<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengampunan Koruptor Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/pengampunan-koruptor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pengampunan-koruptor/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Dec 2024 17:00:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Pengampunan Koruptor Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pengampunan-koruptor/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MA Enggan Komentari Wacana Pengampunan Koruptor</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2024 16:58:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengampunan Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi Akhir Tahun 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6082</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari rencana pemerintah untuk mengampuni koruptor melalui skema...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/">MA Enggan Komentari Wacana Pengampunan Koruptor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari rencana pemerintah untuk mengampuni koruptor melalui skema amnesti, abolisi, grasi hingga denda damai.</p>
<p>“Masalah pengampunan, ada wacana pengampunan, mohon maaf kami tidak akan berkomentar masalah itu,‎” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Sunarto dalam Refeleksi Akhir Tahun MA RI 2024, menyampaikan, itu merupakan ‎kewenangan atau hak prerogatif dari presiden selaku kepala negara.</p>
<p>“Jadi kami tidak akan mengomentari masalah ini,” tandasnya menjawab pertanyaan wartawan.</p>
<p>Sebelumnya,‎ Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.</p>
<p>Ia menjelaskan, meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh MA terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.</p>
<p>“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR,” ujarnya.</p>
<p>Artinya, lanjut Supratman, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut Supratman menyampaikan, ‎selain presden, ‎Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor melalui denda damai.</p>
<p>Ia menyampaikan, kewenangan Jaksa Agung ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undanang (UU) Kejaksaan yang baru. UU ini<br />
memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai.</p>
<p>Ia menjelaskan, maksud denda damai sebagaimana di dalam UU Kejaksaan yang baru, yakni penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.</p>
<p>Ia menegaskan, denda damai dapat digunakan juga untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.</p>
<p>Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung. “Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.</p>
<p>Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tandasnya.</p>
<p>Menurut dia, karena yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal.</p>
<p>“Presiden sama sekali tidak menganggap [pengampunan koruptor] dilakukan serta merta,” tandasnya.</p>
<p>Supratman mengungkapkan, pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.</p>
<p>Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Namun, ‎pascaamandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden ini tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.</p>
<p>“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/">MA Enggan Komentari Wacana Pengampunan Koruptor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 07:34:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengampunan Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Penjelasan Menkum]]></category>
		<category><![CDATA[presiden prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Supratman Andi Agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6030</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.</p>
<p>Ia menjelaskan, meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/agar-kejagung-tetap-dipercaya-jaksa-agung-baru-harus-tukang-sikat-koruptor-karier/">Agar Kejagung Tetap Dipercaya, Jaksa Agung Baru harus Tukang Sikat Koruptor &amp; Karier</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR,” ujarnya dalam keterangan pes dikutip pada Selasa, (24/12).</p>
<p>Artinya, lanjut Supratman, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi tersebut.</p>
<p>Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tandasnya.</p>
<p>Menurut dia, karena yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal.</p>
<p>“Presiden sama sekali tidak menganggap [pengampunan koruptor] dilakukan serta merta,” tandasnya.</p>
<p>Supratman mengungkapkan, pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.</p>
<p>Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut.</p>
<p>Pascaamandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden ini tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.</p>
<p>“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.</p>
<p>Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui denda damai.</p>
<p>Menurutnya, Presiden maupun Kejagung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan. Kewenangan Kejagung ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan RI yang baru.</p>
<p>“Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.</p>
<p>Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.</p>
<p>“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” ujarnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-16 01:03:40 by W3 Total Cache
-->