Jakarta, Indonesiawatch.id – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM.
BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
Serta dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Merujuk pada tugas dan tanggung jawabnya BPMA, kata kuncinya adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dalam hal ini adalah masyarakat Aceh khususnya.
Sudah menjadi kewajiban BPMA, untuk memberikan arahan dan mengayomi sumur-sumur minyak yang dikelola masyarakat, agar sektor pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat memberi nilai lebih bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Kehadiran BPMA tidak melulu memberi karpet merah kepada investor besar dan oligarki tambang, sebagaimana fakta di lapangan saat ini Aceh menjadi primadona sektor pertambangan migas.
Kehadiran investor besar sektor migas, sejauh ini belum mampu mangangkat ekonomi Aceh sebagai Provinsi termiskin di Sumatera. Realitanya kehadiran investor besar disektor migas, hanya menjadikan masyarakat Aceh sebagai buruh tambang dan berpotensi menggusur budaya Aceh yang memiliki nilai luhur.
Problematik masyarakat di Aceh Timur khususnya, sebagai pengelola sumur minyak illegal, selalu berharap mendapat arahan BPMA dan Pemda setempat, dalam rangka melegalkan usaha mereka.
Karena selama ini masyarakat pengelola sumur minyak, kerap menjadi sapi perahan para oknum penegak hukum maupun aparat keamanan.
Berdasarkan informasi masyarakat, BPMA setahun lalu melakukan peninjauan terhadap sumur-sumur minyak yang dikelola masyarakat Aceh Timur dan berjanji akan membantu melegalkan usaha rakyat tersebut.
Tapi kenyataannya hingga hari ini, pihak BPMA tidak pernah memenuhi janjinya, sehingga niat masyarakat untuk memperoleh legalitas usahanya, tidak dapat direalisasikan.
Bahkan beredar rumor, usaha masyarakat pengelola sumur minyak dibiarkan ilegal, oleh oknum aparat hukum dan keamanan serta oknum BPMA, agar memudahkan untuk mendapat rente dari usaha masyarakat.
Sudah bukan saatnya lagi, mengekploitasi masyarakat, karena tidak paralel dengan perintah Presiden Prabowo yang menekankan, pentingnya pemerintahan yang bersih. Presiden Prabowo juga menegaskan, tidak mentolerir perilaku pejabat korup dan aparat yang tidak lagi memeras rakyat.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen