<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bank Dunia Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/bank-dunia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/bank-dunia/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Jan 2025 06:56:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Bank Dunia Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/bank-dunia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penundaan Kenaikan PPN, Angin Segar atau Alarm Bahaya?</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/penundaan-kenaikan-ppn-angin-segar-atau-alarm-bahaya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/penundaan-kenaikan-ppn-angin-segar-atau-alarm-bahaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jan 2025 06:56:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Carmelo Ferlito]]></category>
		<category><![CDATA[CME Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[OECD]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6310</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/penundaan-kenaikan-ppn-angin-segar-atau-alarm-bahaya/">Penundaan Kenaikan PPN, Angin Segar atau Alarm Bahaya?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang semula dijadwalkan berlaku pada Januari 2025. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi di masyarakat. Diharapkan, penundaan kenaikan PPN dapat memberikan keringanan bagi kelompok yang rentan secara ekonomi.</p>
<p>Meski demikian, Center for Market Education Indonesia (CME Indonesia) menilai bahwa meskipun kenaikan PPN ditunda, reformasi pajak yang lebih menyeluruh perlu menjadi prioritas. Betapa tidak, menurut laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Bank Dunia, rasio pajak terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) tergolong rendah.</p>
<p>Menurut OECD misalnya, rasio pajak terhadap PDB Indonesia pada 2022 adalah 12,1%, atau 7,3 poin persentase di bawah rata-rata kawasan Asia dan Pasifik (19,3%). Rasio ini bahkan lebih jauh tertinggal dibandingkan rata-rata OECD yang berada di kisaran 34%. Sejak 2007, rasio pajak terhadap PDB Indonesia cenderung stagnan.</p>
<p>Saat ini, PPN menjadi sumber pendapatan fiskal negara terbesar kedua (28%) setelah pajak penghasilan perusahaan (29%). Sebaliknya, pajak penghasilan orang pribadi hanya berkontribusi 13%, lebih kecil dibandingkan kategori &#8220;pajak lainnya&#8221; (14%) yang digunakan oleh OECD.</p>
<p><strong>Ketergantungan pada </strong><strong><em>Indirect Taxation</em></strong><strong>: Tantangan Baru</strong></p>
<p>&#8220;Data menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi masalah struktural dalam penerimaan pajak, terutama rendahnya kontribusi pajak penghasilan pribadi. Kenaikan PPN dapat membantu mendongkrak penerimaan pajak, tetapi memperbesar risiko ketergantungan pada pajak tidak langsung,&#8221; ujar CEO CME Dr. Carmelo Ferlito.</p>
<p>&#8220;Pajak tidak langsung atau <em>indirect taxation </em>bersifat regresif karena lebih membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang penghasilannya sudah pas-pasan. Selain itu pajak tidak langsung seperti PPN juga berpotensi memperlebar jurang kesenjangan,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Ferlito menambahkan bahwa sebetulnya pajak konsumsi seperti PPN memiliki nilai positif, yakni mendorong perilaku menabung yang pada akhirnya mendukung aktivitas investasi. &#8220;Pertumbuhan yang <em>sustainable</em> dibangun di atas pilar tabungan dan investasi,&#8221; ujar Fellow Bank Negara Malaysia ini.</p>
<p>Meski demikian, mengandalkan peningkatan pajak dari pajak tidak langsung seperti PPN untuk mencapai ketahanan fiskal sangatlah berisiko. CME Indonesia menekankan perlunya reformasi pajak yang komprehensif dan rencana serius untuk mengurangi pengeluaran pemerintah yang betul-betul konsisten.</p>
<p>Data resmi BPS menunjukkan, antara 2019-2024 pengeluaran pemerintah meningkat hampir 44%, sementara pendapatan pemerintah hanya naik 43%. Lebih jauh, defisit anggaran 2024 diproyeksikan hampir 50% lebih tinggi dibandingkan 2019.</p>
<p><strong>Rekomendasi untuk Reformasi Fiskal</strong></p>
<p>CME Indonesia merekomendasikan langkah-langkah reformasi fiskal di antaraya sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Penurunan pajak penghasilan dengan pengawasan ketat terhadap pengumpulan pajak individu sembari meluaskan basis pembayar pajak penghasilan (<em>income tax base</em>) dan integrasi terhadap ekonomi formal.</li>
</ul>
<p>Reformasi pengeluaran pemerintah, meliputi:</p>
<ul>
<li>Peninjauan program bantuan sosial, dengan mengganti subsidi langsung menjadi sistem voucher terarah</li>
<li>Peninjauan kegiatan BUMN untuk menyaring perusahaan yang tidak efisien dan secara bertahap membuka pasar untuk kompetisi</li>
</ul>
<p>CME juga mengusulkan agar pemerintah beserta DPR kembali ke prinsip anggaran berimbang. Meski ada fleksibilitas fiskal untuk keadaan darurat, perlu adanya batas waktu maksimal bagi pemerintah untuk kembali mencetak surplus anggaran, alih-alih mengandalkan ruang defisit seperti saat ini.</p>
<p>Selain itu, reformasi perpajakan (dan fiskal) juga perlu dilakukan untuk meminimalkan risiko inflasi yang selalu mengancam daya beli masyarakat. “Pada akhirnya, isunya tidak semata apakah PPN naik atau tidak. Tapi bagaimana agar ruang fiskal negara kuat, sembari daya beli masyarakat terjaga,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/penundaan-kenaikan-ppn-angin-segar-atau-alarm-bahaya/">Penundaan Kenaikan PPN, Angin Segar atau Alarm Bahaya?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/penundaan-kenaikan-ppn-angin-segar-atau-alarm-bahaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bank Dunia Sebut Ini soal Kenaikan PPN Indonesia</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bank-dunia-sebut-ini-soal-kenaikan-ppn-indonesia/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bank-dunia-sebut-ini-soal-kenaikan-ppn-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2024 07:30:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[ppn 12%]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5797</guid>

					<description><![CDATA[<p>‎Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% yang akan berlaku...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bank-dunia-sebut-ini-soal-kenaikan-ppn-indonesia/">Bank Dunia Sebut Ini soal Kenaikan PPN Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div>‎<strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025.</div>
<div></div>
<div>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin, (‎16/12), mengatakan, kenaikan PPN tersebut sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).</div>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ppn-vietnam-turun-dari-10-ke-8-indonesia-sebaliknya/">PPN Vietnam Turun dari 10% ke 8%, Indonesia Sebaliknya</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<div>“Sesuai amanat UU HPP sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” katanya.</div>
<div></div>
<div>Terkait tarfi baru tersebut, Bank Dunia mengkritisinya dan menyebut kenaikan PPN tersebut semakin buruk buat Indonesia. Terlebih lagi tarif PPN Indonesia lebih tinggi dbanding beberapa negara tetangganya</div>
<div></div>
<div>‎“Hal ini terlihat dari menurunnya efisiensi C secara keseluruhan dalam sistem PPN, yaitu rasio antara penerimaan PPN dengan konsumsi akhir,” tulis Bank Dunia dikutip pada Rabu, (18/12).‎</div>
<div></div>
<div>Indonesia telah mencapai peringkat Kredit Investasi dalam peringkat kredit negara. Pendapatan pajak yang rendah dan pasar keuangan yang kurang berkembang dapat menjadi sumber risiko bagi peringkat kredit negara.</div>
<div></div>
<div>Menutup kesenjangan pajak tidak hanya dapat menghasilkan sumber daya untuk pembangunan tetapi juga mengurangi biaya pinjaman negara di pasar kredit internasional.</div>
<div></div>
<div>Begitu pula dari sisi kesenjangan PPN Indonesia yang besar semakin memburuk dan lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa negara sekitarnya. Hal ini tercermin dari penurunan Efisiensi C (C-Efficiency).</div>
<div></div>
<div>Efisiensi C Indonesia telah mengalami tren penurunan sejak 2018. Angka reratanya sebesar 52,8% ‎pada 2016-2021, kemudian mencapai titik terendah ke angka 44,5% saat pagebluk Covid-19 tahun 2020.</div>
<div></div>
<div>Efisiensi pemungutan yang rendah ini sangat mengkhawatirkan, mengingat tarif PPN statutorinya yang sebanding dengan negara-negara sekitarnya.</div>
<div><strong>[red]</strong></div>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bank-dunia-sebut-ini-soal-kenaikan-ppn-indonesia/">Bank Dunia Sebut Ini soal Kenaikan PPN Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bank-dunia-sebut-ini-soal-kenaikan-ppn-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-16 12:35:49 by W3 Total Cache
-->