Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Avatarbadge-check


					Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pastikan Jokowi bukan kader PDI Perjuangan lagi (Foto: ANTARA/HO-DPP PDIP). Perbesar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pastikan Jokowi bukan kader PDI Perjuangan lagi (Foto: ANTARA/HO-DPP PDIP).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Jawa Barat (Jabar).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pada Selasa, (6/1), menyampaikan, tim penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.

Baca juga:
Pemerintah Tantang Sekjen PDI Hasto Kristiyanto Laporkan Korupsi Elit Politik dan Pejabat Negara

“Ada giat penggeledahan yang dilakukan ‎oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK [Hasto Kristiyanto],” ujarnya.

Tim penyidik KPK menggeledah rumah tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice)‎ yang membelitnya.

Tessa belum bisa menyampaikan informasi lebih jauh karena masih menunggu informasi dari tim penyidik KPK yang masih melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Ia menyampaikan, akan menyampaikan keterangan lebih lanjut jika telah mendapat laporan dari penyidik setelah selesai melakukan penggeledan.

“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Hasto belum memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dari lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, KPK menyampaikan menetapkan ‎Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun 2024.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suara Harun Masiku hanya mendapat 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, yakni 44.402.

Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan meneken surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.

Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.

Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.

Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.

Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.

Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024).

Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.

‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum