Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Terlilit Korupsi Sawit

Avatarbadge-check


					Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pejabat KLHL terlilit korupsi sawit. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pejabat KLHL terlilit korupsi sawit. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit tahun 2005-2024.

“Yang pasti ada,” ujar Burhanuddin usai menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Kejagung, Jakarta, Rabu, (8/1).

Baca juga:
Kok Bisa Kursi Dinas Kapolda Riau Diduduki Cukong Cangkang Sawit?

Namun orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini enggan menyebut nama maupun jabatan di kementerian yang kini dipecah dua tersebut.

Setelah ditanya lebih lanjut, Burhanuddin hanya menyebut dari pejabat eselon I dan II telah menjadi tersangka. Namun ia enggan lebih lanjut memberikan bocoran. “Nanti saja, jangan tergesa-gesa,” ucapnya.

Burhanuddin lebih lanjut menyampaikan, penyidik masih terus mengembangkan kasus duagaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit ini.

Menurut dia, penyidik telah menemukan beberapa perbuatan yang diduga melawan hukum. Perbuatan-perbuatan itu sudah diinventarisir dan tengah dilakukan pendalaman.

‎“Tentunya dalam waktu, ya mungkin sebulan lagi baru kita akan apa yang disampaikan kita akan jawab,” katanya.

Adapun perbuatan melawan hukumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Febrie Ardiansyah, menyampaikan, perusahaan sawit ‎yang menanam sawit di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pelepasan.

Febrie menyampapaikan, perusahaan tersebut menanam sawi‎t di kawasan hutan, lahan konservasi hingga hutan lindung.

Namun demikian, penyelesaiannya tidak semuanya dilakukan dari sisi pidana‎, tetapi juga ada yang melalui skema denda administratif. Saat ini pihaknya tengah memilahnya.
[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi