Jakarta, Indonesiawatch.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka korupsi.
Hasto di KPK, Jakarta, Senin, (13/1), menyampaikan, pihaknya akan memberitahukan kepada KPK bahwa tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga:
PDIP Tuding KPK “Berdrama” di Rumah Hasto untuk Alihkan Isu
Hasto menyampaikan, telah mempelajari hak dan kewajiban seseorang yang berstatus sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana bahwa tersangka memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan.
“Sehingga pada kesempatan ini penasihat dukung kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” ujarnya.
Soal nanti apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutnya proses pemeriksaan terhap Hasto, atau menundanya selama praperadilan berlangsung, itu diserahkan kepada KPK.
“Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” ujar Hasto yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, di antaranya Ronny Berty Talapessy dan Maqdir Ismail.
Hasto mengatakan, menyerahkan itu kepada pimpinan KPK karena pihaknya percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah.
Hasto mengajukan upaya hukum praperadilan di PN Jaksel. Permohonan praperadilan dengan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut diajukan pada Jumat, (10/1).
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. KPK menyampaikan status kedua orang itu pada akhir tahun 2024.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suaranya hanya 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, sebanyak 44.402.
Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.
Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.
Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.
Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. Pasalnya, dia diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.
Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, (6/1/2024). Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.
Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020 ditetapkan sebagai tersangka karena memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
KPK menyangka Harun Masiku melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]







