin dicap penghianat terhadap perdamaian Aceh.</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>Pemerhati Intelijen</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/koperasi-tambang-rakyat-eksplorasi-minerba-berbasis-kesejahteraan/">Koperasi Tambang Rakyat Eksplorasi Minerba Berbasis Kesejahteraan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/koperasi-tambang-rakyat-eksplorasi-minerba-berbasis-kesejahteraan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-08 06:23:46 by W3 Total Cache
-->