<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Praperadilan PN Jaksel Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/praperadilan-pn-jaksel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/praperadilan-pn-jaksel/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Jan 2025 04:47:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Praperadilan PN Jaksel Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/praperadilan-pn-jaksel/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>‎Hasto Kristiyanto Tunggu Sikap KPK terkait Praperadilan di PN Jaksel</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/hasto-kristiyanto-tunggu-sikap-kpk-terkait-praperadilan-di-pn-jaksel/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/hasto-kristiyanto-tunggu-sikap-kpk-terkait-praperadilan-di-pn-jaksel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2025 04:47:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan PN Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Suap PAW Anggota DPR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6534</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatkan, pihaknya akan menunggu sikap Komisi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/hasto-kristiyanto-tunggu-sikap-kpk-terkait-praperadilan-di-pn-jaksel/">‎Hasto Kristiyanto Tunggu Sikap KPK terkait Praperadilan di PN Jaksel</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatkan, pihaknya akan menunggu sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praperadilan yang diajuan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).</p>
<p>‎“Setelah para penasihat hukum kami menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, kami menunggu tindak lanjutnya,” kata Hasto di KPK, Jakarta, Senin, (13/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-sampaikan-ini-ke-kpk/">Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sampaikan Ini ke KPK</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan surat pemberitahuan bahwa tengah mengajukan upaya hukum praperadilan kepada KPK.</p>
<p>Hasto menjelaskan, mengajuan praperadilan setelah mempelajari hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).</p>
<p>‎Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan praperadilan.</p>
<p>“Sehingga pada kesempatan ini penasihat dukung kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Soal nanti apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutnya proses pemeriksaan terhap Hasto, atau menundanya selama praperadilan berlangsung, itu diserahkan kepada KPK.</p>
<p>“Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” ujar Hasto yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, di antaranya Ronny Berty Talapessy dan Maqdir Ismail.</p>
<p>Hasto menyampaikan, menyerahkan itu kepada pimpinan KPK karena ‎pihaknya percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah.</p>
<p>‎“Nanti percayalah kami akan memberikan keterangan pers yang sebaik-baiknya kepada saudara-saudara sekalian,” ucapnya.</p>
<p>KPK menetapkan ‎Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. KPK menyampaikan status kedua orang itu pada akhir tahun 2024.</p>
<p>KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.</p>
<p>Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suaranya hanya 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, sebanyak 44.402.</p>
<p>Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.</p>
<p>KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.</p>
<p>Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.</p>
<p>Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.</p>
<p>Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. Pasalnya, dia diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.</p>
<p>Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.</p>
<p>Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024). Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.</p>
<p>‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Adapun Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020 ditetapkan sebagai tersangka karena memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.</p>
<p>KPK menyangka Harun Masiku melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ‎Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong>‎</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/hasto-kristiyanto-tunggu-sikap-kpk-terkait-praperadilan-di-pn-jaksel/">‎Hasto Kristiyanto Tunggu Sikap KPK terkait Praperadilan di PN Jaksel</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/hasto-kristiyanto-tunggu-sikap-kpk-terkait-praperadilan-di-pn-jaksel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-18 16:12:49 by W3 Total Cache
-->