Menu

Dark Mode
Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Alibi.com, Komedi Kolaborasi Lintas Generasi Diam adalah Emas, Tak Berlaku bagi Presiden Prabowo Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala

Politik

Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada Selamatkan Demokrasi Indonesia

Avatarbadge-check


					Sejumlah Artis Menggelar Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada (Doc. Bisnis.com) Perbesar

Sejumlah Artis Menggelar Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada (Doc. Bisnis.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Hajatan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi dimulai. Pesta demokrasi itu resmi dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024 dengan dibukanya pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah diikuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya terjadi penolakan dari masyarakat sipil terhadap rencana revisi Undang-Undang Pilkada 2024, yang memicu gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Ribuan demonstran turun ke jalan menolak upaya DPR yang ingin mengubah “aturan main” UU Pilkada di tengah jalan.

Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mengatakan, mayoritas masyarakat menganggap revisi UU Pilkada yang diusulkan DPR bertentangan dengan putusan MK yang baru saja dikeluarkan.

“Bersyukurnya rencana revisi UU Pilkada 2024 resmi dibatalkan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan tersebut karena rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum,” kata Wibisono dalam keterangannya kepada Indonesiawatch.id.

Wibi menyebut, dengan peristiwa penolakan revisi UU Pilkada yang direspon DPR, ternyata masih ada demokrasi yang kuat mengakar di negeri ini. “Sehingga masyarakat sedikit merasakan adanya rasa keadilan. Minimal ada rasa optimisme di masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR berangsur pulih. Yang jelas, peristiwa unjuk rasa ini telah menyelamatkan demokrasi Indonesia,” ucap Wibisono.

Meski revisi UU Pilkada 2024 telah dibatalkan, penting bagi masyarakat untuk memahami apa sebenarnya isi revisi UU Pilkada yang sempat diusulkan parlemen tersebut. “Pemahaman ini diperlukan untuk meningkatkan literasi politik masyarakat dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari,” kata Wibi.

Revisi UU Pilkada, lanjut Wibi, isinya mencakup beberapa poin krusial yang sempat memicu kontroversi, termasuk perubahan ambang batas pencalonan dan aturan batas usia minimum calon kepala daerah. “Pembatalan Revisi UU Pilkada ini merupakan angin segar untuk memberikan kesempatan bagi para calon potensial kepala daerah yang ingin maju di Pilkada,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak

11 July 2025 - 22:41 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Analogi Jokowi: Naik Motor Sein Ke Kiri Belok Ke Kanan

1 July 2025 - 10:01 WIB

Populer Berita News Update