Menu

Dark Mode
Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

Opini

Koperasi Tambang Rakyat Eksplorasi Minerba Berbasis Kesejahteraan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi pertambangan. Perbesar

Ilustrasi pertambangan.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mencermati pernyataan Pj Gubernur Aceh Safrizal M.Si, dalam wawancara dengan wartawan di media TikTok, soal pertambangan di Aceh, masih mengedepankan keikutsertaan investor tambang, di bidang pengolahan kekayaan alam Aceh.

Pola pikir Pj Gubernur Aceh di atas, tidak sepenuhnya keliru, karena masih dipengaruhi oleh stigma eksplorasi tambang adalah kegiatan dengan padat modal dan membutuhkan tingkat profesionalisme dan teknologi tinggi.

Tapi jangan lupa, kehadiran investor tambang yang kerap kali didampingi oleh oligarki tambang. Sejauh ini selalu memberi dampak negatif terjadinya konflik dengan masyarakat, kerusakan lingkungan dan belum memberi manfaat langsung bagi percepatan kesejahteraan rakyat.

Pasalnya regulasi tambang di Indonesia, memposisikan investor sebagai pemilik hasil tambang Sementara pemerintah dan masyarakat hanya memperoleh pajak, retribusi dan CSR. Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan UUD 45 pasal 33.

Aceh dengan kekayaan alam yang melimpah, dianalogikan sebagai syurga yang diturunkan Tuhan ke dunia, adalah karunia Allah SWT kepada rakyat Aceh, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat .

Bukan sekedar isapan jempol, jika dikatakan Aceh adalah daerah modal, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya pemanfaatan kekayaan alam Aceh, dibutuhkan sikap negarawan dari pemangku kebijakan di Aceh dan nasional, bukan hanya menjadi calo dari investor atau oligarki tambang.

UU PA sebagai amanat kesepakatan damai, telah memberi kewenangan Pemerintah Aceh untuk mengelola minerba. Dalam rangka mengimplementasikan amanat perdamaian Aceh, pendekatan koperasi tambang rakyat, adalah solusi berbasis percepatan kesejahteraan rakyat.

Aceh memiliki putra-putri terbaik yang memiliki kemampuan untuk membangun pabrik pengolahan bahan baku tambang, tidak perlu smelter dengan dana besar. Saat ini program pembangunan pabrik pengolahan bahan baku tambang di kawasan industry Langsa, sedang berjalan bekerja sama dengan Pemda Kota Langsa. Sementara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku tambang, akan dipasok dari koperasi Pinto Rimba di loong

Aceh Besar, telah mendapat rekomendasi Pj Bupati Aceh Besar. Hasil uji coba di workshop pabrik di Langsa, bahan baku dari koperasi Pinto Rimba, setiap anggota Koperasi memperoleh penghasilan Rp. 1,5 Juta/hari.

Hal ini tentunya sebuah pencapaian luar biasa dari putra-putri Aceh, untuk mengangkat harkat rakyat Aceh keluar dari kemiskinan. Tidak ada alasan untuk menghambat gagasan rakyat, jika tidak ingin dicap penghianat terhadap perdamaian Aceh.

Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art

9 July 2025 - 10:15 WIB

Silfester Matutina dan Jokowi (Foto: Antara).

Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala

5 July 2025 - 10:59 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Populer Berita Ekonomi