Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Politik

ICMI Imbau Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi, Utamakan Kepentingan Bangsa

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Gedung MK (ANTARA Foto) Perbesar

Ilustrasi Gedung MK (ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengimbau agar semua penyelenggara negara konsisten menegakkan konstitusi dengan menjalankan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus tahun 2024, dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan apapun.

Wakil Ketua Umum (Waketum) ICMI Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya mengatakan dalam situasi yang panas dan genting ini, ICMI mengimbau agar semua pihak khususnya para penyelenggara negara dapat ikut serta menegakkan konstitusi dan mengawal terlaksananya Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024.

“ICMI juga meminta, kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan dibandingkan kepentingan siapapun juga,” kata Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesiawatch.id di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut Anzhar, putusan MK adalah keputusan konstitusional, sebagaimana Pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Karena itu, pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah.

“Jika terjadi ketidakpastian pelaksanaan putusan MK dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia dan dikhawatirkan akan menjerumuskan Indonesia pada negara Kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” ujar Anzhar.

Dirinya menegaskan, kedudukan putusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Karena itu, KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Guna menjamin dan melindungi hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan Pilkada yang demokratis, fair, dan adil, maka sebaiknya KPU agar segera menerbitkan revisi peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Anzhar.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan prinsip kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah berdasarkan prinsip mandiri, profesional, berkepastian hukum, dan adil. Demikian juga Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU.

“Apabila mereka tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis,” tutur Anzhar.

Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi. Karena itu, seluruh penyelenggara Pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan.

Karena itu, ICMI mengimbau agar KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menyadari kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NKRI 1945. Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas.

Sesuai dengan prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan Pilkada baik secara hukum, etika, dan moral. “Kami percaya KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia,” pungkas Anzhar.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum