Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) lebih detail.
“Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi),” kata
Nezar Patria, Wakil Menteri (Wamen) Komdigi dalam keterangan pada Selasa, (6/1).
Baca juga:
VIDA: 100% Bisnis di Indonesia Khawatir Penipuan Berbasis AI
Ia menyampaikan, Komdigi nantinya mungkin menjadikan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Permen (Peraturan Menteri (Permen) untuk menjabarkannya lebih detail.
Guna merumuskan aturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau AI tersebut, Komdigi akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.
Upaya tersebut dilakukan setelah sebelumnya Komdigi merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Nezar menyatakan, pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.
“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut,” katanya.
Namun, lanjut dia saat menerima Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia.
Nezar mengajak Yovie Widiyanto bersama jajaran bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut. Menurutnya, pembahasan akan berlangsung serial hingga mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.
“Awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu, apakah Permen, apakah yang lebih tinggi dari itu,” katanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komdigi, Mira Tayyiba, mengatakan Kementerian Komdigi biasa menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Ia menjelaskan, pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” katanya.
Mira menyatakan, peraturan mengenai adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.
“Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa,” ujarnya.
Kolaborasi dengan berbagai pihak harus dilakukan, misalnya dengan UU Hak Cipta yang mau direvisi. Komdigi bisa dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU tersebut di DPR.
[red]






