Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

‎Hasto Kristiyanto Tunggu Sikap KPK terkait Praperadilan di PN Jaksel

Avatarbadge-check


					Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di KPK. Ia mengatakan akan menunggu sikap KPK terkait praperadilan yang diajukan pihaknya di PN Jaksel. (Indonesiawatch.id/ist) Perbesar

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di KPK. Ia mengatakan akan menunggu sikap KPK terkait praperadilan yang diajukan pihaknya di PN Jaksel. (Indonesiawatch.id/ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatkan, pihaknya akan menunggu sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praperadilan yang diajuan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

‎“Setelah para penasihat hukum kami menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, kami menunggu tindak lanjutnya,” kata Hasto di KPK, Jakarta, Senin, (13/1).

Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sampaikan Ini ke KPK

Ia menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan surat pemberitahuan bahwa tengah mengajukan upaya hukum praperadilan kepada KPK.

Hasto menjelaskan, mengajuan praperadilan setelah mempelajari hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

‎Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan praperadilan.

“Sehingga pada kesempatan ini penasihat dukung kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” ujarnya.

Soal nanti apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutnya proses pemeriksaan terhap Hasto, atau menundanya selama praperadilan berlangsung, itu diserahkan kepada KPK.

“Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” ujar Hasto yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, di antaranya Ronny Berty Talapessy dan Maqdir Ismail.

Hasto menyampaikan, menyerahkan itu kepada pimpinan KPK karena ‎pihaknya percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah.

‎“Nanti percayalah kami akan memberikan keterangan pers yang sebaik-baiknya kepada saudara-saudara sekalian,” ucapnya.

KPK menetapkan ‎Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. KPK menyampaikan status kedua orang itu pada akhir tahun 2024.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suaranya hanya 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, sebanyak 44.402.

Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.

Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.

Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.

Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. Pasalnya, dia diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.

Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024). Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.

‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020 ditetapkan sebagai tersangka karena memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

KPK menyangka Harun Masiku melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ‎Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi