Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh? Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

Politik

Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada Selamatkan Demokrasi Indonesia

Avatarbadge-check


					Sejumlah Artis Menggelar Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada (Doc. Bisnis.com) Perbesar

Sejumlah Artis Menggelar Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada (Doc. Bisnis.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Hajatan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi dimulai. Pesta demokrasi itu resmi dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024 dengan dibukanya pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah diikuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya terjadi penolakan dari masyarakat sipil terhadap rencana revisi Undang-Undang Pilkada 2024, yang memicu gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Ribuan demonstran turun ke jalan menolak upaya DPR yang ingin mengubah “aturan main” UU Pilkada di tengah jalan.

Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mengatakan, mayoritas masyarakat menganggap revisi UU Pilkada yang diusulkan DPR bertentangan dengan putusan MK yang baru saja dikeluarkan.

“Bersyukurnya rencana revisi UU Pilkada 2024 resmi dibatalkan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan tersebut karena rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum,” kata Wibisono dalam keterangannya kepada Indonesiawatch.id.

Wibi menyebut, dengan peristiwa penolakan revisi UU Pilkada yang direspon DPR, ternyata masih ada demokrasi yang kuat mengakar di negeri ini. “Sehingga masyarakat sedikit merasakan adanya rasa keadilan. Minimal ada rasa optimisme di masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR berangsur pulih. Yang jelas, peristiwa unjuk rasa ini telah menyelamatkan demokrasi Indonesia,” ucap Wibisono.

Meski revisi UU Pilkada 2024 telah dibatalkan, penting bagi masyarakat untuk memahami apa sebenarnya isi revisi UU Pilkada yang sempat diusulkan parlemen tersebut. “Pemahaman ini diperlukan untuk meningkatkan literasi politik masyarakat dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari,” kata Wibi.

Revisi UU Pilkada, lanjut Wibi, isinya mencakup beberapa poin krusial yang sempat memicu kontroversi, termasuk perubahan ambang batas pencalonan dan aturan batas usia minimum calon kepala daerah. “Pembatalan Revisi UU Pilkada ini merupakan angin segar untuk memberikan kesempatan bagi para calon potensial kepala daerah yang ingin maju di Pilkada,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh?

11 December 2024 - 20:30 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina.

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

11 December 2024 - 19:29 WIB

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Populer Berita Daerah