Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Politik

Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada Selamatkan Demokrasi Indonesia

Avatarbadge-check


					Sejumlah Artis Menggelar Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada (Doc. Bisnis.com) Perbesar

Sejumlah Artis Menggelar Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada (Doc. Bisnis.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Hajatan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi dimulai. Pesta demokrasi itu resmi dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024 dengan dibukanya pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah diikuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya terjadi penolakan dari masyarakat sipil terhadap rencana revisi Undang-Undang Pilkada 2024, yang memicu gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Ribuan demonstran turun ke jalan menolak upaya DPR yang ingin mengubah “aturan main” UU Pilkada di tengah jalan.

Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mengatakan, mayoritas masyarakat menganggap revisi UU Pilkada yang diusulkan DPR bertentangan dengan putusan MK yang baru saja dikeluarkan.

“Bersyukurnya rencana revisi UU Pilkada 2024 resmi dibatalkan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan tersebut karena rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum,” kata Wibisono dalam keterangannya kepada Indonesiawatch.id.

Wibi menyebut, dengan peristiwa penolakan revisi UU Pilkada yang direspon DPR, ternyata masih ada demokrasi yang kuat mengakar di negeri ini. “Sehingga masyarakat sedikit merasakan adanya rasa keadilan. Minimal ada rasa optimisme di masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR berangsur pulih. Yang jelas, peristiwa unjuk rasa ini telah menyelamatkan demokrasi Indonesia,” ucap Wibisono.

Meski revisi UU Pilkada 2024 telah dibatalkan, penting bagi masyarakat untuk memahami apa sebenarnya isi revisi UU Pilkada yang sempat diusulkan parlemen tersebut. “Pemahaman ini diperlukan untuk meningkatkan literasi politik masyarakat dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari,” kata Wibi.

Revisi UU Pilkada, lanjut Wibi, isinya mencakup beberapa poin krusial yang sempat memicu kontroversi, termasuk perubahan ambang batas pencalonan dan aturan batas usia minimum calon kepala daerah. “Pembatalan Revisi UU Pilkada ini merupakan angin segar untuk memberikan kesempatan bagi para calon potensial kepala daerah yang ingin maju di Pilkada,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum