Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Ekonomi

Bank Dunia Sebut Ini soal Kenaikan PPN Indonesia

Avatarbadge-check


					Ilustrasi pajak PPN 12%. Perbesar

Ilustrasi pajak PPN 12%.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin, (‎16/12), mengatakan, kenaikan PPN tersebut sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga:
PPN Vietnam Turun dari 10% ke 8%, Indonesia Sebaliknya
“Sesuai amanat UU HPP sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” katanya.
Terkait tarfi baru tersebut, Bank Dunia mengkritisinya dan menyebut kenaikan PPN tersebut semakin buruk buat Indonesia. Terlebih lagi tarif PPN Indonesia lebih tinggi dbanding beberapa negara tetangganya
‎“Hal ini terlihat dari menurunnya efisiensi C secara keseluruhan dalam sistem PPN, yaitu rasio antara penerimaan PPN dengan konsumsi akhir,” tulis Bank Dunia dikutip pada Rabu, (18/12).‎
Indonesia telah mencapai peringkat Kredit Investasi dalam peringkat kredit negara. Pendapatan pajak yang rendah dan pasar keuangan yang kurang berkembang dapat menjadi sumber risiko bagi peringkat kredit negara.
Menutup kesenjangan pajak tidak hanya dapat menghasilkan sumber daya untuk pembangunan tetapi juga mengurangi biaya pinjaman negara di pasar kredit internasional.
Begitu pula dari sisi kesenjangan PPN Indonesia yang besar semakin memburuk dan lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa negara sekitarnya. Hal ini tercermin dari penurunan Efisiensi C (C-Efficiency).
Efisiensi C Indonesia telah mengalami tren penurunan sejak 2018. Angka reratanya sebesar 52,8% ‎pada 2016-2021, kemudian mencapai titik terendah ke angka 44,5% saat pagebluk Covid-19 tahun 2020.
Efisiensi pemungutan yang rendah ini sangat mengkhawatirkan, mengingat tarif PPN statutorinya yang sebanding dengan negara-negara sekitarnya.
[red]

Berita Terbaru

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

CME dan Universitas Prasetiya Mulya Berkolaborasi Gelar Business Economic Conference 2025

25 March 2025 - 18:25 WIB

Populer Berita Edukasi