Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah berwenang mencabut dan menguasai kembali seluruh lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamitel)n Prof. Reda Manthovani dalam keterangan dikutip pada Sabtu, (11/1), ini dengan diberlakukannya Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker, khususnya pada bagian B.
Baca juga:
Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Terlilit Korupsi Sawit
Prof. Reda menyampaikan penjelasan tersebut dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) secara daring.
Menurut dia, sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.
Setelah putusan tersebut, lanjut dia, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif. Karena itu, akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi UU yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) UU Ciptaker.
Adapun RPerpres PKH, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Selanjutnya, klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.
Ia menyampaikan, jika pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah berpotensi untuk kembali melakukan dilakukan penguasaan lahan dari perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Prof. Reda mengatakan, sosialisasi RPerpres PKH ini untuk optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan.
Selain itu, perkebunan dan atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.
Ia mengistruksikan seluruh personel intelijen Kejaksaan di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan secara cermat.
“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan,” ujarnya.
Seluruh personel intelijen harus memahami RPerpres PKH agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi.
“Sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” ujarnya.
[red]







