Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono Hakordia 2024, Jaksa Agung Soroti Melorotnya Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Diduga Pengadaan Matsus Intel Kejagung Sudah Dilakukan Reda Manthovani Sejak Jabat Karocana BNPB: ‎Semua Jalan di Sukabumi Sudah Bisa Dilalui, Jangan Ada Warga Terisolir Timnas Indonesia Vs Myanmar, Ini Hitungan Poin FIFA bagi Timnas jika Menang, Seri, dan Kalah

Daerah

Gawat! Pungli di Perusahaan Milik Pemerintah Aceh, YARA Lapor ke Kejati

Avatarbadge-check


					Yuni Eko Hariatna (Doc. Aceh Trend) Perbesar

Yuni Eko Hariatna (Doc. Aceh Trend)

Banda Aceh, Indonesiawatch.id – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna melaporkan adanya dugaan pemerasan dan pungutan liar di perusahaan pelat merah Pemerintah Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Kami mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pemerasan atau pungutan liar di lingkungan Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PEMA) oleh oknum direksi terhadap beberapa pegawai di PEMA,” kata Yuni Eko Hariatna atau karib disapa Haji Embong dalam keterangannya di Banda Aceh pada Senin, 4 November 2024.

Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak Kejati, disebutkan terdapat dua oknum direksi perusahaan yang melakukan pungutan liar tersebut. Peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang waktu 10-16 Juli 2024 lalu.

Haji Embong mengurai kronologis dalam laporan, di mana kedua oknum direksi tersebut memberikan secarik kertas kuning yang sudah tertera angkanya kepada pegawai. Di mana mereka harus menyetor duit senilai tersebut dari uang jasa produksi (bonus) yang diterima.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan YARA, terdapat sepuluh pegawai yang mengalami pungutan liar dari uang bonus jasa produksi yang mereka terima. Apabila ditotal potongan hak pegawai tersebut berjumlah sebesar Rp1,3 miliar.

“Dalam catatan investigasi yang kami lakukan, jumlah yang kumpulkan oleh oknum direksi dari sepuluh pegawai tersebut ada terkumpul sekitar Rp1,3 miliar, uang tersebut dipotong dari uang hak jasa produksi dari para pegawai PEMA tersebut,” kata Haji Embong.

Ia menyebut, posisi pegawai dalam tekanan dan tidak bisa memberontak atau melaporkan karena instruksi diberikan oknum direksi yang berposisi sebagai pimpinan di PEMA. “Angka yang diminta dituliskan pada secarik kertas kuning yang sudah bertuliskan nominal yang harus diberikan kepada kedua direksi tersebut,” tuturnya.

Haji Embong menjelaskan, tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar (pungli) merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan termasuk tindakan korupsi.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) bahwa “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Menurut Haji Embong, dua Direksi PEMA yang melakukan pemungutan tidak berdasar dan disertai dengan tekanan/ancaman merupakan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.

Haji Embong memohon agar Kejati Aceh memberikan atensi penindakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi pada PEMA sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

“Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Atas tindakan keduanya kami meminta atensi dari Kejati Aceh agar dilakukan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Haji Embong menegaskan.

[red]

Berita Terbaru

Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK

9 December 2024 - 19:05 WIB

MK Putuskan Polisi, TNI & Pejabat Daerah Bisa Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada

Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono

9 December 2024 - 16:46 WIB

Jusuf Kalla dan Agung Laksono berebut Palang Merah Indonesia.

Hakordia 2024, Jaksa Agung Soroti Melorotnya Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

9 December 2024 - 16:10 WIB

Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, membacakan sambutan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Hakordia 2024 yang merespons melorotnya perimgkat IPK Indonesia. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Diduga Pengadaan Matsus Intel Kejagung Sudah Dilakukan Reda Manthovani Sejak Jabat Karocana

9 December 2024 - 15:17 WIB

Jamintel Kejagung Reda Manthovani

BNPB: ‎Semua Jalan di Sukabumi Sudah Bisa Dilalui, Jangan Ada Warga Terisolir

9 December 2024 - 12:55 WIB

Kepala BNPB, Suharyanto, mengatakan, semua jalan di Sukabumi sudah bisa dilalui dan jangan ada warga yang masih terisolir. (Indonesiawatch.id/Dok. BNPB)
Populer Berita Daerah