<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bivitri Susanti Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/bivitri-susanti/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/bivitri-susanti/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Sep 2024 01:03:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Bivitri Susanti Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/bivitri-susanti/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bivitri: Tidak Boleh Seseorang di PHK Hanya Karena Berserikat</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bivitri-tidak-boleh-seseorang-di-phk-hanya-karena-berserikat/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bivitri-tidak-boleh-seseorang-di-phk-hanya-karena-berserikat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 01:03:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Bivitri Susanti]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[Solidaritas Pekerja CNN Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Union Busting]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3411</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pakar hukum tata negara sekaligus pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bivitri-tidak-boleh-seseorang-di-phk-hanya-karena-berserikat/">Bivitri: Tidak Boleh Seseorang di PHK Hanya Karena Berserikat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Pakar hukum tata negara sekaligus pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyatakan tidak boleh ada satu orang pun diputus hubungan kerja atau di-PHK hanya karena membentuk serikat pekerja.</p>
<p>Hal itu disampaikan Bivitri dalam acara diskusi ‘Merespons Upaya Pemberangusan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia’ di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, pada Selasa, 3 September 2024.</p>
<p>“Tidak boleh ada seorangpun yang di-PHK hanya karena mereka ingin berserikat untuk memperjuangkan hak-haknya sendiri,” ujar Bivitri Susanti.</p>
<p>Ia menyatakan memperjuangkan hak adalah kemewahan yang dimiliki warga negara termasuk pekerja. Ketika hak itu dirampas, patut untuk diperjuangkan.</p>
<p>“Ketika itu dilakukan, kemudian malah dipecat, itu adalah cara yang jelas-jelas bentuk dari union busting tadi,” katanya.</p>
<p>Bivitri menambahkan perusahaan akan selalu mengelak dari tuduhan <em>union busting</em> atau pemberangusan serikat. Bukan tanpa sebab, karena ada konsekuensi pidana terhadap pelaku <em>union busting</em>, yaitu ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.</p>
<p>“<em>Nah</em>, jadi mereka pasti akan bilang ‘<em>oh enggak</em>, kita enggak melakukan <em>union busting</em>, tentu itu akan pertama kali ditolak, teman-teman. Jadi, kalau teman-teman masih meragukan, ini <em>union busting</em> bukan ya, percayalah memang ada trik-triknya, supaya <em>union busting</em> itu tidak diakui,” ucapnya.</p>
<p>Bivitri lantas mengutip <em>union busting playbook</em> atau cara-cara culas untuk melarang pekerja membentuk serikat. Salah satu cara dimaksud, yaitu memecah belah karyawan.</p>
<p>“Atau misalnya, jadi di <em>union busting playbook</em> itu menarik juga sih. Jadi, saya baca-baca juga, itu adalah cara-cara culas untuk melarang orang untuk berserikat, tapi dengan cara-cara yang dalam tanda kutip legal,” tutur Bivitri.</p>
<p>Selain itu, perusahaan bisa berinisiatif melakukan penawaran tidak langsung yang dikenal dengan istilah<em> golden handshake</em>. “Oke deh kalian nih, saya kasih segini <em>nih</em>, tapi abis itu keluar ya. Tapi, kalau ditelusuri bahwa ternyata orang-orang yang ingin dibebastugaskan, dipecat sih sebenarnya <em>ya</em>, dan ada kaitannya dengan serikat pekerja, tapi sebenarnya yang terjadi adalah <em>union busting</em>,” Bivitri melanjutkan.</p>
<p>Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno, perwakilan dari Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Seto dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ahmad Fathanah turut menjadi pembicara dalam agenda tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, manajemen CNN Indonesia diberitakan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada pekerjanya yang mendirikan serikat pekerja, Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Surat PHK sepihak dikirimkan melalui email oleh bagian personalia atau HRD. Bahkan email PHK sepihak dikirim saat SPCI menggelar diskusi dan <em>launching</em> serikat pekerja tersebut di Jakarta pada 31 Agustus 2024.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bivitri-tidak-boleh-seseorang-di-phk-hanya-karena-berserikat/">Bivitri: Tidak Boleh Seseorang di PHK Hanya Karena Berserikat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bivitri-tidak-boleh-seseorang-di-phk-hanya-karena-berserikat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Hukum Gaungkan Seruan Perlawanan Pembangkangan Konstitusi di Pilkada 2024</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aktivis-hukum-gaungkan-seruan-perlawanan-pembangkangan-konstitusi-di-pilkada-2024/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aktivis-hukum-gaungkan-seruan-perlawanan-pembangkangan-konstitusi-di-pilkada-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 14:50:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bivitri Susanti]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[CALS]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2936</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-hukum-gaungkan-seruan-perlawanan-pembangkangan-konstitusi-di-pilkada-2024/">Aktivis Hukum Gaungkan Seruan Perlawanan Pembangkangan Konstitusi di Pilkada 2024</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus ditengarai hendak mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dengan mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.</p>
<p>Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti mengatakan, upaya pengabaian konstitusi dilakukan oleh para elite untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dapat didominasi KIM Plus tanpa kandidat kompetitor yang riil. “Dan memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah,” kata Bivitri Susanti dalam keterangan yang diterima <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Menurut Bivitri, pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden Jokowi dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan akan dieksekusi pada Rabu, 21 Agustus 2024.</p>
<p>Padahal pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.</p>
<p>“Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memeroleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk,” ujar Bivitri.</p>
<p>Di samping itu, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan 1 pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.</p>
<p>“Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon,” kata Bivitri.</p>
<p>“Presiden Jokowi beserta segenap partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif, seolah ia merupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme,” ia menambahkan.</p>
<p>Bivitri berpandangan, rezim yang otokratis kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah. Menurutnya, upaya mendelegitimasi Pilkada 2024 dilakukan sejak awal, sebab aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.</p>
<p>“Presiden dan partai pendukungnya menggunakan cetak biru serupa (dengan Pemilu 2024) untuk melanggengkan dinasti politik yang dilanjutkan oleh putranya, melalui perombakan hukum secara instan dengan menyalahgunakan institusi demokrasi, yaitu mengotak-atik syarat usia calon kepala daerah agar sesuai dengan figur yang akan diusung,” tutur Bivitri.</p>
<p>Sementara itu, Anggota CALS, Violla Reininda mengatakan, pembangkangan konstitusi yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi dan partai politik pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat. Karena itu, Constitutional and Administrative Law Society menyerukan tiga hal.</p>
<p>Pertama, presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;</p>
<p>Kedua, KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. “Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Jokowi dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024,” tegas Violla.</p>
<p>CALS sendiri beranggotakan sejumlah pakar hukum dan kelompok aktivis. Mereka hadir menyerukan perlawanan terhadap pembangkangan konstitusi Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya yang mendelegitimasi Pilkada 2024. Aktivis yang tergabung di antaranya Aan Eko Widiarto, Alviani Sabillah, Violla Reininda, Bivitri Susanti, Denny Indrayana, Fadli Ramadhanil, Feri Amsari, Titi Anggraini, Zainal Arifin Mochtar, dan banyak lagi.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-hukum-gaungkan-seruan-perlawanan-pembangkangan-konstitusi-di-pilkada-2024/">Aktivis Hukum Gaungkan Seruan Perlawanan Pembangkangan Konstitusi di Pilkada 2024</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aktivis-hukum-gaungkan-seruan-perlawanan-pembangkangan-konstitusi-di-pilkada-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 16:10:38 by W3 Total Cache
-->