Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Daerah

Mendagri Terbitkan SK, Pemerintah Aceh Dilarang Kelola Belanja Jaminan Kesehatan Rp739,5 Miliar

Avatarbadge-check


					Ilustrasi RS di Aceh (Istimewa) Perbesar

Ilustrasi RS di Aceh (Istimewa)

Banda Aceh, Indonesiawatch.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan catatan kritis terkait alokasi anggaran pada Belanja Iuran Jaminan/Asuransi Kesehatan senilai Rp739,5 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA 2024) yang tidak diperkenankan untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

Catatan tersebut disampaikan sebagai upaya mendorong efisiensi penggunaan anggaran dan memastikan fokus pada program-program yang berdampak nyata untuk Aceh. Pernyataan tersebut tertuang pada Salinan Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.11.4-4365 Tahun 2004 tentang evaluasi rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun 2024 dan rancangan peraturan Gubernur Aceh tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Aceh tahun anggaran 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, Belanja Iuran Jaminan/Asuransi semula Rp739.610.010.085 berkurang Rp29.171.830 menjadi Rp739.580.838.255 atau 6,40% dari total belanja daerah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024.

Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) yang tercantum pada Sub Kegiatan Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rp750.000.000.000 disampaikan: (a) Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran) semula Rp64.016.593.200, (b) Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP kelas 3 Rp621.635.715.553, dan (c) Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP (Bukan Pekerja) Kelas 3 Rp49.727.679.601.

Kesemuanya dianggarkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan UHC mencapai minimal 98% dari total penduduk pada 2024 sebagaimana telah diamanatkan pada RPJMN 2020-2024, Pemerintah Aceh untuk menganggarkan bagi sebagian atau seluruh penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Aceh dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III selain peserta JKN yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI.

Poin yang tak kalah penting, yakni wajib melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN melalui kerja sama pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan. Pengaturan tersebut berpedoman pada Pasal 12 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mendagri Tito Karnavian memberikan dua catatan terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Pertama, Pemerintah Aceh tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema di luar program JKN (skema ganda).

Kedua, dalam hal Pemerintah Aceh memiliki tunggakan atas Iuran Wajib (IW) bagi peserta pekerja upah Pemerintah Daerah, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa), kontribusi iuran bagi peserta PBI, iuran PBPU Pemerintah Daerah, bantuan iuran PBPU/BP dan bantuan iuran PBPU mandiri tahun anggaran sebelumnya.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi