Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Politik

Panas Revisi UU Pilkada, Menkumham: Pemerintah Ikut DPR!

Avatarbadge-check


					Menkumham Supratman Andi Agtas (Doc. Kompas) Perbesar

Menkumham Supratman Andi Agtas (Doc. Kompas)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah akan mengikuti keputusan yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Supratman mengatakan, DPR sejauh ini mengambil sikap untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Karena itu, pemerintah akan mengikutinya. “Pernyataan sudah tegas sekali semalam DPR. Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapur (rapat paripurna)-nya, maka tentu pemerintah ikut. Karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan,” kata Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku tak bisa memastikan apakah revisi UU Pilkada akan dibahas pada periode DPR 2024-2029. Supratman enggan berandai-andai soal kemungkinan revisi UU Pilkada disahkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 pekan depan.

Ia kembali menekankan bahwa pemerintah hanya menunggu sikap DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. “Pemerintah tentu tidak mau berandai andai karena ini usul inisiatif DPR ya, jadi pemerintah sifatnya pasif, dan menunggu keputusan dari parlemen apakah revisi UU ini akan dilanjutkan atau tidak,” ujar Supratman.

Menurutnya, penggodokan UU merupakan kewenangan parlemen. DPR berhak menentukan apakah revisi UU Pilkada bakal masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) berikutnya atau tidak. “Kalau periode depan kan nanti bisa lihat, di Prolegnas yang akan datang,” imbuhnya.

Sebelumnya, revisi UU Pilkada yang memuat batas usia dihitung saat pelantikan batal disahkan DPR menjadi UU. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum