Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial” Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

Hukum

Bivitri: Tidak Boleh Seseorang di PHK Hanya Karena Berserikat

Avatarbadge-check


					Bivitri Susanti (Instagram@jenteralawschool) Perbesar

Bivitri Susanti (Instagram@jenteralawschool)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pakar hukum tata negara sekaligus pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyatakan tidak boleh ada satu orang pun diputus hubungan kerja atau di-PHK hanya karena membentuk serikat pekerja.

Hal itu disampaikan Bivitri dalam acara diskusi ‘Merespons Upaya Pemberangusan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia’ di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, pada Selasa, 3 September 2024.

“Tidak boleh ada seorangpun yang di-PHK hanya karena mereka ingin berserikat untuk memperjuangkan hak-haknya sendiri,” ujar Bivitri Susanti.

Ia menyatakan memperjuangkan hak adalah kemewahan yang dimiliki warga negara termasuk pekerja. Ketika hak itu dirampas, patut untuk diperjuangkan.

“Ketika itu dilakukan, kemudian malah dipecat, itu adalah cara yang jelas-jelas bentuk dari union busting tadi,” katanya.

Bivitri menambahkan perusahaan akan selalu mengelak dari tuduhan union busting atau pemberangusan serikat. Bukan tanpa sebab, karena ada konsekuensi pidana terhadap pelaku union busting, yaitu ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Nah, jadi mereka pasti akan bilang ‘oh enggak, kita enggak melakukan union busting, tentu itu akan pertama kali ditolak, teman-teman. Jadi, kalau teman-teman masih meragukan, ini union busting bukan ya, percayalah memang ada trik-triknya, supaya union busting itu tidak diakui,” ucapnya.

Bivitri lantas mengutip union busting playbook atau cara-cara culas untuk melarang pekerja membentuk serikat. Salah satu cara dimaksud, yaitu memecah belah karyawan.

“Atau misalnya, jadi di union busting playbook itu menarik juga sih. Jadi, saya baca-baca juga, itu adalah cara-cara culas untuk melarang orang untuk berserikat, tapi dengan cara-cara yang dalam tanda kutip legal,” tutur Bivitri.

Selain itu, perusahaan bisa berinisiatif melakukan penawaran tidak langsung yang dikenal dengan istilah golden handshake. “Oke deh kalian nih, saya kasih segini nih, tapi abis itu keluar ya. Tapi, kalau ditelusuri bahwa ternyata orang-orang yang ingin dibebastugaskan, dipecat sih sebenarnya ya, dan ada kaitannya dengan serikat pekerja, tapi sebenarnya yang terjadi adalah union busting,” Bivitri melanjutkan.

Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno, perwakilan dari Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Seto dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ahmad Fathanah turut menjadi pembicara dalam agenda tersebut.

Sebelumnya, manajemen CNN Indonesia diberitakan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada pekerjanya yang mendirikan serikat pekerja, Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Surat PHK sepihak dikirimkan melalui email oleh bagian personalia atau HRD. Bahkan email PHK sepihak dikirim saat SPCI menggelar diskusi dan launching serikat pekerja tersebut di Jakarta pada 31 Agustus 2024.

[red]

Berita Terbaru

Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa

30 November 2024 - 14:02 WIB

Petugas tim SAR gabungan mengevakuasi korban dan puing-puing yang berserakan akibat longsor yang menutup jalan jalur Medan-Kabupaten Karo di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 28/11/2024. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak

30 November 2024 - 07:26 WIB

Fiskal Mepet, Prabowo turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp10 ribu/Anak

Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat

29 November 2024 - 15:43 WIB

Pasangan calon Mualem - Dek Fadh di Pilgub Aceh.

Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial”

29 November 2024 - 13:31 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

29 November 2024 - 08:56 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun
Populer Berita Ekonomi