<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Regulasi AI Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/regulasi-ai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/regulasi-ai/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jan 2025 02:39:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Regulasi AI Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/regulasi-ai/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komdigi Rumuskan Aturan AI yang Lebih Detail</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/komdigi-rumuskan-aturan-ai-yang-lebih-detail/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/komdigi-rumuskan-aturan-ai-yang-lebih-detail/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 02:39:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Artificial Intelligence]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi AI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6398</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/komdigi-rumuskan-aturan-ai-yang-lebih-detail/">Komdigi Rumuskan Aturan AI yang Lebih Detail</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong>‎ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) lebih detail.</p>
<p>&#8220;Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi),” kata<br />
Nezar Patria, Wakil Menteri (Wamen) Komdigi ‎dalam keterangan pada Selasa, (6/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/vida-100-bisnis-di-indonesia-khawatir-penipuan-berbasis-ai/">VIDA: 100% Bisnis di Indonesia Khawatir Penipuan Berbasis AI</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Ia menyampaikan, Komdigi nantinya mungkin menjadikan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Permen (Peraturan Menteri (Permen) untuk menjabarkannya lebih detail.</p>
<p>Guna merumuskan aturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau AI tersebut, Komdigi akan ‎melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.</p>
<p>Upaya tersebut dilakukan setelah sebelumnya Komdigi merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.</p>
<p>Nezar menyatakan, pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.</p>
<p>“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut,” katanya.</p>
<p>Namun, lanjut dia saat menerima Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia.<br />
‎<br />
Nezar mengajak Yovie Widiyanto bersama jajaran bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut. Menurutnya, pembahasan akan berlangsung serial hingga mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.</p>
<p>&#8220;Awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu, apakah Permen, apakah yang lebih tinggi dari itu,” katanya.</p>
<p>Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komdigi, Mira Tayyiba, mengatakan Kementerian Komdigi biasa menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.</p>
<p>Ia menjelaskan, pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.</p>
<p>“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” katanya.</p>
<p>Mira menyatakan, peraturan mengenai adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.</p>
<p>&#8220;Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa,” ujarnya.</p>
<p>Kolaborasi dengan berbagai pihak harus dilakukan, misalnya dengan UU Hak Cipta yang mau direvisi. Komdigi bisa dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU tersebut di DPR.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/komdigi-rumuskan-aturan-ai-yang-lebih-detail/">Komdigi Rumuskan Aturan AI yang Lebih Detail</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/komdigi-rumuskan-aturan-ai-yang-lebih-detail/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-11-08 16:03:36 by W3 Total Cache
-->