<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemerintah Aceh Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/pemerintah-aceh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pemerintah-aceh/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 Nov 2024 01:26:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Pemerintah Aceh Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pemerintah-aceh/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mendagri Terbitkan SK, Pemerintah Aceh Dilarang Kelola Belanja Jaminan Kesehatan Rp739,5 Miliar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/mendagri-terbitkan-sk-pemerintah-aceh-dilarang-kelola-belanja-jaminan-kesehatan-rp7395-miliar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/mendagri-terbitkan-sk-pemerintah-aceh-dilarang-kelola-belanja-jaminan-kesehatan-rp7395-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Nov 2024 01:26:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[APBA 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Qanun Aceh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4841</guid>

					<description><![CDATA[<p>Banda Aceh, Indonesiawatch.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan catatan kritis terkait alokasi anggaran pada...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mendagri-terbitkan-sk-pemerintah-aceh-dilarang-kelola-belanja-jaminan-kesehatan-rp7395-miliar/">Mendagri Terbitkan SK, Pemerintah Aceh Dilarang Kelola Belanja Jaminan Kesehatan Rp739,5 Miliar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banda Aceh, Indonesiawatch.id</strong> – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan catatan kritis terkait alokasi anggaran pada Belanja Iuran Jaminan/Asuransi Kesehatan senilai Rp739,5 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA 2024) yang tidak diperkenankan untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.</p>
<p>Catatan tersebut disampaikan sebagai upaya mendorong efisiensi penggunaan anggaran dan memastikan fokus pada program-program yang berdampak nyata untuk Aceh. Pernyataan tersebut tertuang pada Salinan Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.11.4-4365 Tahun 2004 tentang evaluasi rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun 2024 dan rancangan peraturan Gubernur Aceh tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Aceh tahun anggaran 2024.</p>
<p>Berdasarkan keputusan tersebut, Belanja Iuran Jaminan/Asuransi semula Rp739.610.010.085 berkurang Rp29.171.830 menjadi Rp739.580.838.255 atau 6,40% dari total belanja daerah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>Dalam rangka mewujudkan <em>Universal Health Coverage</em> (UHC) yang tercantum pada Sub Kegiatan Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rp750.000.000.000 disampaikan: (a) Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran) semula Rp64.016.593.200, (b) Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP kelas 3 Rp621.635.715.553, dan (c) Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP (Bukan Pekerja) Kelas 3 Rp49.727.679.601.</p>
<p>Kesemuanya dianggarkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan UHC mencapai minimal 98% dari total penduduk pada 2024 sebagaimana telah diamanatkan pada RPJMN 2020-2024, Pemerintah Aceh untuk menganggarkan bagi sebagian atau seluruh penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Aceh dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III selain peserta JKN yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI.</p>
<p>Poin yang tak kalah penting, yakni wajib melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN melalui kerja sama pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan. Pengaturan tersebut berpedoman pada Pasal 12 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.</p>
<p>Mendagri Tito Karnavian memberikan dua catatan terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Pertama, Pemerintah Aceh tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema di luar program JKN (skema ganda).</p>
<p>Kedua, dalam hal Pemerintah Aceh memiliki tunggakan atas Iuran Wajib (IW) bagi peserta pekerja upah Pemerintah Daerah, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa), kontribusi iuran bagi peserta PBI, iuran PBPU Pemerintah Daerah, bantuan iuran PBPU/BP dan bantuan iuran PBPU mandiri tahun anggaran sebelumnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mendagri-terbitkan-sk-pemerintah-aceh-dilarang-kelola-belanja-jaminan-kesehatan-rp7395-miliar/">Mendagri Terbitkan SK, Pemerintah Aceh Dilarang Kelola Belanja Jaminan Kesehatan Rp739,5 Miliar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/mendagri-terbitkan-sk-pemerintah-aceh-dilarang-kelola-belanja-jaminan-kesehatan-rp7395-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gawat! Pungli di Perusahaan Milik Pemerintah Aceh, YARA Lapor ke Kejati</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/gawat-pungli-di-perusahaan-milik-pemerintah-aceh-yara-lapor-ke-kejati/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/gawat-pungli-di-perusahaan-milik-pemerintah-aceh-yara-lapor-ke-kejati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2024 14:54:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Advokasi Rakyat Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Yuni Eko Hariatna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4333</guid>

					<description><![CDATA[<p>Banda Aceh, Indonesiawatch.id &#8211; Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/gawat-pungli-di-perusahaan-milik-pemerintah-aceh-yara-lapor-ke-kejati/">Gawat! Pungli di Perusahaan Milik Pemerintah Aceh, YARA Lapor ke Kejati</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banda Aceh</strong><strong>, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna melaporkan adanya dugaan pemerasan dan pungutan liar di perusahaan pelat merah Pemerintah Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.</p>
<p>“Kami mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pemerasan atau pungutan liar di lingkungan Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PEMA) oleh oknum direksi terhadap beberapa pegawai di PEMA,” kata Yuni Eko Hariatna atau karib disapa Haji Embong dalam keterangannya di Banda Aceh pada Senin, 4 November 2024.</p>
<p>Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak Kejati, disebutkan terdapat dua oknum direksi perusahaan yang melakukan pungutan liar tersebut. Peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang waktu 10-16 Juli 2024 lalu.</p>
<p>Haji Embong mengurai kronologis dalam laporan, di mana kedua oknum direksi tersebut memberikan secarik kertas kuning yang sudah tertera angkanya kepada pegawai. Di mana mereka harus menyetor duit senilai tersebut dari uang jasa produksi (bonus) yang diterima.</p>
<p>Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan YARA, terdapat sepuluh pegawai yang mengalami pungutan liar dari uang bonus jasa produksi yang mereka terima. Apabila ditotal potongan hak pegawai tersebut berjumlah sebesar Rp1,3 miliar.</p>
<p>“Dalam catatan investigasi yang kami lakukan, jumlah yang kumpulkan oleh oknum direksi dari sepuluh pegawai tersebut ada terkumpul sekitar Rp1,3 miliar, uang tersebut dipotong dari uang hak jasa produksi dari para pegawai PEMA tersebut,” kata Haji Embong.</p>
<p>Ia menyebut, posisi pegawai dalam tekanan dan tidak bisa memberontak atau melaporkan karena instruksi diberikan oknum direksi yang berposisi sebagai pimpinan di PEMA. “Angka yang diminta dituliskan pada secarik kertas kuning yang sudah bertuliskan nominal yang harus diberikan kepada kedua direksi tersebut,” tuturnya.</p>
<p>Haji Embong menjelaskan, tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar (pungli) merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (<em>extra ordinary crime</em>) dan termasuk tindakan korupsi.</p>
<p>Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) bahwa “<em>Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun</em>”.</p>
<p>Menurut Haji Embong, dua Direksi PEMA yang melakukan pemungutan tidak berdasar dan disertai dengan tekanan/ancaman merupakan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Haji Embong memohon agar Kejati Aceh memberikan atensi penindakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi pada PEMA sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.</p>
<p>“Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Atas tindakan keduanya kami meminta atensi dari Kejati Aceh agar dilakukan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Haji Embong menegaskan.</p>
<p><strong>[red]</strong><strong><br />
</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/gawat-pungli-di-perusahaan-milik-pemerintah-aceh-yara-lapor-ke-kejati/">Gawat! Pungli di Perusahaan Milik Pemerintah Aceh, YARA Lapor ke Kejati</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/gawat-pungli-di-perusahaan-milik-pemerintah-aceh-yara-lapor-ke-kejati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-03 17:40:38 by W3 Total Cache
-->