Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Jamitel Reda Manthovani: Pemerintah Bisa Kuasai lagi Lahan Sawit

Avatarbadge-check


					Jamintel Prof. Reda Manthovani mengatakan, pemerintah bisa kuasai kembali lahan atau kebun sawit yang tak sesuai syarat perizinan. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Jamintel Prof. Reda Manthovani mengatakan, pemerintah bisa kuasai kembali lahan atau kebun sawit yang tak sesuai syarat perizinan. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah berwenang mencabut dan menguasai kembali seluruh lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamitel)n Prof. Reda Manthovani dalam keterangan dikutip pada Sabtu, (11/1), ini dengan diberlakukannya Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker, khususnya pada bagian B.

Baca juga:
Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Terlilit Korupsi Sawit

Prof. Reda menyampaikan penjelasan tersebut dalam sosialisasi ‎Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) secara daring.

Menurut dia, sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.

Setelah putusan tersebut, lanjut dia, ‎maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif. Karena itu, akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi UU yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) UU Ciptaker.

‎Adapun RPerpres PKH, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Selanjutnya, klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.

Ia menyampaikan, jika pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah berpotensi untuk kembali melakukan dilakukan penguasaan lahan dari perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.

Prof. Reda mengatakan, ‎sosialisasi RPerpres PKH ini untuk optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan.

Selain itu, perkebunan dan atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

Ia mengistruksikan seluruh personel intelijen Kejaksaan di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan secara cermat.

“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan,” ujarnya.

Seluruh personel intelijen harus memahami RPerpres PKH agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi.

“Sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” ujarnya.‎
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum