Banda Aceh, Indonesiawatch.id – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna melaporkan adanya dugaan pemerasan dan pungutan liar di perusahaan pelat merah Pemerintah Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
“Kami mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pemerasan atau pungutan liar di lingkungan Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PEMA) oleh oknum direksi terhadap beberapa pegawai di PEMA,” kata Yuni Eko Hariatna atau karib disapa Haji Embong dalam keterangannya di Banda Aceh pada Senin, 4 November 2024.
Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak Kejati, disebutkan terdapat dua oknum direksi perusahaan yang melakukan pungutan liar tersebut. Peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang waktu 10-16 Juli 2024 lalu.
Haji Embong mengurai kronologis dalam laporan, di mana kedua oknum direksi tersebut memberikan secarik kertas kuning yang sudah tertera angkanya kepada pegawai. Di mana mereka harus menyetor duit senilai tersebut dari uang jasa produksi (bonus) yang diterima.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan YARA, terdapat sepuluh pegawai yang mengalami pungutan liar dari uang bonus jasa produksi yang mereka terima. Apabila ditotal potongan hak pegawai tersebut berjumlah sebesar Rp1,3 miliar.
“Dalam catatan investigasi yang kami lakukan, jumlah yang kumpulkan oleh oknum direksi dari sepuluh pegawai tersebut ada terkumpul sekitar Rp1,3 miliar, uang tersebut dipotong dari uang hak jasa produksi dari para pegawai PEMA tersebut,” kata Haji Embong.
Ia menyebut, posisi pegawai dalam tekanan dan tidak bisa memberontak atau melaporkan karena instruksi diberikan oknum direksi yang berposisi sebagai pimpinan di PEMA. “Angka yang diminta dituliskan pada secarik kertas kuning yang sudah bertuliskan nominal yang harus diberikan kepada kedua direksi tersebut,” tuturnya.
Haji Embong menjelaskan, tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar (pungli) merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan termasuk tindakan korupsi.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) bahwa “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Menurut Haji Embong, dua Direksi PEMA yang melakukan pemungutan tidak berdasar dan disertai dengan tekanan/ancaman merupakan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.
Haji Embong memohon agar Kejati Aceh memberikan atensi penindakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi pada PEMA sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
“Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Atas tindakan keduanya kami meminta atensi dari Kejati Aceh agar dilakukan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Haji Embong menegaskan.
[red]