Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah akan mengikuti keputusan yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Supratman mengatakan, DPR sejauh ini mengambil sikap untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Karena itu, pemerintah akan mengikutinya. “Pernyataan sudah tegas sekali semalam DPR. Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapur (rapat paripurna)-nya, maka tentu pemerintah ikut. Karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan,” kata Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku tak bisa memastikan apakah revisi UU Pilkada akan dibahas pada periode DPR 2024-2029. Supratman enggan berandai-andai soal kemungkinan revisi UU Pilkada disahkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 pekan depan.
Ia kembali menekankan bahwa pemerintah hanya menunggu sikap DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. “Pemerintah tentu tidak mau berandai andai karena ini usul inisiatif DPR ya, jadi pemerintah sifatnya pasif, dan menunggu keputusan dari parlemen apakah revisi UU ini akan dilanjutkan atau tidak,” ujar Supratman.
Menurutnya, penggodokan UU merupakan kewenangan parlemen. DPR berhak menentukan apakah revisi UU Pilkada bakal masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) berikutnya atau tidak. “Kalau periode depan kan nanti bisa lihat, di Prolegnas yang akan datang,” imbuhnya.
Sebelumnya, revisi UU Pilkada yang memuat batas usia dihitung saat pelantikan batal disahkan DPR menjadi UU. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
[red]