<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Supratman Andi Agtas Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/supratman-andi-agtas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/supratman-andi-agtas/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Dec 2024 07:35:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Supratman Andi Agtas Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/supratman-andi-agtas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 07:34:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengampunan Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Penjelasan Menkum]]></category>
		<category><![CDATA[presiden prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Supratman Andi Agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6030</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.</p>
<p>Ia menjelaskan, meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/agar-kejagung-tetap-dipercaya-jaksa-agung-baru-harus-tukang-sikat-koruptor-karier/">Agar Kejagung Tetap Dipercaya, Jaksa Agung Baru harus Tukang Sikat Koruptor &amp; Karier</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR,” ujarnya dalam keterangan pes dikutip pada Selasa, (24/12).</p>
<p>Artinya, lanjut Supratman, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi tersebut.</p>
<p>Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tandasnya.</p>
<p>Menurut dia, karena yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal.</p>
<p>“Presiden sama sekali tidak menganggap [pengampunan koruptor] dilakukan serta merta,” tandasnya.</p>
<p>Supratman mengungkapkan, pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.</p>
<p>Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut.</p>
<p>Pascaamandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden ini tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.</p>
<p>“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.</p>
<p>Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui denda damai.</p>
<p>Menurutnya, Presiden maupun Kejagung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan. Kewenangan Kejagung ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan RI yang baru.</p>
<p>“Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.</p>
<p>Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.</p>
<p>“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” ujarnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Panas Revisi UU Pilkada, Menkumham: Pemerintah Ikut DPR!</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/panas-revisi-uu-pilkada-menkumham-pemerintah-ikut-dpr/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/panas-revisi-uu-pilkada-menkumham-pemerintah-ikut-dpr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 13:30:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Menkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2999</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah akan mengikuti...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/panas-revisi-uu-pilkada-menkumham-pemerintah-ikut-dpr/">Panas Revisi UU Pilkada, Menkumham: Pemerintah Ikut DPR!</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah akan mengikuti keputusan yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.</p>
<p>Supratman mengatakan, DPR sejauh ini mengambil sikap untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Karena itu, pemerintah akan mengikutinya. “Pernyataan sudah tegas sekali semalam DPR. Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapur (rapat paripurna)-nya, maka tentu pemerintah ikut. Karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua <em>kan</em>,” kata Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.</p>
<p>Politikus Partai Gerindra itu mengaku tak bisa memastikan apakah revisi UU Pilkada akan dibahas pada periode DPR 2024-2029. Supratman enggan berandai-andai soal kemungkinan revisi UU Pilkada disahkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 pekan depan.</p>
<p>Ia kembali menekankan bahwa pemerintah hanya menunggu sikap DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. “Pemerintah tentu tidak mau berandai andai karena ini usul inisiatif DPR <em>ya</em>, jadi pemerintah sifatnya pasif, dan menunggu keputusan dari parlemen apakah revisi UU ini akan dilanjutkan atau tidak,” ujar Supratman.</p>
<p>Menurutnya, penggodokan UU merupakan kewenangan parlemen. DPR berhak menentukan apakah revisi UU Pilkada bakal masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) berikutnya atau tidak. “Kalau periode depan <em>kan</em> nanti bisa lihat, di Prolegnas yang akan datang,” imbuhnya.</p>
<p>Sebelumnya, revisi UU Pilkada yang memuat batas usia dihitung saat pelantikan batal disahkan DPR menjadi UU. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/panas-revisi-uu-pilkada-menkumham-pemerintah-ikut-dpr/">Panas Revisi UU Pilkada, Menkumham: Pemerintah Ikut DPR!</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/panas-revisi-uu-pilkada-menkumham-pemerintah-ikut-dpr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-19 10:03:18 by W3 Total Cache
-->