Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menemukan bukti-bukti terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.“Tentunya bukti-bukti yang dicari oleh teman-teman [penyidik] seputar perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK kepada wartawan pada Selasa petang, (7/1).
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Tessa menyampaikan, adapun kasus yang tengah didalam tim penyidik KPK, adalah dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dari calon anggota DPR Harun Masiku dan terkait menghalang-halangi penyidikan.
“Untuk detailnya, tentunya kami belum bisa menyampaikan karena ini juga masih berproses,” ujarnya.
Tessa menegaskan, penyidik KPK menggeledah rumah tersangka Hasto Kristiyanto karena ada bukti yang harus didapat terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Penyidik menilai memang ada hal-hal yang bisa ditemukan oleh penyidik melalui proses penggeledahan,” ujarnya.
Soal bukti apa yang tengah dicari di kediaman Hasto Kristiyanto, Tessa enggan menyampaikan karena sudah masuk materi penyidikan perkara.
Penyidik masih menggeledah rumah Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Jawa Barat (Jabar), untuk mencari bukti-bukti dua kasus tersebut.
“Nanti bila kegiatannya sudah selesai dan saya selaku jubir diinfokan oleh penyidik hasil dari kegiatan tersebut, kita akan update ke teman-teman jurnalis,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers pada akhir tahun 2024.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suara Harun Masiku hanya mendapat 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, yakni 44.402.
Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 danmeneken surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.
Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.
Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.
Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.
Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.
Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, (6/1/2024).
Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.
Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]






