<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perintangan Penyidikan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/perintangan-penyidikan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/perintangan-penyidikan/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Jan 2025 10:44:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Perintangan Penyidikan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/perintangan-penyidikan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Dalih KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-dalih-kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-dalih-kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2025 10:44:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Karistiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kerangkeng]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Perintangan Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Suap PAW Anggota DPR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6547</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) memyanmpaikan beberapa dalih belum menahan Sekjen PDIP, Hastro...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-dalih-kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/">Ini Dalih KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) memyanmpaikan beberapa dalih belum menahan Sekjen PDIP, Hastro Kristiyanto.</p>
<p>“Yang bersangkutan [Hasto Kristiyanto] tidak dilakukan penahanan hari ini,” kata Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin, (13/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/">KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menjelaskan, KPK belum ‎menahan tersangka Hasto Kristiyanto karena ada sejumlah saksi yang belum berhasil diperiksa dalam kasus dugaan suap dan printangan penyidikan yang membelit dia</p>
<p>“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” ujarnya.</p>
<p>Adapun sejumlah saksi yang belum berhasil diperiksa dalam kasus yang membelit tersangka Hasto Kristiyanto ini karena belum hadir memenuhi panggilan penyidik.</p>
<p>“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil dalam perkara ini belum hadir, beberapa di antaranya Saeful Bahri, ada juga saudari Maria Lestari,” kata Tessa.</p>
<p>‎‎KPK menetapkan ‎Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto; dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. KPK menyampaikan status kedua orang itu pada akhir tahun 2024.</p>
<p>KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.</p>
<p>Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suaranya hanya 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, sebanyak 44.402.</p>
<p>Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.</p>
<p>KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.</p>
<p>Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.</p>
<p>Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.</p>
<p>Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. Pasalnya, dia diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.</p>
<p>Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.</p>
<p>Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024). Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.</p>
<p>‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Adapun Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020 ditetapkan sebagai tersangka karena memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.</p>
<p>KPK menyangka Harun Masiku melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ‎Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-dalih-kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/">Ini Dalih KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-dalih-kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2025 09:09:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Karistiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kerangkeng]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Perintangan Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Sel Tahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6540</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasukkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke dalam...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/">KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasukkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke dalam kerangkeng alias sel tahanan.</p>
<p>Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, (13/1), Hasto masih belum memakai rompi oranye KPK dan bisa kembali ke bus yang mengantarnya ke lembaga antirasuah.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/hasto-kristiyanto-minta-simpatisan-dan-anggota-pdip-tenang-dan-solid/">Hasto Kristiyanto Minta Simpatisan dan Anggota PDIP Tenang dan Solid</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Kuasa hukum tersangka Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan kliennya oleh penyidik KPK.</p>
<p>‎“Proses pemeriksaan hari ini sudah selesi dilakukan,” kata Maqdir usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.</p>
<p>Ia menyampaikan, penyidik KPK memeriksa Hasto Kristianto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).</p>
<p>“Kami hanya menyampaikan, Pak Hasto pada hari ini diperiksa untuk perkara suap dan menghalang-halanghi penyidikan,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut Maqdir menyampaikan, pihaknya hanya bisa menyampaikan ‎informasi di atas sebagai kesepakatan dengan penyidik KPK.</p>
<p>“Untuk hal-hal yang lain, terutama ‎berkaitan dengan perkara, saya persilakan saudara-saudara kepada penyidik, inilah kesepkatan kami dengan penyidik,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan untuk pemeriksaan selanjutnya, kata Maqdir, tergantung dari kebutuhan penyidik KPK dan Hasto akan mengikutinya.</p>
<p>‎“Tentu kami‎ akan ikuti sesuai dengan kebutuhan pihak penyidik,” katanya.</p>
<p>KPK menetapkan ‎Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto; dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. KPK menyampaikan status kedua orang itu pada akhir tahun 2024.</p>
<p>KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.</p>
<p>Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suaranya hanya 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, sebanyak 44.402.</p>
<p>Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.</p>
<p>KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.</p>
<p>Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.</p>
<p>Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.</p>
<p>Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. Pasalnya, dia diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.</p>
<p>Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.</p>
<p>Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024). Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.</p>
<p>‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Adapun Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020 ditetapkan sebagai tersangka karena memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.</p>
<p>KPK menyangka Harun Masiku melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ‎Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/">KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK: Penggeledahan Bukan Lantaran Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kpk-penggeledahan-bukan-lantaran-hasto-kristiyano-tak-penuhi-panggilan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kpk-penggeledahan-bukan-lantaran-hasto-kristiyano-tak-penuhi-panggilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 16:27:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Geledah Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Harun Masiku]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi PAW]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Perintangan Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6414</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggeledahan rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-penggeledahan-bukan-lantaran-hasto-kristiyano-tak-penuhi-panggilan/">KPK: Penggeledahan Bukan Lantaran Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggeledahan rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan karena yang bersangkutan tidak hadiri pemanggilan ‎penyidik pada Senin, (6/1).</p>
<p>“Tidak ada korelasinya ketidakhadiran beliau dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan,” ujar Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, kepada wartawan pada Selasa petang, (7/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kpk-sebut-penggeledahan-rumah-hasto-kristiyanto-ada-bukti-yang-harus-didapat/">KPK Sebut Penggeledahan Rumah Hasto ‎Kristiyanto Ada Bukti yang Harus Didapat</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Hasto Kristiyanto sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada KPK dan penyidik sudah mendapat informasi tersebut untuk memanggil ulang.</p>
<p>“Saya sudah menanyakan kepada penyidik dan memang akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujarnya.<br />
‎<br />
Lebih lanjut Tessa menyampaikan, penggeledahan ini berdiri sendiri, bukan karena Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin, (6/1).</p>
<p>“Proses penggeledahan ini berdiri sendiri, tidak terkait dengan proses pemanggilan maupun ketidakhadiran saudara HK [Hasto Kristiyanto],” ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan karena penyidik menilai bahwa di rumah tersebut diduga terdapat bukti-bukti yang diperlukan terkait kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.</p>
<p>“Ada penilaian dari penyidik, perlu dilakukan penggeledahan di tempat-tempat yang saat ini sedang berlangsung,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, KPK menetapkan ‎Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers pada akhir tahun 2024.</p>
<p>KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.</p>
<p>Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suara Harun Masiku hanya mendapat 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, yakni 44.402.</p>
<p>Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 danmeneken surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.</p>
<p>KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.</p>
<p>Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.</p>
<p>Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.</p>
<p>Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.</p>
<p>Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.</p>
<p>Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024).</p>
<p>Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.</p>
<p>‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-penggeledahan-bukan-lantaran-hasto-kristiyano-tak-penuhi-panggilan/">KPK: Penggeledahan Bukan Lantaran Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kpk-penggeledahan-bukan-lantaran-hasto-kristiyano-tak-penuhi-panggilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-21 18:52:58 by W3 Total Cache
-->