Jakarta, Indonesiawatch.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Dirut dan Dirkeu PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra; serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan, memperkaya 11 pihak hingga puluhan triliun rupiah.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa perkara korupsi timah di atas terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga:
Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Menurut majelis hakim, para terdakwa di atas terbukti memenuhi unsur pasal tersebut sebagaimana fakta persidangan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
“Majelis hakim berpendapat bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata salah satu hakim anggota dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (30/12).
Menurut majelis, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut bersama-sama sejumlah pihak.
Adapun sejumlah pihak itu, yakni Harvey Moeis, Suparta, Reza Andriansyah, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, Robet Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, dan Alwin Albar.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, dan MB Gunawan bersama-sama sejumlah nama di atas memperkaya 11 pihak, yakni:
1. Amir Syahbana sejumlah Rp325.999.998 (Rp325,9 juta).
2. Suparta melalui PT Refines Bangka Tin (RBT) sebesar Rp4.571.438.582.561 (Rp4,5 triliun).
3. Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa sejumlah Rp3.660.991.660.663 (Rp3,6 triliun).
4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa (SB) sejumlah Rp1.920.273.791.788 (Rp1,9 triliun).
5. Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) sejumlah Rp1.729.829.021.391 (Rp1,7 triliun).
6. Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa sejumlah Rp1.052.577.589.599 (Rp1,052 triliun).
7. CV Rajawali Total Persada Rp470.875.607.375 (Rp470,8 miliar).
8. Sejumlah 375 mitra jasa usaha pertambangan di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indometal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya sejumlah Rp10.387.091.224.913 (Rp10,3 triliun).
9. Memperkaya di antaranya CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM): Ep4.146.699.042.396 (Rp4,1 triliun).
10. Tetian Wahyudi melalui CV Salsabila Utama setidak-tidaknya Rp986.759.408.690 (Rp986,7 miliar).
11. Harvey Moeis sejumlah Rp420 miliar.
Dalam perkara korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk ini, majelis hakim memvonis Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan tebukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut lebih rendah atau ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Mochtar dan Emil dihukum pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.
JPU mendakwa Mochtar Riza bersama Emil telah mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Sedangkan MB Gunawan, dituntut pidana penjara 8 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan negara sejumlah Rp300 triliun, terdiri Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
[red]






