Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

Avatarbadge-check


					Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.) Perbesar

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Perkara pidana dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu seorang buruh, berlanjut ke tahap pembuktian. Perkara ini menjerat seorang buruh pabrik bernama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak perlawanan atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Gabriel dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (3/9/2026). Majelis berpendapat materi keberatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan.

Dengan ditolaknya keberatan tersebut, sidang perkara Gabriel akan berlanjut ke agenda pembuktian.

Dalam persidangan, Gabriel didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri atas Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung.

Tim kuasa hukum menyatakan putusan sela tersebut tidak akan menyurutkan langkah mereka untuk terus mendampingi dan mengawal perkara yang menjerat Gabriel.

LBH Peradi Profesional menilai perkara dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu tersebut telah memunculkan persoalan mengenai rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan sumber daya dan anggaran negara yang digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

“Sejak awal kami menegaskan bahwa perkara ini mencederai akal sehat dan rasa keadilan dimasyarakat. Sungguh ironis, negara harus menguras anggaran operasional yang besar, mulai dari penyidikan, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan, hanya untuk memperkarakan dugaan kerugian sebesar Rp500 ribu,” ujar salah satu tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk.

Maruli menilai, di negeri ini, belum pernah ada sejarahnya dugaan korupsi atau kerugian negara Rp500ribu disidangkan dengan usaha luar biasa dari kepolisian, kejaksaan hingga majelis hakim.

“Sementara di sisi lain, kita menyaksikan para koruptor kakap yang merugikan keuangan negara ratusan miliar justru sering kali mendapat vonis yang sangat ringan,” ujarnya.

Maruli juga menyoroti latar belakang Gabriel yang disebut sebagai seorang buruh pabrik. Menurut mereka, perkara tersebut harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum formal, tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi terdakwa.

Gabriel, menurutnya, melakukan pengisian ulang atau refill gas portabel untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa pemahaman mendalam mengenai regulasi yang kemudian menjeratnya secara pidana.

LBH Peradi Profesional pun meminta publik turut mengawal proses persidangan perkara tersebut.

Tim kuasa hukum menilai penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum secara formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral, kemanusiaan, dan rasa keadilan.

“Hukum kita sedang mempertontonkan ironi yang menyakitkan. Bagaimana mungkin buruh pabrik diburu secara berlebihan, bahkan Kepolisian melakukab praktik undercover buying oleh dengan menabrak pasal 16 ayat 1 dan penjelasan KUHAP, sementara kejahatan besar yang merampas hak-hak rakyat justru diperlakukan dengan penuh kelunakan? Ini bukan lagi soal pasal, ini soal kemanusiaan yang terluka,” tegas Maruli.

Dengan putusan sela tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan memusatkan perhatian pada tahap pembuktian untuk membantah dakwaan terhadap Gabriel dalam persidangan selanjutnya.

[red]

Berita Terbaru

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum