Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari rencana pemerintah untuk mengampuni koruptor melalui skema amnesti, abolisi, grasi hingga denda damai.
“Masalah pengampunan, ada wacana pengampunan, mohon maaf kami tidak akan berkomentar masalah itu,” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta, Jumat, (27/12).
Baca juga:
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum
Sunarto dalam Refeleksi Akhir Tahun MA RI 2024, menyampaikan, itu merupakan kewenangan atau hak prerogatif dari presiden selaku kepala negara.
“Jadi kami tidak akan mengomentari masalah ini,” tandasnya menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.
Ia menjelaskan, meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh MA terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.
“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR,” ujarnya.
Artinya, lanjut Supratman, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi tersebut.
Lebih lanjut Supratman menyampaikan, selain presden, Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor melalui denda damai.
Ia menyampaikan, kewenangan Jaksa Agung ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undanang (UU) Kejaksaan yang baru. UU ini
memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai.
Ia menjelaskan, maksud denda damai sebagaimana di dalam UU Kejaksaan yang baru, yakni penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Ia menegaskan, denda damai dapat digunakan juga untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.
Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung. “Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tandasnya.
Menurut dia, karena yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal.
“Presiden sama sekali tidak menganggap [pengampunan koruptor] dilakukan serta merta,” tandasnya.
Supratman mengungkapkan, pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.
Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Namun, pascaamandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden ini tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.
“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.
[red]






