Menu

Dark Mode
Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

Hukum

KPK: Penggeledahan Bukan Lantaran Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan

Avatarbadge-check


					Penyidik KPK memasukkan koper ke dalam mobil diduga berisi hasil dari penggeledahan di rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Penyidik KPK memasukkan koper ke dalam mobil diduga berisi hasil dari penggeledahan di rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggeledahan rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan karena yang bersangkutan tidak hadiri pemanggilan ‎penyidik pada Senin, (6/1).

“Tidak ada korelasinya ketidakhadiran beliau dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan,” ujar Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, kepada wartawan pada Selasa petang, (7/1).

Baca juga:
KPK Sebut Penggeledahan Rumah Hasto ‎Kristiyanto Ada Bukti yang Harus Didapat

Hasto Kristiyanto sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada KPK dan penyidik sudah mendapat informasi tersebut untuk memanggil ulang.

“Saya sudah menanyakan kepada penyidik dan memang akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujarnya.

Lebih lanjut Tessa menyampaikan, penggeledahan ini berdiri sendiri, bukan karena Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin, (6/1).

“Proses penggeledahan ini berdiri sendiri, tidak terkait dengan proses pemanggilan maupun ketidakhadiran saudara HK [Hasto Kristiyanto],” ujarnya.

Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan karena penyidik menilai bahwa di rumah tersebut diduga terdapat bukti-bukti yang diperlukan terkait kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.

“Ada penilaian dari penyidik, perlu dilakukan penggeledahan di tempat-tempat yang saat ini sedang berlangsung,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan ‎Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers pada akhir tahun 2024.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suara Harun Masiku hanya mendapat 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, yakni 44.402.

Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 danmeneken surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.

Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.

Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.

Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.

Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.

Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024).

Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.

‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)
Populer Berita Daerah