Menu

Dark Mode
Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

Hukum

Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan

Avatarbadge-check


					Tim Kuasa Hukum Gabriel, Tersangka Polres Tanjung Priuk (FOTO: Istimewa) Perbesar

Tim Kuasa Hukum Gabriel, Tersangka Polres Tanjung Priuk (FOTO: Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Di tengah banyaknya perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta bahkan triliunan rupiah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok justru mengusut perkara pidana yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar ratusan ribu rupiah.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dan menahan seorang pria bernama Gabriel pada 31 Mei 2026. Ia diduga melakukan pengisian ulang (refill) dan menjual portable gas untuk keperluan camping dan pendakian gunung. Berdasarkan keterangannya, Gabriel baru menjalankan usaha tersebut selama sekitar satu bulan sebelum ditangkap.

Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang portable gas tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Ia baru mengetahui bahwa perbuatannya diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda hingga Rp60 miliar setelah mendapat penjelasan dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menetapkan Gabriel sebagai tersangka dalam perkara yang dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang migas dan melakukan penahanan terhadapnya. Akibat penahanan tersebut, Gabriel kehilangan pekerjaannya, orang tuanya jatuh sakit, serta rencana pernikahannya gagal terlaksana.

Menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.

Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional sekaligus kuasa hukum Gabriel, Bahrain, mengatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id.

Bahrain menilai perkara yang menjerat Gabriel semestinya tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana. Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat yang tidak memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum, terlebih jika dilakukan semata-mata untuk mempertahankan hidup.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional sekaligus kuasa hukum Gabriel lainnya, Marulitua Rajagukguk, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan justru menyengsarakan rakyat.

“Ini bukan penegakan hukum yang menghadirkan keadilan. Perkara ini seharusnya dihentikan. Setidak-tidaknya, tersangka tidak perlu ditahan agar tidak kehilangan pekerjaan dan tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan,” ujar Maruli.

Marulitua berharap hakim praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya. Menurutnya, melalui putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat mengoreksi proses penegakan hukum yang dinilai tidak berkeadilan.

“Kami berharap hakim menyatakan tindakan penyidik tidak sah apabila terbukti bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan agar Gabriel dikeluarkan dari tahanan sehingga memperoleh keadilan,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)
Populer Berita Hukum