<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Emil Ermindra Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/emil-ermindra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/emil-ermindra/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Dec 2024 18:03:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Emil Ermindra Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/emil-ermindra/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hakim Loloskan 2 Eks Petinggi PT Timah Bayar Uang Pengganti Rp986 Miliar, Ini Alasannya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/hakim-loloskan-2-eks-petinggi-pt-timah-bayar-uang-pengganti-rp986-miliar-ini-alasannya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/hakim-loloskan-2-eks-petinggi-pt-timah-bayar-uang-pengganti-rp986-miliar-ini-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 18:03:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Petinggi PT Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Emil Ermindra]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Mochtar Riza Pahlevi Tabrani]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Pengganti Rp986 Miliar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6165</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Dua mantan atau eks petinggi PT Timah Tbk., yakni ‎terdakwa Mochtar Riza...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/hakim-loloskan-2-eks-petinggi-pt-timah-bayar-uang-pengganti-rp986-miliar-ini-alasannya/">Hakim Loloskan 2 Eks Petinggi PT Timah Bayar Uang Pengganti Rp986 Miliar, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Dua mantan atau eks petinggi PT Timah Tbk., yakni ‎terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra selamat dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp986 miliar‎ ke negara.</p>
<p>“‎Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti‎,” kata Rianto Adam Pontoh, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (30/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-11-pihak-yang-diperkaya-mochtar-emil-dan-gunawan-dari-duit-korupsi-timah/">Ini 11 Pihak yang Diperkaya Mochtar, Emil, dan Gunawan dari Duit Korupsi Timah</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Rianto menyampaikan hal tersebut saat membacakan pembuktian unsur Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ‎Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 yang didakwakan dan dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU).</p>
<p>“Ini khusus untuk terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan terdakwa Emil Ermindra sehubungan dengan Pasal 18,” ucapnya.</p>
<p>Sesuai rumusan Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor, lanjut Rianto, pembayaran ‎uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta bendah yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.</p>
<p>‎“Besaran uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh para terdakwa dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.</p>
<p>Berdasarkan pengertian tersebut, maka pidana tambahan uang pengganti batasannya adalah berapa nilai harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak tindakan korupsi.</p>
<p>Majelis mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan mengenai rangkaian perbuatan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabroni selaku mantan Dirut PT Timah dan terdakwa Emil Ermindra selaku mantan Dirkeu PT Timah bersama sejumlah saksi.</p>
<p>‎Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama-sama dengan saksi Alwin Akbar, Amir Syabana, Rusbani, Bambang Gantot Ariyono, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hassan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis, serta terdakwa MB Gunawan.</p>
<p>Menurut JPU, perbuatan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabroni dan Emil Erminda bersama sejumlah saksi di atas telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300.003.263.938.131 (Rp300,003 triliun).</p>
<p>Kerugian keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun ini sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<p>‎Menurut majelis, dari total kerugian keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun itu, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak terbukti masing-masing memperoleh Rp493.399.704.345 (Rp493,3 miliar) dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.</p>
<p>Sesuai fakta hukum di persidangan, ujar Rianto, majelis menyatakan bahwa uang sejumlah Rp986 miliar itu ternyata diterima Direktur, pendiri, dan sekaligus pengendali CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.</p>
<p>‎Uang itu sebagai pembayaran atas pembelian biji timah. Adapun total yang diterima oleh Tetian Wahyudi melalui CV Salsabila Utama adalah sejumlah Rp986.799.408.690.</p>
<p>“Maka dengan demikian, kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlavi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut,” ucapnya.</p>
<p>Dalam perkara korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk ini, majelis hakim memvonis Mochtar Riza Pahlevi Tabrani ‎dan Emil Ermindra masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan‎.</p>
<p>Sedangkan MB Gunawan ‎divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ketiga terdakwa dinyatakan tebukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut lebih rendah atau ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>JPU menuntut Mochtar dan Emil dihukum pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.</p>
<p>JPU mendakwa Mochtar Riza bersama Emil telah mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.</p>
<p>Sedangkan MB Gunawan, dituntut pidana penjara 8 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. ‎Dia didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan negara sejumlah Rp300 triliun, terdiri Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan <em>processing</em> (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/hakim-loloskan-2-eks-petinggi-pt-timah-bayar-uang-pengganti-rp986-miliar-ini-alasannya/">Hakim Loloskan 2 Eks Petinggi PT Timah Bayar Uang Pengganti Rp986 Miliar, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/hakim-loloskan-2-eks-petinggi-pt-timah-bayar-uang-pengganti-rp986-miliar-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini 11 Pihak yang Diperkaya Mochtar, Emil, dan Gunawan dari Duit Korupsi Timah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-11-pihak-yang-diperkaya-mochtar-emil-dan-gunawan-dari-duit-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-11-pihak-yang-diperkaya-mochtar-emil-dan-gunawan-dari-duit-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 15:12:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Emil Ermindra]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[MB Gunawan]]></category>
		<category><![CDATA[Mochtar Riza Pahlevi Tabrani]]></category>
		<category><![CDATA[Perkaya 11 Pihak]]></category>
		<category><![CDATA[Triliunan Rupiah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6162</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ ‎Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Dirut dan Dirkeu PT Timah,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-11-pihak-yang-diperkaya-mochtar-emil-dan-gunawan-dari-duit-korupsi-timah/">Ini 11 Pihak yang Diperkaya Mochtar, Emil, dan Gunawan dari Duit Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ ‎</strong>Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Dirut dan Dirkeu PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra; serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan, memperkaya 11 pihak hingga puluhan triliun rupiah.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa perkara korupsi timah di atas terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong>‎<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Menurut majelis hakim, para terdakwa di atas terbukti memenuhi unsur pasal tersebut sebagaimana fakta‎ persidangan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.</p>
<p>‎“Majelis hakim berpendapat bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata salah satu hakim anggota dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (30/12).</p>
<p>Menurut majelis, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan ‎melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut bersama-sama sejumlah pihak.</p>
<p>Adapun sejumlah pihak itu, yakni Harvey Moeis, Suparta, Reza Andriansyah‎, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, Robet Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, dan Alwin Albar.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, dan MB Gunawan bersama-sama sejumlah nama di atas memperkaya 11 pihak, yakni:</p>
<p>1. Amir Syahbana sejumlah Rp325.999.998 (Rp325,9 juta).</p>
<p>2. Suparta melalui PT Refines Bangka Tin (RBT) sebesar Rp4.571.438.582.561 (Rp4,5 triliun).</p>
<p>3. Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa sejumlah Rp3.660.991.660.663 (Rp3,6 triliun).</p>
<p>4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa (SB) sejumlah Rp1.920.273.791.788 ‎(Rp1,9 triliun).</p>
<p>5. Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) sejumlah Rp1.729.829.021.39‎1 (Rp1,7 triliun).</p>
<p>6. Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa sejumlah Rp1.052.577.589.599 (Rp1,052 triliun).</p>
<p>7. CV Rajawali Total Persada Rp470.875.607.375‎ (Rp470,8 miliar).</p>
<p>8. ‎Sejumlah 375 mitra jasa usaha pertambangan di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indometal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya sejumlah Rp10.387.091.224.913 (Rp10,3 triliun).</p>
<p>9. Memperkaya di antaranya ‎CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM): Ep4.146.699.042.396 (Rp4,1 triliun).</p>
<p>10. Tetian Wahyudi melalui CV Salsabila Utama setidak-tidaknya Rp986.759.408.69‎0 (Rp986,7 miliar).</p>
<p>11. Harvey Moeis sejumlah Rp420 miliar.</p>
<p>Dalam perkara korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk ini, majelis hakim memvonis Mochtar Riza Pahlevi Tabrani ‎dan Emil Ermindra masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan‎.</p>
<p>Sedangkan MB Gunawan ‎divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan tebukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut lebih rendah atau ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>JPU menuntut Mochtar dan Emil dihukum pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.</p>
<p>JPU mendakwa Mochtar Riza bersama Emil telah mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.</p>
<p>Sedangkan MB Gunawan, dituntut pidana penjara 8 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. ‎Dia didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan negara sejumlah Rp300 triliun, terdiri Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan <em>processing</em> (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-11-pihak-yang-diperkaya-mochtar-emil-dan-gunawan-dari-duit-korupsi-timah/">Ini 11 Pihak yang Diperkaya Mochtar, Emil, dan Gunawan dari Duit Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-11-pihak-yang-diperkaya-mochtar-emil-dan-gunawan-dari-duit-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-19 17:58:55 by W3 Total Cache
-->