Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Terlilit Korupsi Sawit

Avatarbadge-check


					Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pejabat KLHL terlilit korupsi sawit. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pejabat KLHL terlilit korupsi sawit. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit tahun 2005-2024.

“Yang pasti ada,” ujar Burhanuddin usai menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Kejagung, Jakarta, Rabu, (8/1).

Baca juga:
Kok Bisa Kursi Dinas Kapolda Riau Diduduki Cukong Cangkang Sawit?

Namun orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini enggan menyebut nama maupun jabatan di kementerian yang kini dipecah dua tersebut.

Setelah ditanya lebih lanjut, Burhanuddin hanya menyebut dari pejabat eselon I dan II telah menjadi tersangka. Namun ia enggan lebih lanjut memberikan bocoran. “Nanti saja, jangan tergesa-gesa,” ucapnya.

Burhanuddin lebih lanjut menyampaikan, penyidik masih terus mengembangkan kasus duagaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit ini.

Menurut dia, penyidik telah menemukan beberapa perbuatan yang diduga melawan hukum. Perbuatan-perbuatan itu sudah diinventarisir dan tengah dilakukan pendalaman.

‎“Tentunya dalam waktu, ya mungkin sebulan lagi baru kita akan apa yang disampaikan kita akan jawab,” katanya.

Adapun perbuatan melawan hukumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Febrie Ardiansyah, menyampaikan, perusahaan sawit ‎yang menanam sawit di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pelepasan.

Febrie menyampapaikan, perusahaan tersebut menanam sawi‎t di kawasan hutan, lahan konservasi hingga hutan lindung.

Namun demikian, penyelesaiannya tidak semuanya dilakukan dari sisi pidana‎, tetapi juga ada yang melalui skema denda administratif. Saat ini pihaknya tengah memilahnya.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum