Malang, Indonesiawatch.id – Asosiasi Driver Online (ADO) mempertanyakan efektivitas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Khususnya, dalam melindungi pengemudi transportasi daring.
ADO menilai kepastian hubungan kemitraan belum tentu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi pengemudi. Kritik tersebut disampaikan ADO dalam dokumen Catatan Organisasi sebagai Tanggapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, tertanggal 18 Oktober 2026.
Organisasi ini menyoroti posisi tawar pengemudi, penentuan tarif, hingga tanggung jawab perusahaan platform. “Persoalannya adalah apakah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjawab akar persoalan atau hanya memberikan kepastian administratif kepada sebuah model bisnis yang selama ini terus dipersoalkan pengemudi,” kata Taha Syafaril. Ketua Umum ADO dalam keterangan resminya.
Taha mempertanyakan penempatan pengemudi dalam kerangka usaha mikro dan kemitraan. Menurut organisasi ini, status tersebut berisiko membuat pengemudi tetap menanggung biaya operasional dan ketidakpastian pendapatan.
Biaya itu meliputi kendaraan, perawatan, bahan bakar, dan risiko kecelakaan. Sementara itu, keputusan penting dalam platform tetap berada di tangan perusahaan.
Taha juga menyoroti keterbatasan pengemudi dalam menentukan tarif, memperoleh pesanan, serta merundingkan syarat kerja sama. Organisasi ini turut mempertanyakan mekanisme jaminan sosial dan algoritma yang menentukan pesanan serta tarif.
Menurut Taha, pemerintah tidak seharusnya berhenti pada penetapan status hukum kemitraan. Pemerintah perlu memeriksa bagaimana hubungan antara perusahaan dan pengemudi berlangsung dalam praktik.
“Yang harus diperiksa adalah bagaimana hubungan itu benar-benar berjalan, seberapa besar posisi tawar pengemudi, dan perlindungan apa yang dapat mereka tuntut ketika dirugikan,” ujar Taha.
Taha meminta pemerintah melibatkan perwakilan pengemudi dan perusahaan platform dalam penentuan tarif serta potongan aplikasi. Penentuan tersebut, menurut organisasi ini, perlu memperhitungkan pendapatan yang layak dan keberlanjutan usaha.
Selain persoalan tarif, Taha mempertanyakan kejelasan perlindungan bagi pengemudi taksi online roda empat. Mereka juga menanggung biaya perawatan, cicilan kendaraan, penyusutan nilai kendaraan, dan risiko operasional. Taha meminta pemerintah menjelaskan bagaimana perlindungan bagi pengemudi roda empat akan diatur.
Organisasi tersebut juga mendesak transparansi dalam penyusunan Perpres. Taha meminta pemerintah menjelaskan organisasi pengemudi yang dilibatkan, masukan yang diterima atau ditolak, serta pertimbangan hukum dan ekonomi di balik penegasan hubungan kemitraan.
Taha turut menyoroti pertanggungjawaban perusahaan platform. Menurut mereka, pembatasan biaya aplikasi dan keberadaan pusat pengaduan belum otomatis menjamin pendapatan bersih yang layak atau menyelesaikan kerugian pengemudi.
Karena itu, Taha mengharapkan aturan yang dapat ditegakkan. Organisasi ini juga menuntut pengawasan nyata, sanksi yang jelas, dan mekanisme pemulihan bagi pengemudi yang dirugikan. “Negara harus menjawab, bukan sekadar meminta pengemudi percaya,” ujar Taha.
Dalam pernyataannya, Taha juga mengingatkan pengemudi untuk mempertimbangkan keberlanjutan penghidupan mereka. Hal ini termasuk mencari sumber pendapatan alternatif jika pekerjaan transportasi daring semakin tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
Taha menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti menyerah dalam memperjuangkan perlindungan pengemudi. Organisasi ini tidak meminta pemerintah memusuhi perusahaan aplikasi. Taha mendorong negara menjalankan kewenangannya secara adil.
Bagi Taha, persoalan utama kini adalah apakah Perpres tersebut benar-benar memperkuat perlindungan pengemudi atau sekadar memberikan kepastian kepada sistem yang membuat posisi tawar mereka tetap lemah.
[red]







