<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Energi - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/category/energi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/category/energi/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 16 May 2026 13:11:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Berita Energi - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/category/energi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 13:11:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[blok rokan]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Chevron Pacific Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[skk migas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7594</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung, Indonesiawatch.id — Lambannya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) B3 di Blok Rokan,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/">Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bandung, Indonesiawatch.id —</strong> Lambannya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) B3 di Blok Rokan, Riau, mendapat sorotan tajam dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Limbah warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu diperkirakan mencapai 6 juta meter kubik.</p>
<p>Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai keterlambatan pemulihan tersebut dapat dikategorikan sebagai “kejahatan negara” terhadap masyarakat Riau.</p>
<p>Menurut Yusri, aturan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 22 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan pemulihan limbah B3 dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah ditemukan.</p>
<p>“Artinya pemerintah pusat maupun daerah telah melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” kata Yusri di Bandung, Sabtu (16/5).</p>
<p>Yusri menjelaskan, PT CPI menganggap tidak lagi memiliki tanggung jawab atas pemulihan limbah setelah menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan SKK Migas pada 27 September 2020.</p>
<p>CERI menyebut PT CPI juga telah menyerahkan dana pemulihan sebesar USD235 juta ke rekening penampung SKK Migas.</p>
<p>Karena khawatir terjadi pembiaran, CERI bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggugat PT CPI, SKK Migas, KLHK, dan Pemprov Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 6 Juni 2021.</p>
<p>Yusri mengatakan, saat itu LPPHI melakukan pengambilan sampel tanah, ikan, dan tumbuhan di area Blok Rokan. Sampel dianalisis di laboratorium terakreditasi di Bogor dengan pendampingan Guru Besar IPB.</p>
<p>“Hasilnya cukup mengkhawatirkan. Dari 33 organ ikan yang diperiksa, 29 organ ditemukan rusak,” ujarnya.</p>
<p>Yusri mempertanyakan dampak yang mungkin terjadi setelah lima tahun berlalu tanpa pemulihan yang tuntas. Ia juga menyinggung dugaan adanya hambatan dalam proses tender pemulihan limbah TTM.</p>
<p>Jika informasi itu benar, kata Yusri, sejumlah pejabat SKK Migas juga harus ikut bertanggung jawab. “Kalau memang ada perintangan terhadap proses pemulihan, maka pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab,” tutupnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/">Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pengamat-energi-subholding-pertamina-kebijakan-salah-menteri-bumn-era-jokowi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pengamat-energi-subholding-pertamina-kebijakan-salah-menteri-bumn-era-jokowi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Sep 2025 12:13:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7397</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru-baru ini, Direktur Utama Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri mengatakan bahwa penurunan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengamat-energi-subholding-pertamina-kebijakan-salah-menteri-bumn-era-jokowi/">Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Baru-baru ini, Direktur Utama Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri mengatakan bahwa penurunan laba akibat kondisi global, menjadi penyebab utama penggabungan subholding Pertamina.</p>
<p>Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, menilai pernyataan Simon tersebut keliru. Pasalnya, pembentukan holding dan subholding memang bermasalah dari awal pembentukannya.</p>
<p>&#8220;Menurut bacaan kami, Anda [Simon Mantiri] ditugaskan oleh Presiden untuk membenahi Pertamina yang telah terlanjur rusak yang merupakan warisan pemerintah Jokowi yang saat kampanye 2014 telah berjanji akan membuat Pertamina bisa mengalahkan kinerja Petronas, faktanya malah berkebalikan, malah terjadi penjarahan di Pertamina&#8221; ungkapnya, (14/9).</p>
<p>Yusri mengatakan bahwa pembentukan Holding dan Subholding Pertamina pada tahun 2020 oleh Menteri BUMN Erick Thohir, sudah pernah ditolak keras oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).</p>
<p>&#8220;Bahkan sebagai bentuk penolakan FSPPB saat itu, dilakukan dengan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Menteri BUMN di PN Jakarta Pusat sejak 20 Juli 2020 lalu,&#8221; beber Yusri.</p>
<p>Bahkan, tambah Yusri, Presiden FSPPB Arie Gumelar dengan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN M Abrar Ali pada 16 Agustus 2021 membuat pernyataan bersama kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan pembetukan Holding &#8211; Subholding PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta IPO terhadap anak-anak Perusahaannya.</p>
<p>&#8220;Sejumlah alasan penolakan yang disampaikan oleh Serikat Pekerja mulai dari ketidak efisienan, duplikasi fungsi, transfer pricing dan menghambat sinergi serta daya saing, hingga potensi hilangnya kedaulatan penguasaan dan pengelolaan energi dari perspektif konstitusi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun alasan-alasan serikat pekerja itu malah diabaikan oleh pemerintah saat itu,&#8221; ungkap Yusri.</p>
<p>Yusri mengatakan, FSPPPB berharap saat itu proses bisnis di Pertamina terintegrasi dari hulu ke hilir secara transparan dan akuntable menyelaraskan rantai pasok efisien dalam kerangka besar menuju &#8220;One Pertamina&#8221;.</p>
<p>&#8220;Namanya penguasa otoriter, tetap saja saat itu mengabaikan semua suara-suara kebenaran yang tulus serta memang memahami kondisi nyata yang dihadapi dalam proses bisnisnya oleh pekerja Pertamina dan PLN yang sudah puluhan tahun mengabdi dari bawah,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Yusri, Pemerintah malah lebih percaya pada suara direksi bergaya mentereng dengan status’anak kos’ daripada suara pekerja Pertamina. “Terbukti sebagai tuan rumah, sekarang akibatnya terungkap hampir semua anggota Direksi Holding- Subholding Pertamina dijarah berselemak kasus korupsi sistemik, masif dan terstruktur,&#8221; ulas Yusri.</p>
<p>Dengan kondisi seperti ini, Yusri mempertanyakan ihwal yang bertanggungjawab atas kerugian yang akhirnya diderita Pertamina. “Siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita Pertamina saat ini?,” kata Yusri.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengamat-energi-subholding-pertamina-kebijakan-salah-menteri-bumn-era-jokowi/">Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pengamat-energi-subholding-pertamina-kebijakan-salah-menteri-bumn-era-jokowi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/gekanas-gugat-bahlil-lahadalia-karena-ruptl-pln-2025-2034/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/gekanas-gugat-bahlil-lahadalia-karena-ruptl-pln-2025-2034/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Sep 2025 06:25:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bahlil Lahadalia]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[menteri bahlil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7367</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/gekanas-gugat-bahlil-lahadalia-karena-ruptl-pln-2025-2034/">Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan diajukan pada tanggal 2 September 2025 dengan nomor perkara 286/G/2025/PTUN-Jkt.</p>
<p>Gekanas menggugat Bahlil karena mengeluarkan kebijakan yang tertuang di dalam Kepmen ESDM No. 188.K/TL.03/MEM.L/2025. Beleid ini mengatur tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2034.</p>
<p>Sebelumnya, Gekanas juga sudah mengirimkan surat keberatan dan penolakan atas Kepmen ESDM No.188 tersebut kepada Menteri ESDM pada tanggal 16 Agustus 2025.</p>
<p>Menurut Presidium Gekanas, Abdul Hakim, kebijakan Bahlil tersebut berbahaya, karena memberikan porsi pembangunan dan pengelolaan pembangkitan tenaga listrik kurang lebih 73% dari total penambahan 69,5 GW. Durasinya hingga 10 tahun kepada pihak Independen Power Producer (IPP).</p>
<p>Menurutnya, pemberian porsi ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 39/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan bahwa sistem pemisahan atau unbundling usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan sebagai inkonstitusional.</p>
<p>Kebijakan Bahlil tersebut dapat menyebabkan pembelian listrik dari Independent Power Producer (IPP), semakin meningkat. Pada tahun 2024 secara total Pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi listrik sebesarlebih dari 177 Triliun rupiah.</p>
<p>Karena itu, menurut Abdul, kebijakan Bahlil hanya akan meningkatkan beban negara yang semakin berat karena pemberian subsidi dan kompensasi kepada PT PLN (Persero) yang semakin tinggi. Ini menambah tren pemberian “uang segar” untuk listrik naik dari tahun ke tahun.</p>
<p>Menurut Abdul, tenaga listrik telah secara konsisten dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia termasuk kedalam cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan mengusasi hajat hidup orang banyak dan oleh karena itu harus dikuasai oleh Negara.</p>
<p>Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yaitu kemandirian dan kedaulatan bangsa, khususnya dalam energi, oleh karena itu pengelolaan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang terdiri dari Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Penjualan Tenaga Listrik haruslah tetap dilaksanakan secara terintegrasi dan dikuasai oleh Negara.</p>
<p>Gekanas menilai bahwa Kepmen ESDM No. 188/2025 adalah bentuk nyata pembangkangan konstitusi oleh Pejabat Negara karena bertentangan dengan Putusan MK perkara nomor 39/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Aturan yang dibuat Bahlil juga bertentangan dengan setidaknya 4 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Asas Kemanfaatan dan Asas Kecermatan.</p>
<p>“Kepmen tersebut berpotensi menaikan tarif listrik kepada masyarakat atau setidaknya berpotensi makin meningkatnya subsidi dan kompensasi dari APBN,” ujar Abdul, dalam keterangan resminya, (03/09).</p>
<p>Gekanas sendiri adalah aliansi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja, Advokat, Praktisi dan Peneliti Perburuhan yang bertujuan untuk memastikan kebijakan-kebijakan Pemerintah berorientasi kepada kepentingan dan kesejahteraan Masyarakat Indonesia.</p>
<p>Gekanas adalah satu-satunya pihak yang menjadi pemohon Judicial Review untuk pengajuan Materiil Pasal 42 dalam UU No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah sebagian UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dengan nomor perkara 39/PUU-XXI/2023.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/gekanas-gugat-bahlil-lahadalia-karena-ruptl-pln-2025-2034/">Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/gekanas-gugat-bahlil-lahadalia-karena-ruptl-pln-2025-2034/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mafia Migas Diduga Retas Website Resmi CERI</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/mafia-migas-diduga-retas-website-resmi-ceri/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/mafia-migas-diduga-retas-website-resmi-ceri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 01:54:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6935</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Website Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) lumpuh dan tidak bisa...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mafia-migas-diduga-retas-website-resmi-ceri/">Mafia Migas Diduga Retas Website Resmi CERI</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Website Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) lumpuh dan tidak bisa diakses. Pihak pengelola menduga sindikat mafia Migas telah menyerang dan melumpuhkan website resmi CERI pada www.cerinews.id.</p>
<p>Website ini menjadi media utama lembaga CERI menyampaikan publikasi ke publik. Dan sejak Jumat (14/3/2025) pagi sampai sekarang belum bisa diakses.</p>
<p>&#8220;Terakhir kali, pada Rabu 12 Maret 2025, CERI mempublikasikan Rilis Media berjudul &#8216;Terkait Tata Kelola Impor Minyak, Kejagung Membantah Kerugian Pertamina Rp 1 Kuadriliun&#8217; dan opini berjudul &#8216;Copot dan Tangkap Jaksa Agung&#8217;. Setelah itu website CERI tidak bisa diakses lagi,&#8221; ungkap Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Sabtu (15/3/2025) malam.</p>
<p>Lebih lanjut Hengki mengutarakan, Tim IT CERI hingga Rilis Media ini disiarkan masih mengupayakan pemulihan website dan termasuk melacak pelaku penyerangan siber terhadap website CERI tersebut.</p>
<p>&#8220;Untuk itu sementara waktu kami memohon maaf kepada masyarakat yang selama ini selalu mengakses informasi aktual dan terpercaya dari CERI melalui website tersebut,&#8221; ungkap Hengki.</p>
<p>CERI, lanjut Hengki, tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika menemukan bukti atau indikasi adanya tindak pidana pada kejadian penyerangan siber terhadap website CERI tersebut.</p>
<p>&#8220;Kita lihat ya, di era secanggih ini, rasanya tidak ada yang tidak mungkin untuk kita ketahui, termasuk untuk mengetahui pelaku penyerangan siber, tidak ada yang mustahil,&#8221; tutup Hengki.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mafia-migas-diduga-retas-website-resmi-ceri/">Mafia Migas Diduga Retas Website Resmi CERI</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/mafia-migas-diduga-retas-website-resmi-ceri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ceri-bongkar-dokumen-dokumen-skandal-oplos-bbm-pertamina/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ceri-bongkar-dokumen-dokumen-skandal-oplos-bbm-pertamina/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Mar 2025 01:30:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[oplos BBM]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6917</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru-baru ini Jaksa Agung yang menyatakan pengoplosan atau blending bahan bakar minyak...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ceri-bongkar-dokumen-dokumen-skandal-oplos-bbm-pertamina/">CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Baru-baru ini Jaksa Agung yang menyatakan pengoplosan atau blending bahan bakar minyak (BBM) bukan merupakan kebijakan Pertamina. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) membantah pernyataan tersebut.</p>
<p>Karena berdasarkan dokumen kontrak yang sudah diamandemen sejak 22 Agustus 2014 hingga November 2017 antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan Direktorat Pertamina Pemasaran dan Niaga (Persero) (PPN), CERI menduga bahwa proses pengoplosan atau blending BBM masih dilakukan di Terminal BBM PT OTM hingga saat ini.</p>
<p>“Jika oplos dilarang dipastikan, BBM Pertalite dan lainnya akan mengalami kelangkaan di SPBU,&#8221; ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Minggu (9/3/2025).</p>
<p>Yusri juga mendapatkan Salinan, yang diduga Perjanjian Jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM di Terminal BBM PT OTM tertanggal 22 Agustus 2014 yaitu Perjanjian Nomor : 024/FOOOOO/2014 -S0.</p>
<p>Di perjanjian tersebut ada nama Direktur PT Pertamina Pemasaran dan Niaga (Persero) (PPN) yang diwakili Hanung Budya dan Presiden Direktur PT Terminal Orbit Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.</p>
<p>Yusri membeberkan, penandatanganan perjanjian itu tak lama setelah Mochamad Riza Chalid mengambil alih seluruh kepemilikan terminal BBM dari Oil Tanking Deuthschland dan kemudian mengubahnya menjadi PT Orbit Terminal Merak.</p>
<p>Aksi korporasi Riza ini, rupanya setelah Riza dapat kepastian Pertamina sepakat menggunakan semua fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak.</p>
<p>Kemudian, Yusri juga memiliki draf yang diduga merupakan draf amandemen perjanjian itu. Dalam draf itu disebutkan:</p>
<p>“Berdasarkan notulen rapat negosiasi antara PPN dengan OTM pada 1 Juli 2015, dinyatakan bahwa Para Pihak sepakat melakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam perjanjian, antara lain mengenai Minimum Thruput, Jenis Produk Yang Disimpan, Tarif Thruput Fee, Losses dan mata uang pembayaran,&#8221; lanjut Yusri membeberkannya.</p>
<p>Lagi-lagi Yusri menemukan berkas penting, yaitu surat kesepakatan untuk pembayaran sebagian atas Thruput jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan BBM di Terminal BBM PT OTM yang dituangkan dalam perjanjian nomor 101/F00000/2016-SO tanggal 19 Desember 2016, dilanjutkan lagi dengan kesepakatan kedua yang bernomor 031/FOOOOO/2017/2017-SO tertanggal 20 Juni 2017 yang telah disepakati oleh Para Pihak.</p>
<p>&#8220;Kemudian ada lagi amandemen yang ditanda tangani pada November 2017 oleh Direktur PT Pertamina Pemasaran &amp; Niaga Muchammad Iskandar dengan Presiden Direktur PT OTM Gading Ramadhan Joedo,&#8221; ungkap Yusri.</p>
<p>ANehnya menurut Yusri, aroma lancing tersebut tidak tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Tahun 2018 sampai dengan Semester 1 Tahun 2021 pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Instansi terkait lainnya oleh BPK RI. sebanyak</p>
<p>Dari LHP Pertamina Grup sebanyak 184 halaman beserta lampirannya, CERI tidak menemukan sedikit pun disinggung adanya temuan dalam pelaksanaan kontrak penggunaan TBBM PT Orbit Terminal Merak dengan Subholding Pertamina Patra Niaga.</p>
<p>&#8220;Padahal seingat kami, mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam testimoninya telah mensinyalir adanya oknum di BPK yang diduga terlibat dalam penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang serta LPG setidaknya untuk periode 2018 &#8211; 2023,&#8221; beber Yusri.</p>
<p>Dikatakan Yusri, laporan BPK tersebut banyak mengungkap temuan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) yang sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 merupakan pusat kegiatan semua pengadaan minyak mentah dan BBM serta LPG yang kemudian di disentralisasikan ke Subholding PT Pertamina Patra Niaga untuk pengadaan BBM dan LPG serta pengadaan minyak mentah ke Subholding PT Kilang Pertamina International.</p>
<p>Sebelumnya, CERI pada Kamis (6/3/2025) telah mengirim surat elektronik kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Dimana CERI meminta Kejaksaan Agung menjelaskan beberapa pernyataan Jaksa Agung dan Jampidsus yang kontroversial dan membuat masyarakat kebingungan memahami penjelasan Kejagung yang membuat kasus Pertamina ini justru semakin tidak jelas.</p>
<p>Semisal narasi yang mengatakan pengoplosan atau blending BBM itu hanya pada periode 2018 hingga 2023 saja. Namun kemudian muncul angka kerugian hampir mencapai Rp1 kuadriliun.</p>
<p>Sangat tak masuk akal, kata Yusri, sebab hingga hari ini proses pengoplosan atau blending tetap berlangsung baik terhadap minyak mentah sebelum diolah masuk ke kilang, maupun terhadap produk kilang berupa BBM.</p>
<p>&#8220;Jadi jika ada narasi sekarang tidak ada blending atau pengoplosan menurut hemat kami itu adalah pernyataan yang menyesatkan. Termasuk pernyataan kontroversi Jampidsus Febri Ardiansyah yang menyatakan Erick Thohir dan Boy Thohir tidak terlibat padahal belum banyak saksi-saksi penting diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejagung,&#8221; ungkap Yusri.</p>
<p>Lantaran, imbuh Yusri, konon kabarnya beredar informasi di kalangan pengusaha migas bahwa pada sekitar tahun 2022 ada pertemuan di rumah Ricardo Galael antara Ahok dengan Boy Tohir diharapkan bisa membuka kotak pandora siapa otak pelaku di belakang 9 orang tersangka saat ini.</p>
<p>Padahal, kata Yusri, pengoplosan atau blending BBM dan minyak mentah tidak melanggar peraturan apapun termasuk Tata Kerja Operasi (TKO) Pertamina sepanjang proses pengoplosannya dilakukan di kilang atau di fasilitas TBBM yang memiliki izin pengolahan dan hasil produksi BBMnya harus sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.</p>
<p>&#8220;Adapun kerugian Negara sejumlah hampir Rp 1 kuadriliun, juga tidak masuk akal karena setara sekitar 80% dari penerimaan Pertamina Holding sepanjang tahun 2024 sebesar USD 75 Miliar atau setara Rp 1.237,5 Triliun (kurs Rp 16.500),&#8221; beber Yusri.</p>
<p>Menurut hukum kita pun, jelas Yusri, hanya BPK dan BPKP yang boleh menghitung kerugian negara termasuk akibat tindak pidana korupsi. &#8220;Apakah angka kerugian yang hampir Rp 1 kuadriliun yang disebut Kejagung itu merupakan hasil audit BPK atau BPKP?,&#8221; tanya Yusri.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ceri-bongkar-dokumen-dokumen-skandal-oplos-bbm-pertamina/">CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ceri-bongkar-dokumen-dokumen-skandal-oplos-bbm-pertamina/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sikat Beking Mega Korupsi Pertamina</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/sikat-beking-mega-korupsi-pertamina/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/sikat-beking-mega-korupsi-pertamina/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Mar 2025 02:58:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6902</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sikat-beking-mega-korupsi-pertamina/">Sikat Beking Mega Korupsi Pertamina</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kasus mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun selama 5 tahun tampaknya dialihkan pada perdebatan modus blending.</p>
<p>Taktiknya dengan mengaburkan modus perampokan negara melalui markup impor minyak mentah, impor BBM dan pengapalan impor minyak mentah dan BBM.</p>
<p>Perdebatan antara Kejaksaan Agung dan Pertamina terkait kebenaran blending justru berpotensi mendorong migrasi konsumen Pertamax dari SPBU Pertamina ke SPBU Asing dan migrasi dari penggunaan Pertamax BBM non-subsidi ke Pertalite BBM subsidi.</p>
<p>Kalau migrasi konsumen ini meluas, tidak hanya merugikan Pertamina, tetapi juga akan membengkakan beban APBN untuk subsidi BBM. Pertamina harus segera menghentikan penyangkalan terhadap temuan Kejaksaan Agung yang justru kontra-produktif.</p>
<p>Kejaksaan Agung harus fokus pada penangananan dugaan mega korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, sejumlah Dirut dan Komisaris Perusahaan Swasta.</p>
<p>Selain itu, perlu dilakukan pembersihan besar-besaran terhadap semua pihak yang terkait dan bersinggungan dengan mafia migas di Pertamina dan Kementerian terkait, termasuk beking mafia migas.</p>
<p>Saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan Iskan menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup membubarkan Petral, anak perusahaan Pertamina, yang ditenggarai sebagai sarang mafia migas lantaran bekingnya sangat kuat hingga langit tujuh.</p>
<p>Tidak mudah memang untuk mengungkap beking langit tujuh tersebut. Namun, jika mencermati periode waktu mega korupsi yang berlangsung lama antara periode 2018-2023, baru awal 2025 dapat diungkap. Bisa menjadi petunjuk awal bagi Kejaksaan Agung untuk mengejar beking tersebut.</p>
<p>Seolah selama 2018-2023 mega korupsi tidak tersentuh sama sekali karena kesaktian beking dan beking tidak sakti lagi sejak awal 2025. Tanpa operasi besar-besaran terhadap jaringan mafia migas, termasuk menyikat bekingnya, mega korupsi Pertamina pasti terulang lagi.</p>
<p><strong>Fahmy Radhi</strong><br />
<em>-Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sikat-beking-mega-korupsi-pertamina/">Sikat Beking Mega Korupsi Pertamina</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/sikat-beking-mega-korupsi-pertamina/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/presiden-sebaiknya-minta-penjelasan-jaksa-agung-soal-penggeledahan-ditjen-migas/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/presiden-sebaiknya-minta-penjelasan-jaksa-agung-soal-penggeledahan-ditjen-migas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2025 17:29:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6825</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Prabowo Subianto sebaiknya minta penjelasan detail dari Jaksa Agung ST Burhanuddin...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/presiden-sebaiknya-minta-penjelasan-jaksa-agung-soal-penggeledahan-ditjen-migas/">Presiden Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Presiden Prabowo Subianto sebaiknya minta penjelasan detail dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febri Ardiansyah.</p>
<p>Tentang apa motif di balik operasi penggeledahan yang dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM pada Senin (10/2/2025).</p>
<p>Pasalnya penggeledahan itu berujung penonaktifan secara kilat terhadap Achmad Muchtasyar (Ucang) sebagai Dirjen Migas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang patut dipertanyakan.</p>
<p>“Achmad Muchtasyar belum sebulan menjabat sebagai Dirjen Migas. Jika dia setelah 4 hari dilantik sebagai Dirjen Migas tepatnya tanggal 20 Januari 2025 telah menandatangani surat soal pembatasan penjualan LPG 3 kg itu hanyalah penegasan untuk menyelamatkan tekanan beban subsidi pemerintah,” kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, di Jakarta.</p>
<p>Menurut Yusri, penjelasan Jaksa Agung penting diungkap ke publik agar tidak muncul spekulasi negatif bahwa operasi penggeledahan itu disinyalir telah ditumpangi oleh mafia Migas hanya untuk menyingkirkan Achmad Muchtasyar dari posisi Dirjen Migas.</p>
<p>“Hal itu penting agar jangan sampai muncul persepsi negatif di kalangan dunia usaha industri Migas bisa mengganggu program peningkatan lifting nasional bahwa penggeledahan itu bukan murni untuk pengungkapan soal dugaan permainan impor BBM dan Minyak Mentah yang sedang diselidiki sesuai Sprindik Pidsus Kejagung, namun telah ditumpangi soal kekacauan distribusi LPG 3 kg akibat kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sendiri,” ujarnya.</p>
<p>“Ingat, tidak ada visi dan misi Menteri dalam menjalankan kebijkannya di Kementerian, yang ada hanya visi dan misi Presiden. Begitu juga di kementerian tidak ada visi dan misi Dirjen Migas, yang ada visi dan misi Menteri berdasarkan visi dan misi Presiden,” tambahnya Yusri.</p>
<p>Sebab, urai Yusri, penjelasan Kapuspen Kejagung Harli Siregar pada konfrensi pers pasca penggeledahan ada yang janggal dan memantik pertanyaan serius.</p>
<p>“Anehnya lagi tidak menjelaskan bahwa sebelumnya bahwa Pidsus sudah menggeledah kantor Pertamina Patra Niaga, Pertamina Kilang International, Pertamina Hulu Energi dan rumah rumah direksi Pertamina, ini ada apa tidak dijelaskan ke publik?” katanya.</p>
<p>“Mengingat tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Ditjen Migas Kementerian ESDM sebagai regulator untuk menjaga ketahanan energi nasional dalam pelaksanaan membuat kebijakan untuk meningkatkan lifting Migas nasional, termasuk merencanakan pendistribusian minyak dan gas melalui pipa, perizinan sektor hulu dan hilir, peningkatan TKDN dalam industri dan keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah kerja Migas sekaligus bertindak sebagai polisi lalu lintas terhadap kegiatan ekspor impor minyak mentah, BBM dan LPG atas usulan kebutuhan nasional yang diusulkan oleh Pertamina setiap tahunnya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat,” beber Yusri.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/presiden-sebaiknya-minta-penjelasan-jaksa-agung-soal-penggeledahan-ditjen-migas/">Presiden Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/presiden-sebaiknya-minta-penjelasan-jaksa-agung-soal-penggeledahan-ditjen-migas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penggeledahan Ditjen Migas Tuai Tanda Tanya, CERI: Apa Bisa Satu Sprindik untuk Dua Perkara Berbeda?</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/penggeledahan-ditjen-migas-tuai-tanda-tanya-ceri-apa-bisa-satu-sprindik-untuk-dua-perkara-berbeda/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/penggeledahan-ditjen-migas-tuai-tanda-tanya-ceri-apa-bisa-satu-sprindik-untuk-dua-perkara-berbeda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Feb 2025 11:09:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[dirjen migas]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6820</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Karena LPG 3 kg langka baru-baru ini, kantor Direktorat Migas Kementerian ESDM...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/penggeledahan-ditjen-migas-tuai-tanda-tanya-ceri-apa-bisa-satu-sprindik-untuk-dua-perkara-berbeda/">Penggeledahan Ditjen Migas Tuai Tanda Tanya, CERI: Apa Bisa Satu Sprindik untuk Dua Perkara Berbeda?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Karena LPG 3 kg langka baru-baru ini, kantor Direktorat Migas Kementerian ESDM digeledah penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.</p>
<p>Tensi politik semakin panas setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung menonaktifkan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar, pejabat yang belum sebulan dilantik Bahlil.</p>
<p>Keterangan Kaspupenkum Kejagung Harli Siregar pada jumpa pers usai penggeledahan oleh penyidik Kejagung di Direktorat Migas Kementerian ESDM pada 10 Februari 2025 lalu, menyatakan bahwa tindakan hukum penyidik tersebut terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tentang tata kelola Migas tahun 2018-2023.</p>
<p>Namun, pada saat bersamaan Harli juga menyatakan pada kesempatan yang sama bahwa upaya penggeledahan dan penyitaan tersebut juga sebagai langkah responsif Kejagung atas kelangkaan LPG 3 kg baru-baru ini.</p>
<p>&#8220;Keterangan pihak Kejagung itu, menuai tanda tanya. Sebab, dinyatakan hanya ada satu Sprindik, yakni untuk menyelidiki tata kelola Migas periode 2018-2023, tapi belakangan disebutkan yang diselidiki juga tentang kelangkaan LPG 3 kg terjadi pada awal 2025 ini,&#8221; ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, (16/2).</p>
<p>Tak hanya itu, lanjut Hengki, Kejagung juga belum pernah mengumumkan sudah berapa pejabat Ditjen Migas yang pernah diundang klarifikasi oleh Tim Pidsus sebelum dilakukan penggeledahan pada tanggal 10 Februari 2025.</p>
<p>Terkait hanya ada satu Sprindik itu, Pakar Hukum yang juga mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada CERI mengutarakan, Surat Perintah Penyidikan biasanya diterbitkan untuk satu kasus tertentu untuk ruang dan waktu tertentu.</p>
<p>Namun, dalam beberapa situasi, Sprindik dapat diterbitkan untuk lebih dari satu kasus, terutama jika kasus-kasus tersebut berkaitan atau terkait satu sama lain.</p>
<p>Saut mengingatkan bahwa penerbitan Sprindik untuk dua kasus harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p>&#8220;Jika ada kebingungan atau ketidaksesuaian, biasanya akan ada proses hukum yang lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah tersebut, ada beberapa kasus yang menunjukkan ketidakpastian hukum dan kewenangan berlebih jaksa, seperti kasus Pagar Laut Tangerang dan Kasus Timah,” katanya.</p>
<p>Menurutnya dalam kasus-kasus tersebut, lebih dari satu lembaga penegak hukum, Polri, KPK, dan Kejaksaan terlibat dalam penyelidikan. “Yang dapat menyebabkan ketidakjelasan dan konflik kepentingan,&#8221; ungkap Saut lagi.</p>
<p>Sementara itu, menjawab konfirmasi CERI, Harli Siregar pada Minggu (15/2/2025) mengutarakan, sesuai surat perintah penyidikan salah satu yang menjadi fokus penyidikan adalah terkait produk kilang dan gas elpiji merupakan bagian dari itu.</p>
<p>&#8220;Benar tempusnya dari 2018-2023, makanya penyidik akan menggali dan mendalami tata kelola gas elpiji di antara tahun itu untuk melihat apakah ada sebab akibatnya dengan kelangkaan gas elpiji yang terjadi dan kelangkaan gas elpiji mungkin tidak hanya terjadi saat ini tapi juga dibeberapa waktu yang lalu,&#8221; ungkap Harli.</p>
<p>Harli juga mengatakan, terkait siapa pihak-pihak yang sudah dipanggil oleh penyidik menjadi domainnya penyidikan dan berdasarkan info dari penyidik sudah ada pejabat di Ditjen Migas yang diperiksa.</p>
<p>Sebelumnya, pada Sabtu (15/2/2025) CERI sempat menanyakan ke Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana berapa orang sebenarnya dari Kementerian ESDM yang pernah diundang untuk diperiksa keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Agung sebelum penggeledahan tanggal 10 Februari 2025.</p>
<p>Kapuspen Kejagung Harli Siregar sebelumnya dalam jumpa pers menyatakan ada 70 saksi telah diperiksa terkait penggeledahan di Ditjen Migas.</p>
<p>&#8220;Bisa jadi kabarnya sudah ada 70 orang diperiksa itu berasal dari PPN, KPI, PIS, PHE, SKK Migas dan KKKS yang diperiksa, tapi tidak pernah dibuka oleh Kejagung ke publik ketika menggeledah kantor KPI, PPN, PIS dan PHE,&#8221; ungkap Hengki.</p>
<p>Terkait hal itu, Dadan hanya memberikan keterangan singkat. &#8220;Saya belum tahu persisnya berapa orang, tapi tidak banyak. Saya tanyakan dulu ya,&#8221; katanya.</p>
<p>Terpisah, pada Minggu pagi, CERI juga menanyakan kepada Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tentang apakah Kejagung pernah memanggil Direksi Pertamina Patra Niaga terkait kekecauan distribusi LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025.</p>
<p>Alih-alih memberikan keterangan yang ditunggu-tunggu masyarakat, Heppy hanya menjawab salam lalu malah menanyakan arah tulisan kemana dan mengatakan &#8220;Jangan negatif ya pak.&#8221;</p>
<p>CERI juga melayangkan pertanyaan yang sama ke nomor whatsaap yang biasa digunakan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Namun, pesan yang dikirimkan CERI tidak terbaca. &#8220;Infonya nomor Riva itu rupanya sudah disita Kejagung,&#8221; pungkas Hengki.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/penggeledahan-ditjen-migas-tuai-tanda-tanya-ceri-apa-bisa-satu-sprindik-untuk-dua-perkara-berbeda/">Penggeledahan Ditjen Migas Tuai Tanda Tanya, CERI: Apa Bisa Satu Sprindik untuk Dua Perkara Berbeda?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/penggeledahan-ditjen-migas-tuai-tanda-tanya-ceri-apa-bisa-satu-sprindik-untuk-dua-perkara-berbeda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/cba-pertamina-patra-niaga-diminta-jangan-tutup-tutupi-pemain-gas-elpiji-melon/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/cba-pertamina-patra-niaga-diminta-jangan-tutup-tutupi-pemain-gas-elpiji-melon/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 18:16:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[patra niaga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6793</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Centre Budget for Analysis (CBA) mendesak PT Pertamina (Persero) khususnya PT Pertamina...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/cba-pertamina-patra-niaga-diminta-jangan-tutup-tutupi-pemain-gas-elpiji-melon/">CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Centre Budget for Analysis (CBA) mendesak PT Pertamina (Persero) khususnya PT Pertamina Patra Niaga untuk membuka pemain distribusi gas melon 3 Kg.</p>
<p>Sebab, pemain utama kerah putih di dalam distribusi gas melon diperkirakan menjadi biang kerok distribusi sehingga merugikan subsidi anggaran negara.</p>
<p>“Saya mendesak Pertamina Patra Niaga, buka-lah datanya, siapa pemilik agen-agen itu, jatahnya berapa jadi ketahuan siapa saja jajaran pengurus perusahaan, afiliasinya dan lainnya. Kisruh ini, berawal dari hulu, jangan salah menuding pengecer, yang sebenarnya hanya untuk hidup, atau keperluan cuan recehan,” kata Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA di Jakarta, Kamis (6/2).</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diperoleh Uchok, telah terjadi dugaan penyimpangan distribusi sejak dari hulu hingga penetapan agen distribusi. Uchok menduga, ada campur tangan oknum, untuk memberi jatah-jatah agen ini.</p>
<p>“Coba saja, jadi agen itu tidak gampang bos, kalau tidak ada pelicin. Nah kalau saja, agen sudah mengeluarkan uang jago di depan, tentu sebagai pengusaha akan cari peluang lain untuk menutupinya,” katanya.</p>
<p>Uchok melanjutkan, bahwa para agen ini juga kreatif melalui salah satunya peluang jatah kuotannya tidak semua disalurkan ke pangkalan.</p>
<p>“Pasti ‘kencing’ di jalan, distribusi langsung ke pengecer. Kalau dikirim ke pangkalan kan harga sudah jelas, tidak bisa bermain. Tetapi kalau disalurkan ke pengecer, menang banyak para agen itu,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Uchok, pemerintah tidak menyalahkan pengecer terus, yang modalnya tak seberapa. Apalagi sampai ada pihak yang menuding pengecer mengoplos.</p>
<p>Dia menilai harga ke tingkat pengecer tinggi sekitar Rp22 ribu sampai Rp25 ribu per tabung gas melon, sudah tak masuk akal. “Hal ini terjadi karena buntut permainan di hulu, jangan pengecer gurem malah dituding,” tuturnya.</p>
<p><strong>Aparat Harus Segera Bergerak<br />
</strong>Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) segera bertindak melalui penyelidikan menelusuri biang kerok kerugian negara ini terutama distributor yakni Pertamina Patra Niaga.</p>
<p>APH harus menelusuri dari proses penganggaran, penetapan para agen dan pangkalan maupun proses pelaksanaanya distribusi dan lainnya, berkaitan dengan ini segera dikumpul tuntas.</p>
<p>“Ini harus bergerak APH itu, jangan tunggu ramai-ramai baru jalan, kan kelamaan. Karena semua itu, mengaku untuk rakyat, tapi rakyat mana?” katanya.</p>
<p>Uchok meminta kepada Presiden Prabowo melalui menteri-meterinya bergerak secara simultan soal kasus distribusi Elpiji Melon.</p>
<p>Diketahui, bahwa tahun 2025, pemerintah mengalokasikan subsidi gas melon Rp87,6 triliun secara nasional. Angka ini tercatat lebih tinggi dibanding tahun lalu, sebesar Rp85,6 Triliun.</p>
<p>Dari anggaran tersebut, volume subsidi gas melon yang harus disalurkan pemerintah adalah sebesar 8,17 juta ton.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/cba-pertamina-patra-niaga-diminta-jangan-tutup-tutupi-pemain-gas-elpiji-melon/">CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/cba-pertamina-patra-niaga-diminta-jangan-tutup-tutupi-pemain-gas-elpiji-melon/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bpma-untuk-rakyat-aceh-bukan-tangan-oligarki-tambang-migas/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bpma-untuk-rakyat-aceh-bukan-tangan-oligarki-tambang-migas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 18:06:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[BPMA Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6791</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bpma-untuk-rakyat-aceh-bukan-tangan-oligarki-tambang-migas/">BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM.</p>
<p>BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.</p>
<p>Serta dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.</p>
<p>Merujuk pada tugas dan tanggung jawabnya BPMA, kata kuncinya adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dalam hal ini adalah masyarakat Aceh khususnya.</p>
<p>Sudah menjadi kewajiban BPMA, untuk memberikan arahan dan mengayomi sumur-sumur minyak yang dikelola masyarakat, agar sektor pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat memberi nilai lebih bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.</p>
<p>Kehadiran BPMA tidak melulu memberi karpet merah kepada investor besar dan oligarki tambang, sebagaimana fakta di lapangan saat ini Aceh menjadi primadona sektor pertambangan migas.</p>
<p>Kehadiran investor besar sektor migas, sejauh ini belum mampu mangangkat ekonomi Aceh sebagai Provinsi termiskin di Sumatera. Realitanya kehadiran investor besar disektor migas, hanya menjadikan masyarakat Aceh sebagai buruh tambang dan berpotensi menggusur budaya Aceh yang memiliki nilai luhur.</p>
<p>Problematik masyarakat di Aceh Timur khususnya, sebagai pengelola sumur minyak illegal, selalu berharap mendapat arahan BPMA dan Pemda setempat, dalam rangka melegalkan usaha mereka.</p>
<p>Karena selama ini masyarakat pengelola sumur minyak, kerap menjadi sapi perahan para oknum penegak hukum maupun aparat keamanan.</p>
<p>Berdasarkan informasi masyarakat, BPMA setahun lalu melakukan peninjauan terhadap sumur-sumur minyak yang dikelola masyarakat Aceh Timur dan berjanji akan membantu melegalkan usaha rakyat tersebut.</p>
<p>Tapi kenyataannya hingga hari ini, pihak BPMA tidak pernah memenuhi janjinya, sehingga niat masyarakat untuk memperoleh legalitas usahanya, tidak dapat direalisasikan.</p>
<p>Bahkan beredar rumor, usaha masyarakat pengelola sumur minyak dibiarkan ilegal, oleh oknum aparat hukum dan keamanan serta oknum BPMA, agar memudahkan untuk mendapat rente dari usaha masyarakat.</p>
<p>Sudah bukan saatnya lagi, mengekploitasi masyarakat, karena tidak paralel dengan perintah Presiden Prabowo yang menekankan, pentingnya pemerintahan yang bersih. Presiden Prabowo juga menegaskan, tidak mentolerir perilaku pejabat korup dan aparat yang tidak lagi memeras rakyat.</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Intelijen</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bpma-untuk-rakyat-aceh-bukan-tangan-oligarki-tambang-migas/">BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bpma-untuk-rakyat-aceh-bukan-tangan-oligarki-tambang-migas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-21 03:59:35 by W3 Total Cache
-->