Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit tahun 2005-2024.
“Yang pasti ada,” ujar Burhanuddin usai menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Kejagung, Jakarta, Rabu, (8/1).
Baca juga:
Kok Bisa Kursi Dinas Kapolda Riau Diduduki Cukong Cangkang Sawit?
Namun orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini enggan menyebut nama maupun jabatan di kementerian yang kini dipecah dua tersebut.
Setelah ditanya lebih lanjut, Burhanuddin hanya menyebut dari pejabat eselon I dan II telah menjadi tersangka. Namun ia enggan lebih lanjut memberikan bocoran. “Nanti saja, jangan tergesa-gesa,” ucapnya.
Burhanuddin lebih lanjut menyampaikan, penyidik masih terus mengembangkan kasus duagaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit ini.
Menurut dia, penyidik telah menemukan beberapa perbuatan yang diduga melawan hukum. Perbuatan-perbuatan itu sudah diinventarisir dan tengah dilakukan pendalaman.
“Tentunya dalam waktu, ya mungkin sebulan lagi baru kita akan apa yang disampaikan kita akan jawab,” katanya.
Adapun perbuatan melawan hukumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Febrie Ardiansyah, menyampaikan, perusahaan sawit yang menanam sawit di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pelepasan.
Febrie menyampapaikan, perusahaan tersebut menanam sawit di kawasan hutan, lahan konservasi hingga hutan lindung.
Namun demikian, penyelesaiannya tidak semuanya dilakukan dari sisi pidana, tetapi juga ada yang melalui skema denda administratif. Saat ini pihaknya tengah memilahnya.
[red]







