Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Politik

Aktivis Hukum Gaungkan Seruan Perlawanan Pembangkangan Konstitusi di Pilkada 2024

Avatarbadge-check


					Bivitri Susanti (Doc. Rumah Pemilu) Perbesar

Bivitri Susanti (Doc. Rumah Pemilu)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus ditengarai hendak mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dengan mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti mengatakan, upaya pengabaian konstitusi dilakukan oleh para elite untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dapat didominasi KIM Plus tanpa kandidat kompetitor yang riil. “Dan memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah,” kata Bivitri Susanti dalam keterangan yang diterima Indonesiawatch.id.

Menurut Bivitri, pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden Jokowi dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan akan dieksekusi pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Padahal pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

“Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memeroleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk,” ujar Bivitri.

Di samping itu, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan 1 pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

“Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon,” kata Bivitri.

“Presiden Jokowi beserta segenap partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif, seolah ia merupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme,” ia menambahkan.

Bivitri berpandangan, rezim yang otokratis kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah. Menurutnya, upaya mendelegitimasi Pilkada 2024 dilakukan sejak awal, sebab aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.

“Presiden dan partai pendukungnya menggunakan cetak biru serupa (dengan Pemilu 2024) untuk melanggengkan dinasti politik yang dilanjutkan oleh putranya, melalui perombakan hukum secara instan dengan menyalahgunakan institusi demokrasi, yaitu mengotak-atik syarat usia calon kepala daerah agar sesuai dengan figur yang akan diusung,” tutur Bivitri.

Sementara itu, Anggota CALS, Violla Reininda mengatakan, pembangkangan konstitusi yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi dan partai politik pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat. Karena itu, Constitutional and Administrative Law Society menyerukan tiga hal.

Pertama, presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

Kedua, KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. “Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Jokowi dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024,” tegas Violla.

CALS sendiri beranggotakan sejumlah pakar hukum dan kelompok aktivis. Mereka hadir menyerukan perlawanan terhadap pembangkangan konstitusi Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya yang mendelegitimasi Pilkada 2024. Aktivis yang tergabung di antaranya Aan Eko Widiarto, Alviani Sabillah, Violla Reininda, Bivitri Susanti, Denny Indrayana, Fadli Ramadhanil, Feri Amsari, Titi Anggraini, Zainal Arifin Mochtar, dan banyak lagi.

[red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba