Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Politik

Panas Revisi UU Pilkada, Menkumham: Pemerintah Ikut DPR!

Avatarbadge-check


					Menkumham Supratman Andi Agtas (Doc. Kompas) Perbesar

Menkumham Supratman Andi Agtas (Doc. Kompas)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah akan mengikuti keputusan yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Supratman mengatakan, DPR sejauh ini mengambil sikap untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Karena itu, pemerintah akan mengikutinya. “Pernyataan sudah tegas sekali semalam DPR. Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapur (rapat paripurna)-nya, maka tentu pemerintah ikut. Karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan,” kata Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku tak bisa memastikan apakah revisi UU Pilkada akan dibahas pada periode DPR 2024-2029. Supratman enggan berandai-andai soal kemungkinan revisi UU Pilkada disahkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 pekan depan.

Ia kembali menekankan bahwa pemerintah hanya menunggu sikap DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. “Pemerintah tentu tidak mau berandai andai karena ini usul inisiatif DPR ya, jadi pemerintah sifatnya pasif, dan menunggu keputusan dari parlemen apakah revisi UU ini akan dilanjutkan atau tidak,” ujar Supratman.

Menurutnya, penggodokan UU merupakan kewenangan parlemen. DPR berhak menentukan apakah revisi UU Pilkada bakal masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) berikutnya atau tidak. “Kalau periode depan kan nanti bisa lihat, di Prolegnas yang akan datang,” imbuhnya.

Sebelumnya, revisi UU Pilkada yang memuat batas usia dihitung saat pelantikan batal disahkan DPR menjadi UU. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

[red]

Berita Terbaru

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi