<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Andi Anzhar Cakra Wijaya Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/andi-anzhar-cakra-wijaya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/andi-anzhar-cakra-wijaya/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 Nov 2024 06:07:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Andi Anzhar Cakra Wijaya Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/andi-anzhar-cakra-wijaya/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ICMI: Tak Cukup Dikeluarkan Dari PBB, Israel Harus Dihukum</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/icmi-tak-cukup-dikeluarkan-dari-pbb-israel-harus-dihukum/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/icmi-tak-cukup-dikeluarkan-dari-pbb-israel-harus-dihukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Nov 2024 06:07:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Anzhar Cakra Wijaya]]></category>
		<category><![CDATA[Anis Matta]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[ICMI]]></category>
		<category><![CDATA[Israel]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenlu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4860</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengapresiasi sikap Pemerintah Republik Indonesia melalui Wakil...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/icmi-tak-cukup-dikeluarkan-dari-pbb-israel-harus-dihukum/">ICMI: Tak Cukup Dikeluarkan Dari PBB, Israel Harus Dihukum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengapresiasi sikap Pemerintah Republik Indonesia melalui Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Anis Matta yang menekan agar Israel dikeluarkan dari keanggotaannya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).</p>
<p>&#8220;Bahkan seharusnya bukan hanya dikeluarkan dari PBB, tapi harus dihukum sesuai keputusan dari International Justice Court (IJC) yang memutus Israel bersalah telah melakukan genosida,&#8221; ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) ICMI, Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam keterangan resmi yang diterima <em><strong>Indonesiawatch.id</strong></em> di Jakarta pada Jumat, 15 November 2024.</p>
<p>Menurut Andi, tindakan genosida yang dilakukan Israel sudah melewati batas kewajaran sebagai manusia dan tidak selayaknya dimaklumi oleh seluruh umat manusia.</p>
<p>&#8220;Jika dihitung, sudah ratusan resolusi PBB yang dilanggar Israel namun seolah mereka tak bergeming dari peringatan manusia di seluruh dunia,&#8221; ucap Andi yang membidangi Politik, Hukum dan Hubungan Internasional di ICMI.</p>
<p>Andi juga menyoroti pentingnya dunia Islam khususnya negara-negara Islam memiliki satu kesatuan sikap dan tindakan dalam upaya menghentikan kejahatan genosida Israel atas Palestina.</p>
<p>&#8220;Kita bisa bayangkan, betapa berat penderitaan rakyat Palestina di Gaza yang sudah mengalami pembantaian lalu diboikot kebutuhan dasar hidupnya seperti bahan makanan, air, listrik dan kesehatan,&#8221; kata Andi.</p>
<p>Ia berharap, di masa Pemerintahan Presiden Prabowo, Indonesia bisa mengambil peran penting dalam mengatasi krisis kemanusiaan di Gaza yang sudah berlangsung setahun lebih lamanya.</p>
<p>&#8220;Yang sangat penting saat ini, adalah menghentikan peperangan dan serangan-serangan brutal Israel ke penduduk Gaza,&#8221; ujar Andi.</p>
<p>&#8220;Lalu mengupayakan bagaimana pasokan bahan dasar kehidupan kembali masuk untuk menyelamatkan warga yang terluka, kelaparan dan kedinginan,&#8221; Andi menambahkan.</p>
<p>Hal yang tidak kalah penting, lanjut Andi, yaitu menghilangkan ego kepentingan dari masing-masing negara khususnya negara Islam agar mudah menemukan kesatuan sikap menghadapi kejahatan kemanusiaan di Gaza oleh Israel.</p>
<p>&#8220;Seharusnya para pemimpin negara-negara Islam bisa bersepakat, secara bersama-sama menghukum Israel sebagai konsekuensi kejahatan yang setahun lebih ini dilakukan tanpa malu sedikitpun,&#8221; pungkas Andi.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/icmi-tak-cukup-dikeluarkan-dari-pbb-israel-harus-dihukum/">ICMI: Tak Cukup Dikeluarkan Dari PBB, Israel Harus Dihukum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/icmi-tak-cukup-dikeluarkan-dari-pbb-israel-harus-dihukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ICMI Imbau Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi, Utamakan Kepentingan Bangsa</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/icmi-imbau-penyelenggara-negara-tegakkan-konstitusi-utamakan-kepentingan-bangsa/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/icmi-imbau-penyelenggara-negara-tegakkan-konstitusi-utamakan-kepentingan-bangsa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 14:37:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Anzhar Cakra Wijaya]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[ICMI]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2972</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengimbau agar semua penyelenggara negara konsisten menegakkan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/icmi-imbau-penyelenggara-negara-tegakkan-konstitusi-utamakan-kepentingan-bangsa/">ICMI Imbau Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi, Utamakan Kepentingan Bangsa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengimbau agar semua penyelenggara negara konsisten menegakkan konstitusi dengan menjalankan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus tahun 2024, dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan apapun.</p>
<p>Wakil Ketua Umum (Waketum) ICMI Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya mengatakan dalam situasi yang panas dan genting ini, ICMI mengimbau agar semua pihak khususnya para penyelenggara negara dapat ikut serta menegakkan konstitusi dan mengawal terlaksananya Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024.</p>
<p>“ICMI juga meminta, kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan dibandingkan kepentingan siapapun juga,” kata Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong> di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.</p>
<p>Menurut Anzhar, putusan MK adalah keputusan konstitusional, sebagaimana Pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Karena itu, pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah.</p>
<p>“Jika terjadi ketidakpastian pelaksanaan putusan MK dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia dan dikhawatirkan akan menjerumuskan Indonesia pada negara Kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” ujar Anzhar.</p>
<p>Dirinya menegaskan, kedudukan putusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Karena itu, KPU sebagai pelaksana hukum (<em>self regulatory bodies</em>) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.</p>
<p>&#8220;Guna menjamin dan melindungi hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan Pilkada yang demokratis, <em>fair</em>, dan adil, maka sebaiknya KPU agar segera menerbitkan revisi peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota,&#8221; kata Anzhar.</p>
<p>Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan prinsip kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah berdasarkan prinsip mandiri, profesional, berkepastian hukum, dan adil. Demikian juga Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi <em>checks and balances</em> untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU.</p>
<p>“Apabila mereka tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis,” tutur Anzhar.</p>
<p>Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi. Karena itu, seluruh penyelenggara Pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan.</p>
<p>Karena itu, ICMI mengimbau agar KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menyadari kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NKRI 1945. Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas.</p>
<p>Sesuai dengan prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang <em>pro-justitia</em> dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan Pilkada baik secara hukum, etika, dan moral. “Kami percaya KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia,” pungkas Anzhar.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/icmi-imbau-penyelenggara-negara-tegakkan-konstitusi-utamakan-kepentingan-bangsa/">ICMI Imbau Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi, Utamakan Kepentingan Bangsa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/icmi-imbau-penyelenggara-negara-tegakkan-konstitusi-utamakan-kepentingan-bangsa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-30 22:56:26 by W3 Total Cache
-->