<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPU Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kpu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kpu/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Sep 2024 11:50:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>KPU Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kpu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Calon Tunggal Menjamur, Fenomena Kotak Kosong, Dilema Pilkada Ulang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/calon-tunggal-menjamur-fenomena-kotak-kosong-dilema-pilkada-ulang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/calon-tunggal-menjamur-fenomena-kotak-kosong-dilema-pilkada-ulang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Sep 2024 11:50:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Doli Kurnia]]></category>
		<category><![CDATA[Aminurokhman]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Ulang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3781</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Fenomena calon tunggal kian marak dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/calon-tunggal-menjamur-fenomena-kotak-kosong-dilema-pilkada-ulang/">Calon Tunggal Menjamur, Fenomena Kotak Kosong, Dilema Pilkada Ulang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Fenomena calon tunggal kian marak dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah daerah. Anggota Komisi II <a href="https://www.dpr.go.id/"><strong>DPR</strong></a> RI Aminurokhman berpandangan, meski calon tunggal merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia, tetap diperlukan antisipasi terhadap potensi kekalahan calon dari kotak kosong.</p>
<p>“Calon tunggal adalah representasi dari demokrasi kita, namun tetap ada risiko jika calon tersebut dikalahkan oleh kotak kosong. Konsekuensinya, akan ada pemilihan ulang,” kata Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>Sebelumnya, DPR melakukan agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 11 September 2024. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (<a href="https://www.kpu.go.id/"><strong>KPU</strong></a>) RI membahas implikasi dari kekalahan calon tunggal, termasuk konsekuensi pelaksanaan Pilkada ulang yang dijadwalkan pada 2025.</p>
<p>Aminurokhman menekankan bahwa dalam situasi ini penting untuk memastikan kesiapan anggaran dan waktu, mengingat proses pendaftaran ulang dan tahapan lainnya memerlukan jeda waktu.</p>
<p>“Pemilukada ulang tentu membutuhkan waktu. Selama jeda itu, harus ada Penjabat (Pj) sementara untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah,” tuturnya.</p>
<p>Ia menilai masa jabaran Pj Kepala Daerah semestinya dibatasi dalam kurun waktu tertentu misalnya 6 bulan. “Namun, jika harus menunda hingga 2025, Komisi II menyatakan keberatan, terutama jika keserentakannya tetap ada,” kata Aminurokhman.</p>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<a href="https://indonesiawatch.id/kotak-kosong-pilkada-aksi-borong-partai-pengamat-kita-butuh-perppu/"><strong><span style="color: #ff6600;">Kotak Kosong Pilkada, Aksi Borong Partai, Pengamat: Kita Butuh Perppu!</span></strong></a></h6>
<p>Dirinya menekankan bahwa calon yang mengikuti Pemilukada ulang perlu memahami konsekuensi dari masa jabatan yang tidak akan genap lima tahun. Hal tersebut harus dikonfirmasi sejak awal agar calon paham akan implikasi keserentakan Pilkada di tahun 2029.</p>
<p>“Keserentakan Pilkada 2029 harus tetap berjalan, tidak mungkin hanya karena Pilkada ulang kita menunda. Jika calon meminta masa jabatan penuh lima tahun, itu akan menimbulkan masalah baru,” ucap Aminurokhman.</p>
<p>Menurutnya, penting ada regulasi yang mengatur detil terkait Pemilukada ulang tersebut. Aminurokhman berharap, melalui regulasi yang baik dan pemahaman yang jelas oleh para calon, pelaksanaan Pilkada ulang dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan masalah baru di masa mendatang.</p>
<p>“Maka, regulasi yang jelas dan sempurna sangat diperlukan sejak awal, dan calon harus siap menerima konsekuensinya,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.</p>
<p>Sebelumnya, Komisi II DPR RI, KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat menggelar Pilkada ulang pada 2025, jika pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong.</p>
<p>Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 10 September 2024 dan menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.</p>
<p>“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.</p>
<p>Menurut Doli, rapat Komisi II lanjutan bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP akan digelar pada 27 September 2024. Salah satu fokus pembahasannya mengenai aturan penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.</p>
<p>“Komisi Il DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon,” kata Doli.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/calon-tunggal-menjamur-fenomena-kotak-kosong-dilema-pilkada-ulang/">Calon Tunggal Menjamur, Fenomena Kotak Kosong, Dilema Pilkada Ulang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/calon-tunggal-menjamur-fenomena-kotak-kosong-dilema-pilkada-ulang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada Selamatkan Demokrasi Indonesia</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/unjuk-rasa-revisi-uu-pilkada-selamatkan-demokrasi-indonesia/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/unjuk-rasa-revisi-uu-pilkada-selamatkan-demokrasi-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2024 02:16:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Wibisono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3164</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Hajatan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi dimulai. Pesta demokrasi itu resmi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/unjuk-rasa-revisi-uu-pilkada-selamatkan-demokrasi-indonesia/">Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada Selamatkan Demokrasi Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Hajatan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi dimulai. Pesta demokrasi itu resmi dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024 dengan dibukanya pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah diikuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).</p>
<p>Sebelumnya terjadi penolakan dari masyarakat sipil terhadap rencana revisi Undang-Undang Pilkada 2024, yang memicu gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Ribuan demonstran turun ke jalan menolak upaya DPR yang ingin mengubah “aturan main” UU Pilkada di tengah jalan.</p>
<p>Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mengatakan, mayoritas masyarakat menganggap revisi UU Pilkada yang diusulkan DPR bertentangan dengan putusan MK yang baru saja dikeluarkan.</p>
<p>“Bersyukurnya rencana revisi UU Pilkada 2024 resmi dibatalkan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan tersebut karena rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum,” kata Wibisono dalam keterangannya kepada <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Wibi menyebut, dengan peristiwa penolakan revisi UU Pilkada yang direspon DPR, ternyata masih ada demokrasi yang kuat mengakar di negeri ini. “Sehingga masyarakat sedikit merasakan adanya rasa keadilan. Minimal ada rasa optimisme di masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR berangsur pulih. Yang jelas, peristiwa unjuk rasa ini telah menyelamatkan demokrasi Indonesia,” ucap Wibisono.</p>
<p>Meski revisi UU Pilkada 2024 telah dibatalkan, penting bagi masyarakat untuk memahami apa sebenarnya isi revisi UU Pilkada yang sempat diusulkan parlemen tersebut. “Pemahaman ini diperlukan untuk meningkatkan literasi politik masyarakat dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari,” kata Wibi.</p>
<p>Revisi UU Pilkada, lanjut Wibi, isinya mencakup beberapa poin krusial yang sempat memicu kontroversi, termasuk perubahan ambang batas pencalonan dan aturan batas usia minimum calon kepala daerah. “Pembatalan Revisi UU Pilkada ini merupakan angin segar untuk memberikan kesempatan bagi para calon potensial kepala daerah yang ingin maju di Pilkada,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/unjuk-rasa-revisi-uu-pilkada-selamatkan-demokrasi-indonesia/">Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada Selamatkan Demokrasi Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/unjuk-rasa-revisi-uu-pilkada-selamatkan-demokrasi-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-01 03:11:45 by W3 Total Cache
-->