Jakarta, Indonesiawatch.id – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) melakukan 5 kali opersi intelijen periode 20 Oktober 2024–20 Januari 2025.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamitel), Prof. Reda Mathovani, di Jakarta, Rabu, (22/1), menyampaikan, ini merupakan salah satu capaian hasil kinerja Jamitel dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca juga:
Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Warisan Utang Jumbo Jokowi
“Dieksekusi oleh Direktorat III pada Jamintel terkait dengan tindak lanjut atas laporan pengaduan atau isu terkait mafia tanah,” katanya.
Adapun Satgas Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah melaksanakan 28 kegiatan pemberantasan mafia tanah pada wilayah Kejati seluruh Indonesia.
Prof. Reda lebih lanjut menyampaikan, untuk Pengamanan Sumber Daya Organisasi dan Penanganan Perkara (PAM SDO & PP)
Jamintel telah berhasil melaksanakan 9 operasi PAM SDO dan Penanganan Perkara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa pegawai Kejaksaan.
Selanjutnya, Satgas Percepatan Investasi Jamintel memberikan rekomendasi kepada Sekretariat Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada Kementerian Investasi dan hilirisasi/BKPM.
“Sementara itu, Satgas Kejaksaan Tinggi berhasil melaksanakan 13 kegiatan percepatan investasi pada wilayah Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, Jaksa Garda Desa Jamintel berhasil menjalankan 26 kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan rincian, di antaranya dua kegiatan monitoring dan evaluasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Berikutnya, 2 kegiatan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, 1 capaian tindak lanjut Laporan Pengaduan terkait Pemberdayaan Masyarakat Desa, 3 capaian tindak lanjut Laporan Pengaduan terkait Ketahanan Budaya.
Sebanyak 16 capaian tindak lanjut Laporan Pengaduan terkait Ormas/LSM/Paguyuban dan 2 capaian sinergi dengan kementerian/lembaga
pada wilayah Kejaksaan Tinggi, tercatat sebanyak 1.127 kegiatan yang berhasil dilaksanakan.
Adapun untuk Pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN), Jamintel juga melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional dan IKN sebanyak 44 proyek dengan nilai Rp761.259.983.157.152 (Rp761,2 triliun).
Selain itu, telah dilaksanakan juga Pengamanan Pembangunan Strategis Kementerian/Lembaga sebanyak 20 proyek dengan nilai anggaran Rp7.537.230.681.500 (7,5 triliun).
“Sementara pada Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD), Satgas pada Kejaksaan Tinggi melaksanakan 1.120 kegiatan di seluruh Indonesia,” katanya.
Adapun untuk penangkapan buron, lanjut Prof. Reda, total Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil diamankan oleh Satgas SIRI Kejagung berjumlah 6 orang yang terdiri dari 3 buron tindak pidana korupsi (Tipikor) dan 3 buron Non-Tipikor.
Sedangkan untuk penyuluhan dan penerangan hukum, Jamintel telah melaksanakan 1 kegiatan penyuluhan hukum dan 1 kegiatan penerangan hukum.
Selain itu, penyuluhan dan penerangan hukum Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia telah berhasil melaksanakan 1.591 kegiatan.
Untuk Desk Koordinasi Peningkatan Devisa Negara, selama periode Oktober 2024 sampai dengan 20 Januari 2025, Jamintel telah melaksanakan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Hasil Ekspor, Impor, dan Sektor Jasa.
Bersama dengan Direktorat III dan Kementerian/Lembaga terkait, dilakukan diskusi tindak lanjut menyangkut temuan stockpile Bauksit di Kepulauan Riau yang berkisar 20 USD/ton atau setara dengan Rp1,6 triliun.
“Dari temuan tersebut, Tim Desk sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan langkah-langkah prosedural,” katanya.
Terkait capaian tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada dan mengharapkan capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik.
“Memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” kata Burhanuddin.
[red]