<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>RPerpres PKH Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/rperpres-pkh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/rperpres-pkh/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Jan 2025 04:38:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>RPerpres PKH Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/rperpres-pkh/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jamitel Reda Manthovani: Pemerintah Bisa Kuasai lagi Lahan Sawit</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jamitel-reda-manthovani-pemerintah-bisa-kuasai-lagi-lahan-sawit/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jamitel-reda-manthovani-pemerintah-bisa-kuasai-lagi-lahan-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jan 2025 04:38:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Jamintel Reda Manthovani]]></category>
		<category><![CDATA[Kebun Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[RPerpres PKH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6506</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah berwenang mencabut dan menguasai kembali seluruh lahan sawit yang tidak memenuhi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jamitel-reda-manthovani-pemerintah-bisa-kuasai-lagi-lahan-sawit/">Jamitel Reda Manthovani: Pemerintah Bisa Kuasai lagi Lahan Sawit</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pemerintah berwenang mencabut dan menguasai kembali seluruh lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.</p>
<p>Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamitel)n Prof. Reda Manthovani dalam keterangan dikutip pada Sabtu, (11/1), ini dengan diberlakukannya Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker, khususnya pada bagian B.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/jaksa-agung-sebut-pejabat-klhk-terlilit-korupsi-sawit/">Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Terlilit Korupsi Sawit</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Prof. Reda menyampaikan penjelasan tersebut dalam sosialisasi ‎Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) secara daring.</p>
<p>Menurut dia, sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.</p>
<p>Setelah putusan tersebut, lanjut dia, ‎maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif. Karena itu, akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi UU yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) UU Ciptaker.</p>
<p>‎Adapun RPerpres PKH, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.</p>
<p>Selanjutnya, klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.</p>
<p>Ia menyampaikan, jika pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Selain itu, pemerintah berpotensi untuk kembali melakukan dilakukan penguasaan lahan dari perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.</p>
<p>Prof. Reda mengatakan, ‎sosialisasi RPerpres PKH ini untuk optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan.</p>
<p>Selain itu, perkebunan dan atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.</p>
<p>Ia mengistruksikan seluruh personel intelijen Kejaksaan di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan secara cermat.</p>
<p>“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan,” ujarnya.</p>
<p>Seluruh personel intelijen harus memahami RPerpres PKH agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi.</p>
<p>“Sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” ujarnya.‎<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jamitel-reda-manthovani-pemerintah-bisa-kuasai-lagi-lahan-sawit/">Jamitel Reda Manthovani: Pemerintah Bisa Kuasai lagi Lahan Sawit</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jamitel-reda-manthovani-pemerintah-bisa-kuasai-lagi-lahan-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-21 12:49:27 by W3 Total Cache
-->